Diambil dari buku Al-Munafiqoon (hal. 79-80) [Buku ini tersedia dalam bahasa Inggris]
1. Mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh
Tabarruj atau mempertontonkan kemolekan dan kecantikan tubuh pada siapa saja (non Mahram) adalah tanda wanita munafik
Sangat menyedihkan melihat wanita-wanita mempertontonkan aurat di depan khalayak umum seolah-olah mereka adalah ongokan daging yang menjajakan diri kepada orang-orang yang hanya ingin menikmatinya.
Perilaku yang mudah ditemui saat ini adalah kecantikan fisik wanita menjadi komoditas murah yang ditampilkan/dijajakan di pasar-pasar. Bahkan fisik wanita dianggap sebagai alat jual produk dan layanan.
Wanita yang tidak menjaga kehormatan dan tidak memakai jilbab adalah wanita yang tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya. Perilakunya menunjukkan ketaatnya kepada iblis dan bala tentaranya. Perbuatannya adalah perbuatan wanita yang tidak punya keimanan dan pakaiannya adalah pakaian kesesatan meski ia mengaku mempunyai iman dan ketaqwaan.
Allah subhanahu wa Taala berfirman,
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” [Al-A‘raaf: 26]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, “wanita pesolek (tabarruj) adalah wanita munafik.
Lihat pembahasannya dalam buku jilbab wanita muslimah karya syaikh albani.
2. Al-Mukhtali’aat : Wanita/istri yang meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan
Diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah dan Tsauban radhiyallaahu ‘anhu. Rasulullah Shalallahu Alayhi Wasallam bersabda,
“Al-Mukhtali’aat (istri yang meminta cerai) adalah orang-orang munafik.”
Khul’ maknanya melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita yang meminta kepada suaminya untuk melepas dirinya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka” [Al-Baqarah : 187]
Dalam upaya meminta cerai (khulu’), istri harus membayar sejumlah uang kepada suaminya untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Jika uang (harta benda) tidak dipenuhi maka gugatan cerai tidak dapat diajukan.
Meminta cerai diperbolehkan dalam hukum islam apabila dilakukan dengan alasan yang tepat dan benar. Alasan mengajukan khulu’ bermacam-macam, tergantung kondisi. Tetapi secara umum mengajukan khulu’ adalah karena sebab-sebab berikut
1. Suami berperangai keras (temperamental)
2. Melecehkan (menyia-yiakan) istri
3. Istri khawatir tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya
Tidak boleh meminta cerai tanpa ada alasan yang disyari’atkan. Karena hal ini menggiring wanita mempeoleh gelar nifaaq (kemunafikan), dikarenakan tidak taat dan mematuhi hukum Allah.
Untuk penjelas lebih lanjut mengenai hukum-hukum khulu’, dapat dilihat pada buku-buku fiqih dan meminta nasehat ulama untuk perkara-perkara yang tidak diketahui.
Diterjemahkan oleh Oryza, dari website
- http://www.calgaryislam.com/imembers/Sections+index-req-viewarticle-artid-191-page-1.html
- http://www.calgaryislam.com/imembers/Sections+index-req-viewarticle-artid-191-page-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar