Senin, 18 Oktober 2010

Kewajiban Istri

Seorang istri haruslah taat kepada suami dalam perkara yang tidak mengandung kemungkaran kepada Allah. Dalam masalah Anda, seorang suami menghendaki sang istri tinggal di rumah untuk mendidik anak anaknya. Ini satu cita-cita / keinginan yang baik, dan harusnya istri taat dan mendukung keinginan baik suaminya.

Urusan mencari nafkah untuk istri, anak dan keluarga adalah urusan sang kepala rumah tangga / suami. Ini kewajiban suami. Adapun seorang istri mencari nafkah tambahan bagi keluarga itu sifatnya sunnat saja. Sedangkan urusan istri mendidik anak anaknya ketika suaminya pergi mencari nafkah, mengurus rumah tangga, termasuk melayani suami adalah wajib bagi sang istri.

Yang jadi pertanyaan, apakah perkara yang wajib atau yang sunnat yang harus didahulukan oleh sang istri? Istri yang cerdik harusnya mendahulukan perkara yang wajib.

Seandainya seorang suami kerja diluar rumah dan sang istri juga bekerja di luar rumah, maka yang jadi pertanyaan, siapakah yang akan menjaga dan mendidik anak anaknya? Bila dihadirkan seorang pembantu, maka ini juga akan menimbulkan kejanggalan :

Pertama, istri bekerja untuk mencari uang dengan meninggalkan rumah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setelah uang didapat, uang tersebut digunakan untuk membayar seorang pembantu??? Ini satu keanehan berpikir…

Kedua, apakah pembantu tersebut seorang yang pendidikannya baik, dan agamanya baik? Sehingga bisa mendidik anak anak menjadi orang yang sholeh dan sholehah? Sedangkan seorang istri itu dinikahi salah satunya karena agamanya baik dan diharapkan bisa mendidik anak anaknya….

Tidakkah kita berbangga bila suatu saat anak kita ditanya, ‘siapa yang mengajarimu membaca Al Qur’an?’

Dan sang anak menjawab, ‘ummi ku…’.

Bukan jawaban ‘bibi ku…’ (maksudnya pembantunya), yang meluncur dari lisannya. Ini pun bila kita beruntung mendapatkan pembantu yang bisa mengajari Al Qur’an.

Tidak diragukan, bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada istri memang cukup berat dan banyak. Pekerjaan administrasi di kantor memang lebih ringan. Ada bagusnya bila seorang suami berempati (istilah kerennya ) ) dengan membantu sang istri. Misal, ketika sang istri memasak, dia (suami) menyapu halaman / membersihkan rumah. Atau ada kegiatan mencuci baju bersama ketika libur, dll. Dengan demikian sang istri tidak terlalu keberatan dengan pekerjaan rumah tangga. Dan sang istri juga bisa berbangga mempunyai suami yang bukan sembarang suami.

Hidup itu pilihan dan pada tiap pilihan ada konsekuensinya. Ketika sang istri tidak bekerja karena harus tinggal di rumah dan mengurus anak, maka imbasnya adalah pendapatan keluarga berkurang. Solusinya adalah sang suami harus kerja ekstra keras untuk menutupi kebutuhan hidup. Ini satu konsekuensi dari pilihan yang dibuat. Dari sini akan nampak izzah / kemuliaan seorang suami di mata istri dan keluarganya.

Seorang wanita di rumah, tidak berarti tidak bekerja menghasilkan uang. Satu pola pikir yang harus dihapus di masyarakat Indonesia ini adalah bekerja itu tidak mesti di kantoran yang berangkat pagi pulang sore (istilahnya nine to five). Ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah sambil memenuhi kewajiban sebagai istri dan ibu rumah tangga. Salah satu contohnya adalah menjadi penulis. Kalo ada usaha insya Allah ada jalan.

Bantahan terhadap kekhawatiran rejeki. Salah satu pertolongan Allah bagi orang yang menikah adalah Allah akan cukupkan rejekinya. Benarlah apa yang difirmankan Allah (yang artinya) :

“Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya…. “. (An Nuur : 32).

Kemudian kita lihat kenyataan dilapangan, banyak orang yang mula mula menikah tidak punya apa apa, alhamdulillah, Allah cukupkan rejeki buat mereka. Bahkan anak anaknya bisa bersekolah sampai pendidikan yang tinggi.

[Buku buku yang perlu dibaca]

[Buku buku yang perlu dibaca]

Diantaranya :

- Istri Shalihah – Anugrah Terindah, Abdul Malik Al Qosim, At Tibyan

- Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir. Baca bab Memilih Istri dan Kriterianya,Hak hak Istri, Hak hak Suami.

- Adab Az Zifaf, Syaikh Al Albani, bab Kewajiban Wanita melayani suaminya- Risalah Nikah, Ahmad bin Abdul Aziz Al Hamdan, Darul Haq, bab Hak hakSuami dan Istri, dst.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar