Tampilkan postingan dengan label Istri Shalihah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Istri Shalihah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Desember 2010

Rumahmu adalah Surgamu

Oleh: Abu Maryam Majdi bin Fathi As-Sayid

Saudariku muslimah…

Istri shalihah percaya bahwa tempat terbaik untuk menjaga diri dari keterjerumusan ke dalam jurang kebinasaan adalah tinggal di rumahnya, karena itu ia tidak menjadi orang yang suka keluar dan pergi dari rumah.

Istri shalihah beriman terhadap firman Allah Ta’ala, yaitu perintah untuk tinggal di dalam rumahnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (Qs. Al Ahzaab: 33)

Makna ayat ini adalah perintah agar para wanita tetap tinggal di dalam rumah, meskipun asalnya ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam namun wanita selain mereka termasuk ke dalam ayat ini dari sisi maknanya.

Hal ini kalau tidak ada dalil khusus yang mencakup seluruh wanita, bagaimana? Sedangkan syariat telah menerangkan agar supaya wanita tinggal di rumah mereka dan menahan diri untuk keluar dari rumah kecuali untuk suatu yang darurat. Allah Ta’ala memerintahkan kepada para istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tetap tinggal di rumah-rumah mereka dan mereka menjadi orang yang dituju oleh ayat tadi secara langsung sebagai bentuk penghormatan bagi mereka.

Ibnu Katsir berkata di dalam Tafsirnya (3/482), “Tetaplah kalian di rumah kalian, janganlah keluar tanpa ada kebutuhan, di antara kebutuhan yang syar’i adalah shalat di masjid dengan berbagai syaratnya.

Muhammad bin Siriin berkata, “Saya diberitahu bahwa Saudah (istri Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam) pernah ditanya, “Kenapa kamu tidak haji dan juga tidak umrah seperti yang dilakukan oleh saudari-saudarimu?” Ia menjawab, “Saya sudah pernah haji dan juga pernah umrah, Allah Ta’ala memerintahkan untuk tetap tinggal di rumahku. Demi Allah, saya tidak akan keluar dari rumahku sampai mati.”

Muhammad berkata, “Demi Allah, ia tidak pernah keluar dari pintu kamarnya hingga ia keluar dalam keadaan sudah menjadi jenazah.”

Ibnul Arabi -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Sungguh saya telah memasuki beribu-ribu kampung, saya belum pernah melihat para wanita yang lebih menjaga keluarganya dan menjaga harga dirinya dari pada wanita negeri Nablus, suatu negeri yang Nabi Ibrahim pernah dilemparkan ke dalam api. Saya pernah tinggal di negeri tersebut dan saya tidak pernah melihat seorang perempuan pun di jalanan pada siang hari kecuali pada hari Jum’at, mereka keluar ke masjid pada hari Jum’at hingga masjid-masjid pun penuh sesak dengan mereka. Bila telah selesai shalat maka mereka segera kembali ke rumah mereka dan saya tidak melihat seorang perempuan pun sampai hari Jum’at berikutnya.

Al ‘Allamah Kamaluddin Al Adhami -semoga Allah merahmatinya- berkata, “Tetap tinggal di rumah bagi seorang perempuan adalah gerbang kebaikan, yang memasukinya akan aman kehormatannya, jiwanya, hartanya, agamanya dan kemuliaannya. Rumah adalah tempat yang paling mulia untuk menjaga harga diri dan kehormatan, karena ia dapat menunaikan kewajiban rumah tangganya, dapat memenuhi hak suami dan anak-anaknya serta menjalankan ajaran agamanya tanpa disibukkan dengan berbagai kesibukan di luar rumah. Bahkan ia punya waktu luang untuk tetap beribadah, membaca buku-buku agama dan mempelajari akhlak yang sejati.

Saat itulah ia bisa menikmati lezatnya hidup, ia juga akan bisa menyadari bahwa kebahagiaan telah menyelimutinya. Bagaimana tidak demikian, Rabbnya telah ridha kepadanya, suaminya puas dengannya karena ia menjalankan semua yang menjadi kewajibannya. Kebahagiaan mana lagi yang lebih besar bagi seorang perempuan dari pada keridhaan Rabbnya dan kepuasan suaminya.

Hal ini sangat berbeda dengan perempuan yang suka keluar dan pergi dari rumahnya, perempuan yang tidak betah tinggal di rumahnya walau sesaat. Bahkan sukanya pergi kesana kemari baik malam maupun siang hari. Berkumpul dan berbaur dengan semua orang tanpa melihat apakah itu mahram atau bukan, halal atau haram. Bila pulang ke rumahnya maka kepalanya sudah penuh berbagai macam tuntutan dan permintaan karena pengaruh apa yang dilihat dan disaksikannya. Lalu ia meminta uang kepada suaminya dan kadang keadaan suaminya tidak mampu memenuhi permintaannya maka mulailah menyala api perselisihan di antara keduanya. Lantas ia pun tidak peduli dengan urusan rumahnya, pendidikan anak-anaknya, tidak menjalankan kewajiban terhadap Rabbnya juga terhadap suaminya. Ia pun melecehkan buku-buku agama dan adab jika ia bisa membaca dan menulis, bahkan ia konsentrasi untuk membaca buku murahan dan buku-buku vulgar, bila dinasihati oleh suaminya maka ia berbangga dengan dosa yang dilakukannya malah ia akan menyerang balik dengan mencaci dan mencelanya.

Pada setiap saat kamu mendapatinya sesak dadanya, picik pemikirannya dan inilah balasannya dengan sebab apa yang diperbuatnya. Allah Ta’ala telah berfirman,

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (Qs. Thaha: 124)

Itu semua adalah akibat keluar dari rumah dan tidak adanya keterikatan dengan hukum syar’i. Dampak negatif keluar dari rumah dan tidak menetap di dalamnya yang pertama kali nampak adalah melecehkan dan meremehkan kenikmatan yang ada padanya, menganggap suaminya dengan sebelah mata karena ia telah melihat kehidupan yang lebih enak dari pada yang dialaminya dan mulailah ia mencela suaminya, apalagi kalau suaminya lebih tua atau terlambat memberikan nafkahnya.

Lalu akan merangkaklah bibit pertengkaran dan percekcokan yang kadang bisa mengantarkan kepada perceraian dan perpisahan, dan pada saat itulah rumah tangganya menjadi berantakan dan hidupnya menjadi hancur.

Perempuan yang tetap tinggal di rumahnya, akan kamu lihat ia berada dalam puncak kenikmatan dan berdampingan dengan suaminya yang terbaik. Matanya tidak jelalatan kepada selain suaminya, ia tidak mengingkari kenikmatan yang diberikan oleh suaminya walau pun sedikit. Tidak ada celah bagi setan untuk menciptakan perselisihan di antara keduanya. Keduanya hidup bersama dengan penuh kebahagiaan dan kecerahan hidupnya diridhai, semua itu adalah berkah dari tetap tinggalnya seorang perempuan di rumahnya.

Saudariku muslimah…

Islam menghendaki seorang istri shalihah berada dalam keadaan yang sangat baik, jauh dari keragu-raguan dan syubhat-syubhat.

Karena itu bila memang ada kebutuhan yang mendesak untuk keluar maka hendaknya ia keluar dengan memakai hijab (pakaian penutup aurat), berjalan dengan sopan, menundukkan mata dan menghindari jalan bagian tengah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ لِلنِّسَاءِ وَسَطُ الطَّرِيْقِ

“Tidak boleh bagi wanita berjalan di jalan bagian tengah.” Hadits Hasan. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (7/447), Ad-Daulabi (1/45), Al Baihaqi (7821, 7823) dalam kitab Syu’abul Iman dan ada beberapa penguatnya

Wanita shalihah berjalan di bagian pinggir jalan bukan di tengahnya, karena berjalan di tengah jalan merupakan sebab dirinya menjadi sasaran pandang kaum lelaki, lalu berjalannya tersebut menghilangkan kewibawaan dirinya dan penghormatan kepadanya.

Adapun wanita yang berjalan di pinggir jalan jauh dari bagian tengahnya, maka ia telah mengurangi sorotan pandangan lelaki dan menjauhkan penilaian negatif terhadap dirinya. Ia keluar dari rumahnya dengan memakai hijabnya, berjalan dengan penuh penghormatan, jauh dari segala hal yang bisa mendatangkan syubhat.

Saudariku muslimah…

Maksud dari hadits ini bukan seperti yang banyak disangka oleh sebagian besar muslimah bahwa maksud dari hadits ini adalah membatasi ruang gerak seorang perempuan atau mengurangi peranannya, sesungguhnya maksudnya adalah untuk mengatur bagaimana seorang perempuan keluar dari rumahnya.

Hukum asalnya seorang perempuan adalah tinggal di rumahnya, memikirkan urusan rumahnya dan tidak keluar kecuali dalam keadaan darurat saja. Kalaulah seorang perempuan ingin bekerja maka harus pada hal-hal yang dibolehkan oleh syariat yang lurus ini berupa pekerjaan-pekerjaan yang memang khusus bagi kaum hawa.

Adapun seorang perempuan keluar dari rumahnya dengan berpenampilan tabarruj (berdandan dan tidak menutup aurat), berkeliaran di jalan-jalan, bercampur-baur dengan lelaki dengan anggapan bahwa ia sedang bekerja dan berusaha maka perkara ini memerlukan pemikiran yang panjang. Seorang perempuan mestinya intropeksi diri dan menimbang-nimbang pekerjaannya. Kemanakah perginya agama dia karena sebab ngobrol dengan lelaki dalam perkara yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya??

Bahkan kemanakah perginya pekerjaannya yang semestinya seorang perempuan berlomba-lomba untuk bisa memberikan manfaat kepada anak-anak generasi kaum muslimin atau untuk kaum hawa sejenisnya?

Sesungguhnya seorang istri pada saat ini menganggap bahwa pekerjaan merupakan sarana untuk mencukupi dirinya dan dunianya, menurut kadar pemahaman agamanya yang lemah.

Lalu bagaimana keadaanmu wahai para istri dan saudariku muslimah?

Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat keadaan wanita saat ini dan melihat perbuatan mereka yang sia-sia di jalanan juga melihat pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh wanita saat ini, apakah yang akan dikatakan oleh Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!!

Ibu kita, Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata, “Andai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang dilakukan oleh para wanita saat ini, tentulah beliau tidak akan mengizinkan mereka untuk keluar, yakni keluar ke masjid untuk shalat.”

Perkataan beliau ini diucapkan tak selang lama setelah wafat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam, lantas bagaimana keadaan para wanita pada zaman kita ini yang sangat jauh dari zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan telah lewat lima belas abad dari masa Beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam?!

Wahai para wanita yang ingin mencapai martabat Istri shalihah
Wahai para wanita yang menginginkan kebahagian rumah tangga
Kalian harus tetap tinggal di rumahmu, menangislah untuk kesalahanmu dan carilah keridhaan Rabb-mu

Disadur dan diterjemahkan oleh Al-Ustadz Abu Muqbil Ahmad Yuswaji dari kitab Linnisaa Faqath, Az-Zaujah Ash-Shalihah
Sumber: Majalah As-Salam no IV/ Tahun II-2006M/1427H

(Sumber URL: http://www.ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=171, http://ghuroba.blogsome.com)

Copas dari : http://ummuammar88.wordpress.com/2009/01/31/rumahmu-adalah-surgamu/


Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”

Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al-Farih

Berikut ini sepuluh wasiat untuk wanita, untuk istri, untuk ibu rumah tangga dan ibunya anak-anak yang ingin menjadikan rumahnya sebagai pondok yang tenang dan tempat nan aman yang dipenuhi cinta dan kasih sayang, ketenangan dan kelembutan.

Wahai wanita mukminah!

Sepuluh wasiat ini aku persembahkan untukmu, yang dengannya engkau membuat ridla Tuhanmu, engau dapat membahagiakan suamimu dan engkau dapat menjaga tahtamu.

Wasiat Pertama: Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah!!

Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncangkan kerajaan. Maka janganlah engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah dan jangan engkau seperti Fulanah yang telah bermaksiat kepada Allah… Maka ia berkata dengan menyesal penuh tangis setelah dicerai oleh sang suami: “Ketaatan menyatukan kami dan maksiat menceraikan kami…”

Wahai hamba Allah… Jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu dan menjaga untukmu suamimu dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan mencerai-beraikan keutuhannya.

Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata “Aku mohon ampun kepada Allah… itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku)…”

Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:

- Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar. Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya’ dan sum’ah.

- Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain(karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan).” (Al Hujuraat: 11)

- Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَحَبُّ الْبِلادِ إِلَى اللهِ مَسَاجِدُهُمْ وَأَبْغَضَ الْبِلادِ إِلَى اللهِ أَسْوَاقُهُمْ

“Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.”1

- Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pembantu dan pendidik-pendidik yang kafir.

- Meniru wanita-wanita kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”2

- Menyaksikan film-film porno dan mendengarkan nyanyian.

- Membaca majalah-majalah lawakan/humor.

- Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan mendesak.

- Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.3

- Bersahabat dengan wanita-wantia fajir dan fasik. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَرْءُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ

“Seseorang itu menurut agama temannya.”4

- Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah)

Wasiat kedua: Berupaya mengenal dan memahami suami

Hendaknya seorang istri berupaya memahami suaminya. Ia tahu apa yang disukai suami maka ia berusaha memenuhinya. Dan ia tahu apa yang dibenci suami maka ia berupaya untuk menjauhinya, dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al Khaliq (Allah Ta`ala). Berikut ini dengarkanlah kisah seorang istri yang bijaksana yang berupaya memahami suaminya.

Berkata sang suami kepada temannya: “Selama dua puluh tahun hidup bersama belum pernah aku melihat dari istriku perkara yang dapat membuatku marah.”

Maka berkata temannya dengan heran: “Bagaimana hal itu bisa terjadi.”

Berkata sang suami: “Pada malam pertama aku masuk menemui istriku, aku mendekat padanya dan aku hendak menggapainya dengan tanganku, maka ia berkata: ‘Jangan tergesa-gesa wahai Abu Umayyah.’ Lalu ia berkata: ‘Segala puji bagi Allah dan shalawat atas Rasulullah… Aku adalah wanita asing, aku tidak tahu tentang akhlakmu, maka terangkanlah kepadaku apa yang engkau sukai niscaya aku akan melakukannya dan apa yang engkau tidak sukai niscaya aku akan meninggalkannya.’ Kemudian ia berkata: ‘Aku ucapkan perkataaan ini dan aku mohon ampun kepada Allah untuk diriku dan dirimu.’”

Berkata sang suami kepada temannya: “Demi Allah, ia mengharuskan aku untuk berkhutbah pada kesempatan tersebut. Maka aku katakan: ‘Segala puji bagi Allah dan aku mengucapkan shalawat dan salam atas Nabi dan keluarganya. Sungguh engkau telah mengucapkan suatu kalimat yang bila engkau tetap berpegang padanya, maka itu adalah kebahagiaan untukmu dan jika engkau tinggalkan (tidak melaksanakannya) jadilah itu sebagai bukti untuk menyalahkanmu. Aku menyukai ini dan itu, dan aku benci ini dan itu. Apa yang engkau lihat dari kebaikan maka sebarkanlah dan apa yang engkau lihat dari kejelekkan tutupilah.’ Istri berkata: ‘Apakah engkau suka bila aku mengunjungi keluargaku?’ Aku menjawab: ‘Aku tidak suka kerabat istriku bosan terhadapku’ (yakni si suami tidak menginginkan istrinya sering berkunjung). Ia berkata lagi: ‘Siapa di antara tetanggamu yang engkau suka untuk masuk ke rumahmu maka aku akan izinkan ia masuk? Dan siapa yang engkau tidak sukai maka akupun tidak menyukainya?’ Aku katakan: ‘Bani Fulan adalah kaum yang shaleh dan Bani Fulan adalah kaum yang jelek.’”

Berkata sang suami kepada temannya: “Lalu aku melewati malam yang paling indah bersamanya. Dan aku hidup bersamanya selama setahun dalam keadaan tidak pernah aku melihat kecuali apa yang aku sukai. Suatu ketika di permulaan tahun, tatkala aku pulang dari tempat kerjaku, aku dapatkan ibu mertuaku ada di rumahku. Lalu ibu mertuaku berkata kepadaku: ‘Bagaimana pendapatmu tentang istrimu?’”

Aku jawab: “Ia sebaik-baik istri.”

Ibu mertuaku berkata: “Wahai Abu Umayyah.. Demi Allah, tidak ada yang dimiliki para suami di rumah-rumah mereka yang lebih jelek daripada istri penentang (lancang). Maka didiklah dan perbaikilah akhlaknya sesuai dengan kehendakmu.”

Berkata sang suami: “Maka ia tinggal bersamaku selama dua puluh tahun, belum pernah aku mengingkari perbuatannya sedikitpun kecuali sekali, itupun karena aku berbuat dhalim padanya.”5

Alangkah bahagia kehidupannya…! Demi Allah, aku tidak tahu apakah kekagumanku tertuju pada istri tersebut dan kecerdasan yang dimilikinya? Ataukah tertuju pada sang ibu dan pendidikan yang diberikan untuk putrinya? Ataukah terhadap sang suami dan hikmah yang dimilikinya? Itu adalah keutamaan Allah yang diberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki.

Wasiat ketiga: Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik

Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرَا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”6

Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُؤُوْسُهُمَا: عَبْدٌ آبَق مِنْ مَوَالِيْهِ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

“Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali.”7

Karena itulah Aisyah Ummul Mukminin berkata dalam memberi nasehat kepada para wanita: “Wahai sekalian wanita, seandainya kalian mengetahui hak suami-suami kalian atas diri kalian niscaya akan ada seorang wanita di antara kalian yang mengusap debu dari kedua kaki suaminya dengan pipinya.”8

Engkau termasuk sebaik-baik wanita!!

Dengan ketaatanmu kepada suamimu dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjadi sebaik-baik wanita, dengan izin Allah. Pernah ada yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wanita bagaimanakah yang terbaik?” Beliau menjawab:

اَلَّتِى تَسِرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيْعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلا تُخَالِفُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَلا مَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Yang menyenangkan suami ketika dipandang, taat kepada suami jika diperintah dan ia tidak menyalahi pada dirinya dan hartanya dengan yang tidak disukai suaminya.” (Isnadnya hasan)

Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

اَلْمَرْأَةُ إِذَا صَلَّتْ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، فَلْتَدْخُلُ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Bila seorang wanita shalat lima waktu, puasa pada bulan Ramadlan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.”9

Wasiat keempat: Bersikap qana’ah (merasa cukup)

Kami menginginkan wanita muslimah ridla dengan apa yang diberikan (suami) untuknya baik itu sedikit ataupun banyak. Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Dalam riwayat disebutkan “Wanita yang paling besar barakahnya.” Wahai siapa gerangan wanita itu?! Apakah dia yang menghambur-hamburkan harta menuruti selera syahwatnya dan mengenyangkan keinginannya? Ataukah dia yang biasa mengenakan pakaian termahal walau suaminya harus berhutang kepada teman-temannya untuk membayar harganya?! Sekali-kali tidak… demi Allah, namun (mereka adalah):

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةٌ، أَيْسَرُّهُنَّ مُؤْنَةً

“Wanita yang paling besar barakahnya adalah yang paling ringan maharnya.”10

Renungkanlah wahai suadariku muslimah adabnya wanita salaf radliallahu ‘anhunna… Salah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat padanya. Apa wasiatnya? Ia berkata kepada sang suami: “Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa sabar dari api neraka…”

Adapun sebagian wanita kita pada hari ini apa yang mereka wasiatkan kepada suaminya jika hendak keluar rumah?! Tak perlu pertanyaan ini dijawab karena aku yakin engkau lebih tahu jawabannya dari pada diriku.

Wasiat kelima: Baik dalam mengatur urusan rumah, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya. Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

Renungkanlah semoga Allah menjagamu, kisah seorang wanita, istri seorang tukang kayu… Ia bercerita: “Jika suamiku keluar mencari kayu (mengumpulkan kayu dari gunung) aku ikut merasakan kesulitan yang ia temui dalam mencari rezki, dan aku turut merasakan hausnya yang sangat di gunung hingga hampir-hampir tenggorokanku terbakar. Maka aku persiapkan untuknya air yang dingin hingga ia dapat meminumnya jika ia datang. Aku menata dan merapikan barang-barangku (perabot rumah tangga) dan aku persiapkan hidangan makan untuknya. Kemudian aku berdiri menantinya dengan mengenakan pakaianku yang paling bagus. Ketika ia masuk ke dalam rumah, aku menyambutnya sebagaimana pengantin menyambut kekasihnya yang dicintai, dalam keadaan aku pasrahkan diriku padanya… Jika ia ingin beristirahat maka aku membantunya dan jika ia menginginkan diriku aku pun berada di antara kedua tangannya seperti anak perempuan kecil yang dimainkan oleh ayahnya.”

Wasiat keenam: Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya. Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

Berapa banyak rumah tangga yang masuk padanya pertikaian dan perselisihan disebabkan buruknya sikap istri terhadap ibu suaminya dan tidak adanya perhatian akan haknya. Ingatlah wahai hamba Allah, sesungguhnya yang bergadang dan memelihara pria yang sekarang menjadi suamimu adalah ibu ini, maka jagalah dia atas kesungguhannya dan hargailah apa yang telah dilakukannya. Semoga Allah menjaga dan memeliharamu. Maka adakah balasan bagi kebaikan selain kebaikan?

Wasiat ketujuh: Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.

Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu maka sertailah dia dalam duka cita dan kesedihannya. Aku ingin mengingatkan engkau dengan seorang wanita yang terus hidup dalam hati suaminya sampaipun ia telah meninggal dunia. Tahun-tahun yang terus berganti tidak dapat mengikis kecintaan sang suami padanya dan panjangnya masa tidak dapat menghapus kenangan bersamanya di hati suami. Bahkan ia terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Sang suami terus mencintainya dengan kecintaan yang mendatangkan rasa cemburu dari istri yang lain, yang dinikahi sepeninggalnya. Suatu hari istri yang lain itu (yakni Aisyah radliallahu ‘anha) berkata:

مَا غِرْتُ عَلَى امْرَأَةٍ لِلنَّبِيِّ؟ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ هَلَكَتْ قَبْلَ أَنْ يَتَزَوَّجَنِي، لَمَّا كُنْتُ أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا

“Aku tidak pernah cemburu kepada seorang pun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal ia meninggal sebelum beliau menikahiku, mana kala aku mendengar beliau selalu menyebutnya.”11

Dalam riwayat lain:

مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا غِرْتُ عَلَى خَدِيْجَةَ وَمَا رَأَيْتُهَا وَلَكِنْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ ذِكْرَهَا

“Aku tidak pernah cemburu kepada seorangpun dari istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti cemburuku pada Khadijah, padahal aku tidak pernah melihatnya, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak menyebutnya.”12

Suatu kali Aisyah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah beliau menyebut Khadijah:

كَأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ فِي الدُّنْيَا امْرَأَةٌ إِلا خَدِيْجَةُ فَيَقُولُ لَهَا إِنَّهَا كَانَتْ وَكَانَتْ

“Seakan-akan di dunia ini tidak ada wanita selain Khadijah?!” Maka beliau berkata kepada Aisyah: ‘Khadijah itu begini dan begini.’”13

Dalam riwayat Ahmad pada Musnadnya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “begini dan begini” (dalam hadits diatas) adalah sabda beliau:

آمَنَتْبِي حِيْنَ كَفَرَ النَّاسُ وَصَدَّقَتْنِي إِذْكَذَّبَنِي النَّاسُ رَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْحَرَمَنِي النَّاسُ وَرَزَقَنِي اللهُ مِنْهَا الوَلَد

“Ia beriman kepadaku ketika semua orang kufur, ia membenarkan aku ketika semua orang mendustakanku, ia melapangkan aku dengan hartanya ketika semua orang meng-haramkan (menghalangi) aku dan Allah memberiku rezki berupa anak darinya.”14

Dialah Khadijah yang seorangpun tak akan lupa bagaimana ia mengokohkan hati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi dorongan kepada beliau. Dan ia menyerahkan semua yang dimilikinya di bawah pengaturan beliau dalam rangka menyampaikan agama Allah kepada seluruh alam.

Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyhur yang menjadikan Nabi merasakan tenang setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali yang pertama:

وَاللهُ لا يُخْزِيْكَ اللهُ أَبَدًا إِنَّكَ لَتَصِلُ الرَّحِمَ وَتَحْمِلُ الْكَلَّ وَتَكْسِبُ الْمَعْدُوْمَ وَتُعِيْنُ عَلَى نَوَائِبِ الْحَقِّ

“Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selama-lamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menanggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran.”15

Jadilah engkau wahai saudari muslimah seperi Khadijah, semoga Allah meridhainya dan meridlai kita semua.

Wasiat kedelapan: Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaanya.

Siapa yang tidak tahu berterimakasih kepada manusia, ia tidak akan dapat bersyukur kepada Allah. Maka janganlah meniru wanita yang jika suaminya berbuat kebaikan padanya sepanjang masa (tahun), kemudian ia melihat sedikit kesalahan dari suaminya, ia berkata: “Aku sama sekali tidak melihat kebaikan darimu…” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:

يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ اَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ يَا رَسُولَ اللهِ وَلَمْ ذَلِكَ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ

“Wahai sekalian wanita bersedekahlah karena aku melihat mayoritas penduduk nereka adalah kalian.” Maka mereka (para wanita) berkata: “Ya Rasulullah kepada demikian?” Beliau menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami.”16

Mengkufuri kebikan suami adalah menentang keutamaan suami dan tidak menunaikan haknya.

Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat engkau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu dalam hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hakmu. Namun di mana bandingan kesalahan itu dengan lautan keutamaan dan kebaikannya padamu.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ اللهَ إِلَى امْرَأَةٍ لا تَشْكُرُ زَوْجَهَا وَهِيَ لا تَسْتَغْنِيَ عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat kepada istri yang tidak tahu bersyukur kepada suaminya dan ia tidak merasa cukup darinya.”17

Wasiat kesembilan: Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya (yang paling pribadi dari diri suami). Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapa pun maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi.

Sesungguhnya majelis sebagian wanita tidak luput dari membuka dan menyebarkan aib-aib suami atau sebagian rahasianya. Ini merupakan bahaya besar dan dosa yang besar. Karena itulah ketika salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebarkan satu rahasia beliau, datang hukuman keras, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersumpah untuk tidak mendekati isti tersebut selama satu bulan penuh.

Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat-Nya berkenaan dengan peristiwa tersebut.

وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَنْ بَعْضٍ

“Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari isteri-isterinya suatu peristiwa. Maka tatkala si istri menceritakan peristiwa itu (kepada yang lain), dan Allah memberitahukan hal itu kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepada beliau) dan menyembunyikan sebagian yang lain.” (At Tahriim: 3)

Suatu ketika Nabi Ibrahim ‘Alaihis Salam mengunjungi putranya Ismail, namun beliau tidak mejumpainya. Maka beliau tanyakan kepada istri putranya, wanita itu menjawab: “Dia keluar mencari nafkah untuk kami.” Kemudian Ibrahim bertanya lagi tentang kehidupan dan keadaan mereka. Wanita itu menjawab dengan mengeluh kepada Ibrahim: “Kami adalah manusia, kami dalam kesempitan dan kesulitan.” Ibrahim ‘Alaihis Salam berkata: “Jika datang suamimu, sampaikanlah salamku padanya dan katakanlah kepadanya agar ia mengganti ambang pintunya.” Maka ketika Ismail datang, istrinya menceritakan apa yang terjadi. Mendengar hal itu, Ismail berkata: “Itu ayahku, dan ia memerintahkan aku untuk menceraikanmu. Kembalilah kepada keluargamu.” Maka Ismail menceraikan istrinya. (Riwayat Bukhari)

Ibrahim ‘Alaihis Salam memandang bahwa wanita yang membuka rahasia suaminya dan mengeluhkan suaminya dengan kesialan, tidak pantas untuk menjadi istri Nabi maka beliau memerintahkan putranya untuk menceraikan istrinya.

Oleh karena itu, wahai saudariku muslimah, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’i seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti (ahli fatwa) atau orang yang engkau harapkan nasehatnya. Sebagimana yang dilakukan Hindun radliallahu ‘anha di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hindun berkata: “Abu Sufyan adalah pria yang kikir, ia tidak memberiku apa yang mencukupiku dan anak-anakku. Apakah boleh aku mengambil dari hartanya tanpa izinnya?!”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma`ruf.”

Cukup bagimu wahai saudariku muslimah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ مِنْ شَرِ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ أَحَدُهُمَا سِرُّ صَاحِبَهُ

“Sesungguhnya termasuk sejelek-jelek kedudukan manusia pada hari kiamat di sisi Allah adalah pria yang bersetubuh dengan istrinya dan istri yang bersetubuh dengan suaminya, kemudian salah seorang dari keduanya menyebarkan rahasia pasanannya.”18

Wasiat terakhir: Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan-kesalahan.

- Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang yang demikian itu dengan sabdanya:

لا تُبَاشِرُ مَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu ia mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya.”19

Tahukah engkau mengapa hal itu dilarang?!

- Termasuk kesalahan adalah apa yang dilakukan sebagian besar istri ketika suaminya baru kembali dari bekerja. Belum lagi si suami duduk dengan enak, ia sudah mengingatkannya tentang kebutuhan rumah, tagihan, tunggakan-tunggakan dan uang jajan anak-anak. Dan biasanya suami tidak menolak pembicaraan seperti ini, akan tetapi seharusnyalah seorang istri memilih waktu yang tepat untuk menyampaikannya.

- Termasuk kesalahan adalah memakai pakaian yang paling bagus dan berhias dengan hiasan yang paling bagus ketika keluar rumah. Adapun di hadapan suami, tidak ada kecantikan dan tidak ada perhiasan.

Dan masih banyak lagi kesalahan lain yang menjadi batu sandungan (penghalang) bagi suami untuk menikmati kesenangan dengan istrinya. Istri yang cerdas adalah yang menjauhi semua kesalahan itu.

Footnote:

1Riwayat Muslim dalam Al-Masajid: (bab Fadlul Julus fil Mushallahu ba’dash Shubhi wa Fadlul Masajid)
2Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albany, lihat “Irwaul Ghalil“, no. 1269 dan “Shahihul Jami’” no. 6149
3Lihat kitab “Kaif Taksabina Zaujak?!” oleh Syaikh Ibrahim bin Shaleh Al Mahmud, hal. 13
4Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, ia berkata: Hadits hasan gharib. Berkata Al Albany: “Hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Tirmidzi.” Lihat takhrij “Misykatul Masabih” no. 5019
5Al Masyakil Az Zaujiyyah wa Hululuha fi Dlaw`il Kitab wa Sunnah wal Ma’ariful Haditsiyah oleh Muhammad Utsman Al Khasyat, hal. 28-29
6Riwayat Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan Al Albany, lihat “Shahihul Jami`us Shaghir” no. 5294
7Riwayat Thabrani dan Hakim dalam “Mustadrak“nya, dishahihkan Al Albany hafidhahullah sebagaimana dalam “Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah” no. 288
8Lihat kitab “Al Kabair” oleh Imam Dzahabi hal. 173, cetakan Darun Nadwah Al Jadidah
9Riwayat Ibnu Nuaim dalam “Al Hilyah“. Berkata Syaikh Al Albany: “Hadits ini memiliki penguat yang menaikkannya ke derajat hasan atau shahih.” Lihat “Misykatul Mashabih” no. 3254
10Hadits lemah, diriwayatkan Hakim dan dishahihkannya dan disepakati Dzahabi. Namun Al Albany mengisyaratkan kelemahan hadits ini. Illatnya pada Ibnu Sukhairah dan pembicaraaan tentangnya disebutkan secara panjang lebar pada tempatnya, lihatlah dalam “Silsilah Al Ahadits Ad Dlaifah” no. 1117
11Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
12Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
13Semuanya dari riwayat Bukhari dalam shahihnya kitab “Manaqibul Anshar“, bab Tazwijun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah wa Fadluha radliallahu ‘anha.
14Diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya 6/118 no. 24908. Aku katakan: Al Hafidh Ibnu Hajar membawakan riwayat ini dalam “Fathul Bari“, ia berkata: “Dalam riwayat Ahmad dari hadits Masruq dari Aisyah.” Dan ia menyebutkannya, kemudian mendiamkannya. Di tempat lain (juz 7/138), ia berkata: “Diriwayatkan Ahmad dan Thabrani.” Kemudian membawakan hadits tersebut. Berkata Syaikh kami Abdullah Al Hakami hafidhahullah: “Mungkin sebab diamnya Al Hafidh rahimahullah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Mujalid bin Said Al Hamdani. Dalam “At Taqrib” hal. 520, Al Hafidh berkata: “Ia tidak kuat dan berubah hapalannya pada akhir umurnya.” Al Haitsami bersikap tasahul (bermudah-mudah) dalam menghasankan hadits ini, beliau berkata dalam Al Majma’ (9/224): “Diriwayatkan Ahmad dan isnadnya hasan.”
15Muttafaq alaihi, diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Bad’il Wahyi” dan Muslim dalam “Kitabul Iman“
16Diriwayatkan Bukhari dalam “Kitab Al Haidl“, (bab Tarkul Haidl Ash Shaum) dan diriwayatkan Muslim dalam “Kitabul Iman” (bab Nuqshanul Iman binuqshanith Thaat)
17Diriwayatkan Nasa’i dalam “Isyratun Nisa’” dengan isnad yang shahih.
18Diriwayatkan Muslim dalam “An Nikah” (bab Tahrim Ifsya’i Sirril Mar’ah).
19Diriwayatkan Bukhari dalam “An Nikah” (bab Laa Tubasyir Al Mar’atul Mar’ah). Berkata sebagian ulama: “Hikmah dari larangan itu adalah kekhawatiran kagumnya orang yang diceritakan terhadap wanita yang sedang digambarkan, maka hatinya tergantung dengannya (menerawang membayangkannya) sehingga ia jatuh kedalam fitnah. Terkadang yang menceritakan itu adalah istrinya -sebagaimana dalam hadits dia atas- maka bisa jadi hal itu mengantarkan pada perceraiannya. Menceritakan kebagusan wanita lain kepada suami mengandung kerusakan-kerusakan yang tidak terpuji akibatnya.

(Sumber: الأسرة بلا مشاكل karya Mazin bin Abdul Karim Al Farih. Edisi Indonesia: Rumah Tangga Tanpa Problema; bab Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema“, hal. 59-82. Penerjemah: Ummu Ishâq Zulfâ bintu Husein. Editor: Abû ‘Umar ‘Ubadah. Penerbit: Pustaka Al-Haura’, cet. ke-2, Jumadits Tsani 1424H, dicopy dari http://akhwat.web.id)

Sumber : http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/07/sepuluh-wasiat-untuk-istri-yang-mendambakan-keluarga-bahagia-tanpa-problema/


Senin, 18 Oktober 2010

Kewajiban Istri

Seorang istri haruslah taat kepada suami dalam perkara yang tidak mengandung kemungkaran kepada Allah. Dalam masalah Anda, seorang suami menghendaki sang istri tinggal di rumah untuk mendidik anak anaknya. Ini satu cita-cita / keinginan yang baik, dan harusnya istri taat dan mendukung keinginan baik suaminya.

Urusan mencari nafkah untuk istri, anak dan keluarga adalah urusan sang kepala rumah tangga / suami. Ini kewajiban suami. Adapun seorang istri mencari nafkah tambahan bagi keluarga itu sifatnya sunnat saja. Sedangkan urusan istri mendidik anak anaknya ketika suaminya pergi mencari nafkah, mengurus rumah tangga, termasuk melayani suami adalah wajib bagi sang istri.

Yang jadi pertanyaan, apakah perkara yang wajib atau yang sunnat yang harus didahulukan oleh sang istri? Istri yang cerdik harusnya mendahulukan perkara yang wajib.

Seandainya seorang suami kerja diluar rumah dan sang istri juga bekerja di luar rumah, maka yang jadi pertanyaan, siapakah yang akan menjaga dan mendidik anak anaknya? Bila dihadirkan seorang pembantu, maka ini juga akan menimbulkan kejanggalan :

Pertama, istri bekerja untuk mencari uang dengan meninggalkan rumah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Setelah uang didapat, uang tersebut digunakan untuk membayar seorang pembantu??? Ini satu keanehan berpikir…

Kedua, apakah pembantu tersebut seorang yang pendidikannya baik, dan agamanya baik? Sehingga bisa mendidik anak anak menjadi orang yang sholeh dan sholehah? Sedangkan seorang istri itu dinikahi salah satunya karena agamanya baik dan diharapkan bisa mendidik anak anaknya….

Tidakkah kita berbangga bila suatu saat anak kita ditanya, ‘siapa yang mengajarimu membaca Al Qur’an?’

Dan sang anak menjawab, ‘ummi ku…’.

Bukan jawaban ‘bibi ku…’ (maksudnya pembantunya), yang meluncur dari lisannya. Ini pun bila kita beruntung mendapatkan pembantu yang bisa mengajari Al Qur’an.

Tidak diragukan, bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepada istri memang cukup berat dan banyak. Pekerjaan administrasi di kantor memang lebih ringan. Ada bagusnya bila seorang suami berempati (istilah kerennya ) ) dengan membantu sang istri. Misal, ketika sang istri memasak, dia (suami) menyapu halaman / membersihkan rumah. Atau ada kegiatan mencuci baju bersama ketika libur, dll. Dengan demikian sang istri tidak terlalu keberatan dengan pekerjaan rumah tangga. Dan sang istri juga bisa berbangga mempunyai suami yang bukan sembarang suami.

Hidup itu pilihan dan pada tiap pilihan ada konsekuensinya. Ketika sang istri tidak bekerja karena harus tinggal di rumah dan mengurus anak, maka imbasnya adalah pendapatan keluarga berkurang. Solusinya adalah sang suami harus kerja ekstra keras untuk menutupi kebutuhan hidup. Ini satu konsekuensi dari pilihan yang dibuat. Dari sini akan nampak izzah / kemuliaan seorang suami di mata istri dan keluarganya.

Seorang wanita di rumah, tidak berarti tidak bekerja menghasilkan uang. Satu pola pikir yang harus dihapus di masyarakat Indonesia ini adalah bekerja itu tidak mesti di kantoran yang berangkat pagi pulang sore (istilahnya nine to five). Ada banyak pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah sambil memenuhi kewajiban sebagai istri dan ibu rumah tangga. Salah satu contohnya adalah menjadi penulis. Kalo ada usaha insya Allah ada jalan.

Bantahan terhadap kekhawatiran rejeki. Salah satu pertolongan Allah bagi orang yang menikah adalah Allah akan cukupkan rejekinya. Benarlah apa yang difirmankan Allah (yang artinya) :

“Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya…. “. (An Nuur : 32).

Kemudian kita lihat kenyataan dilapangan, banyak orang yang mula mula menikah tidak punya apa apa, alhamdulillah, Allah cukupkan rejeki buat mereka. Bahkan anak anaknya bisa bersekolah sampai pendidikan yang tinggi.

[Buku buku yang perlu dibaca]

[Buku buku yang perlu dibaca]

Diantaranya :

- Istri Shalihah – Anugrah Terindah, Abdul Malik Al Qosim, At Tibyan

- Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir. Baca bab Memilih Istri dan Kriterianya,Hak hak Istri, Hak hak Suami.

- Adab Az Zifaf, Syaikh Al Albani, bab Kewajiban Wanita melayani suaminya- Risalah Nikah, Ahmad bin Abdul Aziz Al Hamdan, Darul Haq, bab Hak hakSuami dan Istri, dst.




Kewajiban Istri kepada Suami

Apabila kita ingin membangun rumah tangga yang penuh mawaddah dan rahmah alias penuh ketentraman dan kedamaian, maka suami dan istri harus pandai melaksanakan kewajibannya masing-masing, jangan hanya pintar menuntut hak sementara kewajiban diabaikan. Pada MaPI edisi 04 April 2001 sudah dibahas kewajiban suami terhadap isrri. Sekarang, apa kewajiban isrri kepada suami? Kewajibannya adalah:
  1. Menjaga amanah
  2. Amanah yang ada di tangan istri berupa harta, anak, dan kehormatan. Isrri wajib mengatur harta yang diterima dari suaminya agar bisa digunakan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan keluarga. Sikap boros merupakan cerminan dari isrri yang tidak bisa menjaga amanah (harta suami). Istri wajib mencurahkan tenaga, pikiran, dan perasaan dalam mendidik anak agar menjadi shaleh, karena dia merupakan amanah Allah. Istri yang kurang memperhatikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya merupakan gambaran istri yang tidak mampu menjaga amanah (anak).
  3. Istri wajib menjaga kehormatan dirinya, ia tidak dibenarkan menjalin “keakraban” dengan lelaki lain.
  4. “...sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah, lagi memelihara diri di balik suaminya (saat suami tidak ada) oleh karena Allah telah memelihara (mereka)”. (Q.S. An-Nisa : 34) Ayat ini menegaskan bahwa istri yang shaleh itu taat kepada perintah-perintah Allah dan menjaga amanah suaminya berupa anak, harta, dan kehormatan.
  5. Menjaga penampilan agar tetap menarik
  6. Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik isrri ialah bila engkau pandang menyenangkan, bila engkau perintah ia taat kepadamu, dan bila engkau tidak ada di sisinya, ia bisa menjaga kehormatan dan harta.”
  7. Mensyukuri segala sesuatu yang diberikan suami
  8. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai manusia, dalam diri suami tentu terdapat kekurangan dan kelebihan. Istri wajib menghargai kelebihan suami dan menerima segala kekurangannya. Oleh sebab itu, kalau suatu saat suami melakukan kekeliruan atau kealfaan, istri tidak boleh melupakan segala kebaikan suami. Nabi saw. menyebutkan dalam hadits riwayat Bukhari, bahwa di akhirat banyak wanita yang masuk neraka karena suka melupakan kebaikan suami pada saat suami melakukan kekeliruan, seolah-olah suami belum pernah berbuat kebaikan sedikit pun. Silakan perhatikan keterangan berikut. “Neraka pernah diperlihatkan kepadaku, ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum perempuan, yaitu mereka yang tidak tahu berterima kasih kepada suami. Andaikata engkau (suami) berbuat baik kepada seseorang di antara mereka setahun, kemudian ia melihat sedikit cela padamu, maka ia akan mengatakan: Saya tak pernah melihat sedikit pun kebaikan darimu.” (H.R. Bukhari).
Bertolak dari keterangan-keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pertama, istri wajib mentaati segala perintah suami selama perintahnya benar. Kedua, isrri wajib memelihara amanat suami berupa harta, anak, dan kehormatan. Ketiga, Istri sebaiknya tetap menjaga penampilan agar enak dilihat suami. Keempat, istri wajib mensyukuri segala kebaikan suami. Wallahu A’lam.

Hukum Istri Yang Tidak Taat Kepada Suami

Tanya:
Bagaimana hukum seorang istri yang melakukan sesuatu yang tidak maksiat akan tetapi dilarang oleh suaminya, apakah ini termasuk ma’siat? (Diah, Rajabasa)

Jawab:
Seorang istri di wajibkan untuk taat kepada suaminya selama suaminya tidak memerintah untuk berbuat maksiat, karena ketaatan seorang istri terhadap suami adalah sarana untuk masuk kedalam syurga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang istri sudah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka akan dikatakan padanya: masuklah engkau ke dalam jannah dari pintu mana yang engkau suka”. (HR. Ahmad No 1573)

Jadi selama larangan suami tidak melanggar syariat maka sang istri harus mentaatinya, kalau tidak maka ia tergolong bermaksiat kepada suaminya. Wallahu a’lam.


Senin, 11 Oktober 2010

Istri Tak Taat Suami ?

Tidak semua orang dikaruniai Allah subhanahu wata’ala berupa Istri Shalihah. Tetapi tidak berarti orang yang mendapatkan istri yang kurang baik harus diklaim dan divonis sebagai suami yang tidak baik pula. Sekalipun disebutkan di dalam ayat al-Qur’an bahwa lelaki yang shalih, telah Allah subhanahu wata’ala persiapkan baginya wanita yang shalihah.

Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ (النور: 26)

"Wanita-wanita yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)." (QS. an-Nur: 26)

Tentunya kasus di atas merupakan pengecualian bagi orang-orang tertentu, untuk tujuan dan hikmah tertentu sesuai dengan kehendak Allah subhanahu wata’ala. Bahkan kasus di atas bukan saja terjadi pada manusia biasa, tetapi juga pada manusia-manusia pilihanNya, seperti para nabi dan rasul, orang-orang shalih, dan lain sebagainya.

Karena boleh jadi hal tersebut merupakan ujian dan cobaan Allah subhanahu wata’ala kepadanya untuk menguji seberapa besar kesabaran dan kualitas amalan yang dia persembahkan kepadaNya. Allah subhanahu wata’ala berfirman, ar-tinya,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً (الملك: 2)

"Supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun." (QS. al-Mulk: 2)

Kasus seorang istri yang memandang rendah harga diri sang suami, tidak mengindahkan perintahnya, membangkang kepadanya, atau benci terhadapnya (nusyuz) bukan suatu yang baru di dalam Islam, bahkan Islam telah memberikan solusi yang tepat atas kasus tersebut, sebagaimana disebutkan di dalam al-Qur'an. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً (النساء: 34)

"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. an-Nisa: 34).

Inilah solusi yang diajarkan Allah subhanahu wata’ala untuk para suami yang memiliki istri-istri yang kurang baik, atau tidak taat kepadanya, yaitu:

1. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya, ("Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka… ")
Hendaklah seorang suami menasihati sang istri. Tentunya nasihat tersebut disampaikan dengan cara yang lembut dan bijaksana, dan melihat situasi dan kondisi sang istri. Mengingatkannya agar takut dengan siksaan Allah subhanahu wata’ala atas perbuatan maksiatnya. Dan sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah mewajibkan seorang isteri untuk menunaikan hak suaminya dan menaatinya, serta mengharamkan kepadanya (sang istri) untuk mendurhakainya, karena keutamaan sang suami atas seorang istri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجَهَا (رواه الترمذي)

"Seandainya aku boleh menyuruh seseorang agar sujud kepada orang lain, niscaya aku akan menyuruh seorang istri agar sujud kepada suaminya." (HR. at-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih)
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (رواه البخاري ومسلم)

"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu ia enggan memenuhinya, lalu ia (suami) marah kepadanya, niscaya para malaikat melaknatnya higga pagi hari." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Juga sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang lainnya,

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ (رواه مسلم)

"Apabila seorang istri tidur memboikot tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya hingga pagi hari." (HR. Muslim).

2. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya, ("…dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka…")

Hendaklah seorang suami memisahkan sang istri di tempat tidurnya. Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, "al-Hajr" (memisahkan) adalah tidak meng-gauli sang istri di tempat tidurnya, dan hendaklah ia membelakanginya, serta tidak mengajaknya bicara.

Langkah yang kedua ini diambil oleh seorang suami jika sang istri tetap tidak ada perubahan atas nasihat yang disampaikan. Sebagaimana hal tersebut juga pernah dikatakan oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhuma, "Hendaklah seorang suami menasehati sang istri terlebih dahulu, barangkali ia menerima nasihat tersebut. Jika tidak, maka dengan cara mendiamkannya atau memboikotnya di tempat tidurnya, tidak mengajaknya bicara, tanpa harus menceraikannya. Karena tindakan tersebut sangat cukup (sebagai pelajaran baginya, red).

3. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya ("…dan pukullah mereka…")
Hendaklah seorang suami memukul sang istri jika diperlukan. Langkah atau tindakan yang ketiga ini, tentunya diambil ketika dengan kedua cara di atas tidak mampu mengatasi atau membuat sang istri sadar atas perbuatannya tersebut. Maka saat itu boleh sang suami memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakiti. al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata tentang masalah ini, "Yaitu pukulan yang tidak meninggalkan bekas." Sedangkan para ahli fiqih berkata, "Pukulan yang tidak menyebabkan salah satu anggota tubuh menjadi remuk/patah, dan tidak pula meninggalkan bekas sedikit pun."
Perlu diperhatikan oleh para suami agar tidak memukul sang istri pada bagian wajahnya, sebagaimana hal tersebut dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ فَإِنَّ اللَّهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ (رواه أحمد وصححه الألباني)

"Apabila salah seorang di antara kalian memukul, maka hendaklah ia menghindari wajah, maka sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala menciptakan Adam 'alaihissalam atas bentuk/ sifatnya." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani v).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ (رواه مسلم)

"Apabila salah seorang di antara kalian memerangi saudaranya, maka hendaklah ia menghindari wajah." (HR. Muslim).

4. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya ("..Kemudian jika mereka menaati-mu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya..")

Hendaklah seorang suami tidak berbuat zhalim terhadap istrinya dengan mencari-cari jalan untuk menyusahkan sang istri, ketika sang istri telah menaatinya dan mematuhi seluruh keiginannya yang dihalalkan Allah subhanahu wata’ala. Seperti tetap mendiamkan sang istri, tidak menggauli dan mempergaulinya dengan baik, atau bahkan terus memukulnya dan tidak memenuhi hak-haknya.

5. Firman Allah subhanahu wata’ala, artinya, ("…Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.")

Sifat Allah subhanahu wata’ala di atas menunjukkan ancaman dan kecaman bagi para suami yang bertindak melampaui batas terhadap para istri dan berbuat zhalim terhadap mereka tanpa sebab-sebab yang dibenarkan oleh syari'at Islam, bahwa Allah Maha Tinggi dan Maha Besar yang akan menjadi penolong mereka dan membalas siapa saja yang menganiaya mereka dan bertindak melampaui batas terhadapnya.

6. Apabila kasus di atas berkembang menjadi percekcokan dan pertengkaran yang dapat berakhir dengan keretakan sebuah rumah tangga, maka hendaklah mengangkat dua orang terpercaya dari kedua belah pihak, seorang dari pihak suami, dan seorang dari pihak istri yang dapat dijadikan penengah dan mampu mencarikan maslahat dan solusi dalam mendamaikan keduanya . Baik maslahat tersebut berupa perbaikan/perdamaian di antara keduanya, atau pun perceraian, jika memang alternatif terakhir tersebut dipandang maslahat dan terbaik untuk keduanya.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً (النساء: 35)

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru runding) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. an-Nisa: 35).

Inilah solusi Islam yang sangat indah dan tepat yang seharusnya dijadikan rujukan para suami ketika mendapati para istri mereka tidak lagi taat kepada mereka. Dan inilah solusi yang tidak diragukan lagi sebagai tanda dan bukti betapa Islam benar-benar sangat memuliakan kaum wanita serta menjaga harkat dan martabat mereka. Wallahu a'lam.

(Oleh: Muhammad Ruliyandi Abu Nabiel)
Sumber: (Takrim al-Mar'ati fi al-Islami, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, dll.)

disalin dari : http://bundahenny.blogspot.com/2008/03/istri-tak-taat-suami.html


Mau jadi Istri yang Selalu Dicintai Suami? Gampang Kok!

Kebanyakan istri beranggapan bahwa mereka berhak atas cinta suaminya. Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, karena memang salah satu pilar tegaknya sebuah rumah tangga bahagia adalah adanya mawaddah (cinta) antara suami istri. Tetapi patut direnungkan, bahwa cinta tidak datang dengan sendirinya, dan ketika ia hadir, tidak ada yang dapat menjamin ia akan menetap selamanya. Apa artinya ini? Ya, artinya adalah bahwa cinta memerlukan usaha! Jika ingin suami selalu cinta kepada Anda, Anda tidak boleh hanya diam dan berkata, “lho, dia kan suami saya, otomatis dia mencintai saya dong! Kalau tidak, ngapain dia memilih saya untuk jadi istrinya?”

Bahwa suami mencintai Anda karena Anda adalah istrinya memang betul, tetapi apakah Anda yakin cintanya selalu ada dan terus ada selamanya? Banyak perempuan yang tidak merasa yakin, setelah menjalani kehidupan rumah tangganya sekian tahun, apakah suami saya masih mencintai saya seperti dulu? Karena itu, berhentilah bersikap pragmatis, berusahalah membuat suami Anda selalu cinta, bahkan dari hari ke hari semakin bertambah cinta kepada Anda!

Sebelum membicarakan cara membuat suami selalu cinta, ada satu hal yang menjadi inti persoalan dan tidak boleh dilupakan, yaitu bahwa cinta adalah anugerah yang diberikan Allah kepada hamba-hambaNya, dan inilah yang disebut cinta yang hakiki atau cinta sejati. Allah-lah pemilik cinta, Allah-lah yang menjadikan cinta antara suami-istri. “Dan diantara ayat-ayatNya adalah diciptakanNya untukmu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum:21).

Karena itu, diatas segala-galanya, seorang istri yang ingin selalu dicintai suaminya hendaknya menyadari bahwa jurus yang paling penting dan efektif untuk meraih itu adalah dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagaimana caranya? Yaitu dengan berusaha sekuat tenaga untuk mentaati dan menjalankan perintahNya serta menjauhi laranganNya. Dengan kata lain, dengan cara berusaha menjadi seorang muslimah shalihah. Harm bin Hayyan, seorang ulama di masa Khalifah Umar bin Khattab ra berkata, “Tiada seorang hamba yang mendekatkan dirinya kepada Allah SWT, melainkan Allah akan mendekatkan hati orang-orang mukmin kepadanya, dan istri yang senantiasa mendekatkan dirinya kepada Allah, maka Allah akan mendekatkan hati suaminya kepadanya sampai ia mendapatkan cintanya.”

Enam Saran Agar Suami Selalu Cinta

Berusaha dengan tulus dan ikhlas ‘menyerahkan hidupnya’ untuk berbakti kepada suami sambil berharap pahala Allah. Potensi yang dimilikinya, kedudukannya di masyarakat dan kesibukannya beraktivitas diluar rumah tidak membuat dirinya terlena dan lupa bahwa ia memiliki peluang meraih syurga Allah dengan berbakti kepada suaminya. “Apabila seorang perempuan menunaikan shalat, puasa, memelihara kemaluannya dan berbakti, mentaati suaminya, dia akan masuk syurga.” (HR al-Bazzar). Istri seperti ini memiliki nilai yang tinggi di mata suaminya dan akan selalu dicintai suaminya.

Berusaha untuk menjadi perempuan yang bersahaja dalam nafkah. Tidak banyak menuntut, menerima dengan rasa syukur betapapun sedikitnya pemberian suami, dan tidak berlebihan dalam membelanjakan nafkah yang diberikan suami. Bila Anda sanggup selalu bersikap seperti ini, cinta suami akan selalu tercurah untuk Anda.

Sederhana dalam penampilan. Sebuah penelitian menyebutkan bahwa umumnya laki-laki tidak menyukai perempuan yang berpenampilan seronok dengan wajah penuh riasan tebal, sebaliknya kesederhanaan lebih menarik bagi mereka karena menurut mereka lebih memancarkan kecantikan perempuan. Tetapi ini tentu saja relatif, karena itu, kenali kecenderungan suami Anda, apakah ia menyukai penampilan yang wah atau yang sederhana? Kemudian setiap bersamanya, sesuaikan penampilan Anda dengan kecenderungannya itu. “Sebaik-baik perempuan adalah yang menyenangkanmu bila engkau memandangnya, mentaatimu bila engkau perintahkan dan menjaga dirinya dan hartamu bila engkau tidak di rumah” (HR Thabrani).

Berusaha untuk selalu sabar dan tidak menyakiti hati suami. Adanya perselisihan atau perbedaan pendapat diantara suami istri terkadang dapat memicu terjadinya pertengkaran kecil atau besar. Bila Anda menghadapi keadaan ini, ingatlah, Anda sedang berhadapan dengan seseorang yang Allah berikan kepadanya hak yang sangat besar atas diri Anda. “Seorang perempuan belum dianggap menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya.” (HR Ibnu Majah).

Karena itu apapun yang bergejolak dihati Anda, berusahalah untuk tetap sabar dan menahan diri untuk tidak menyakiti hati suami Anda. “Tidaklah seorang perempuan menyakiti hati suaminya di dunia, melainkan bidadari calon istrinya (di akhirat) berkata, “Janganlah engkau sakiti dia, Allah membencimu. Sesungguhnya dia disisimu hanya sementara waktu, dan akan berpisah darimu untuk berkumpul dengan kami.” (HR Ahmad).

Percayalah, istri yang mampu bersikap seperti ini akan selalu dicintai suaminya.

Dapat mendampingi suami dalam suka dan duka. Roda kehidupan selalu berputar, kadang manusia mengalami saat-saat yang menggembirakan dimana kehidupan berjalan sesuai dengan harapan. Adakalanya manusia mengalami hal yang sebaliknya. Nah, apapun keadaan yang dialami suami Anda, berusahalah menjadi pendampingnya yang setia. Disaat suka menjadi pengingat agar suami tidak terlena, disaat duka menjadi pelipur lara.

Berusaha untuk menjadi partner yang menyenangkan di kamar tidur. Banyak perempuan masih merasa malu untuk bersikap agresif meski kepada suaminya sendiri. Ini karena adanya anggapan bahwa perempuan yang agresif terkesan murahan dan tidak terhormat. Tentu saja anggapan ini tidak berlaku untuk seorang istri yang agresif kepada suaminya sendiri. Belajarlah cara dan teknik menyenangkan suami di tempat tidur dan Anda akan mendapati suami selalu melimpahkan cintanya untuk Anda!

Selamat mencoba!

MENTAATI SUAMI..atau ORANGTUA ?!

Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!

Jawab:

Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Namun tatkala ia menikah, yang berarti perwaliannya berpindah dari kedua orang tuanya kepada sang suami, berpindah pula hak tersebut –yaitu hak ketaatan– dari orang tua kepada suami. Perkaranya mau tidak mau harus seperti ini, agar kehidupan sepasang suami istri menjadi baik dan lurus/seimbang. Jika tidak demikian, misalnya ditetapkan yang sebaliknya, si istri harus mendahulukan kedua orang tuanya, niscaya akan terjadi kerusakan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini ada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah hadits:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا وَأَحْصَنَتْ فَرْجَهَا دَخَلَتْ جَنَّةَ رَبِّهَا مِنْ أَبْوَابِهَا شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, ia menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya ia akan masuk ke dalam surga Rabbnya dari pintu mana saja yang ia inginkan.”1
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 448)



Batasan Melihat Wanita Bukan Mahram

Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja?

Jawab:

“Yang diharamkan tidak hanya memandang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Beliau lanjutkan: “Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Qur`an:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُ فُرُوْجَهُمْ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30)
Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah berarti boleh memandang wajahnya. Karena terdapat perintah untuk menundukkan pandangan. Laki-laki menundukkan pandangannya dari melihat wanita. Demikian pula sebaliknya, wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman (kaum mukminat): ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka…’.” (An-Nur: 31)
Apabila seorang wanita berjalan di pasar, ia melihat laki-laki, melihat gelang yang dipakai laki-laki, melihat wajah mereka, tangan dan betis mereka, ini memang bukan aurat laki-laki. Namun bersamaan dengan itu, si wanita harus menundukkan pandangannya walaupun si lelaki tidak membuka auratnya. Karena hal ini merupakan penutup jalan menuju kerusakan (saddun lidz-dzari’ah). Tatkala Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan dari melihat wajah-wajah wanita yang mungkin terbuka, demikian pula ketika Dia memerintahkan para wanita untuk menundukkan pandangan mereka dari melihat laki-laki, bukanlah karena permasalahan yang berkaitan dengan hukum syar’i tentang aurat semata. Namun semuanya itu menegaskan ditutupnya jalannya menuju kerusakan. Karena dikhawatirkan bila si lelaki memandangi wajah seorang wanita lantas mengagumi kecantikannya, akan menyeret si lelaki kepada perbuatan nista. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina2...”

Demikian pula wanita diperintahkan menundukkan pandangannya dari lelaki karena khawatir ia akan terfitnah dengan keelokan wajah si lelaki, besarnya ototnya, lurusnya lengannya dan bagian-bagian tubuh lain yang dapat membuat fitnah. Maka datanglah perintah yang melarang masing-masing jenis dari melihat lawan jenis (yang bukan mahramnya) dalam rangka menutup jalan menuju kerusakan. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.” (Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 461-462)

Catatan Kaki :
1 HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
2 Haditsnya secara lengkap adalah:

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى
وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka zina mata adalah dengan memandang (yang haram), dan zina lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظْرُ، وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا اْلإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانِ
زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.”
Sumber :
www.salafy.or.id - dari - www.asysyariah.com

Minggu, 10 Oktober 2010

Taat Kepada Suami

Muqaddimah

Wanita Shalihah

Puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw serta para shahabat, para tabi’in dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Allah.

Amma ba’du

Arus globalisasi semakin membutakan mata manusia terhadap kehidupan Islami. Dien yang hanif/ lurus ini semakin hari semakin dianggap asing oleh manusia, bahkan oleh kaum muslimin sendiri. Mayoritas kaum lelaki dan wanita muslim sudah tidak mengetahui lagi jalan kehidupan yang kelak akan menyelamatkan dirinya. Di antara mereka ada suami, para istri dan anak-anak yang menjadi korban dari kebutaan ini. Mereka satu demi satu telah keluar dari dari jalur relnya. Jika Dien/ agama ini telah ditinggalkan, maka ketenangan, keharmonisan, kedamaian, keamanan dan keberkahan semakin jauh dari kehidupan manusia, baik kehidupan inividu maupun masyarakat.

Kepada Allah tempat kita memanjatkan doa, semoga Dia memberi kekuatan dan taufik, agar kita senantiasa disibukkan dengan amal-amal yang mendatangkan keridhaan-Nya. Amin.

=====

Rasulullah saw. bersabda,
"Seandainya aku diperbolehkan untuk memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, sungguh akan kuperintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya. Demi Dzat Yang jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, tidaklah seorang wanita bisa menunaikan hak-hak Allah sebelum ia menunaikan hak-hak suaminya seluruhnya, sehingga seandainya suaminya meminta dirinya dan ia berada di atas pelana kendaraan, ia tidak boleh menolaknya." (Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).
Allah berfirman, "Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita." (An-Nisa: 34).
Wanita shalihah meyakini dan menerima dengan penuh kerelaan bahwa suaminya adalah pemimpin dalam rumah tangganya. Dan ia berkedudukan di bawah suaminya, sehingga ia mempunyai tanggung jawab untuk mentaatinya, karena keshalihan selalu berhubungan dengan ketaatan. Tidak bisa seseorang dikatakan shalih, jika ia tidak mempunyai ketaatan. Orang yang tidak taat adalah orang yang bermaksiat. Dan orang yang taat adalah orang yang shalih, sebagaimana firman Allah,
"Adapun orang-orang shalihah, adalah qanitat (orangyang taat), dan hafizhat (orang yang menjaga diri) saat suami tiada dengan sebab penjagaan Allah atasnya." (An-Nisa: 34).
Dalam Huququl Mar'ah dikatakan, bahwa istri yang tidak mentaati suami berarti telah bermaksiat kepada suaminya. Dan istri yang bermaksiat kepada suami berarti telah bermaksiat kepada Rasul-Nya. Dan siapa yang bermaksiat kepada Rasul-Nya, berarti telah bermaksiat kepada Allah. Dengan demikian, wajar jika malaikat mendo'akan laknat kepada wanita yang tidak mentaati suaminya.
Imam Nawawi rah. a. menulis, bahwa sebaiknya para istri mengetahui bahwa dirinya adalah milik suami, sebagaimana tawanan lemah yang tidak berdaya di hadapan suami. Selalu tunduk dan taat kepada suami, sehingga alim ulama berpendapat bahwa dalam segala perbuatan, istri hendaknya senantiasa dengan izin suami. Dan istri hendakriya merasa malu terhadap suami, tidak menentangnya, menundukkan pandangannya di hadapan suami, merendahkan suaranya, taat kepadanya dalam setiap perintah yang diberikan olehnya kecuali untuk kemaksiatan, diam ketika suami berbicara, mengantarkannya ketika keluar rumah, menjemputnya dengan bermuka manis ketika datang, menunjukkan cinta kasih kepadanya, mencumbunya ketika tidur, memakai harum-haruman ketika menemaninya, membiasakan berhias di hadapannya dan tidak berhias ketika ditinggal suami.
Ketaatan kepada suami adalah mutlak, sebagaimana nasehat Ibnul Jauzi rah.a., bahwa ketaatan seorang wanita kepada suami adalah wajib. Namun ketaatan wajib ini terbatas hal-hal yang dihalalkan bukan yang diharamkan, misalnya, mengajak bersetubuh pada waktu haidh, pada siang bulan Ramadhan, mengajak tidak shalat dan lain sebagainya. Allah tidak memperkenankan seseorang mentaati makhluk dalam hal-hal yang jelas bertentangan dengan perintah-Nya. Syaikh Abdul Halim Hamid menambahkan, seperti berdandan dengan dandanan Jahiliyah, serta ikut berkumpul dalam majelis yang bercampur antara pria dan wanita, maka seorang istri tidak wajib untuk mentaati suaminya dalam hal-hal tersebut di atas. Selanjutnya beliau menulis, bahwa seorang wanita shalihah hendaknya berhati-hati agar kekurangan yang ada pada diri suaminya tidak menyebabkan dirinya suka membantah perintah suaminya, baik kekurangan dalam segi harta, ilmu, kedudukan, maupun keturunannya. Terutama apabila sang istri memiliki kelebihan-kelebihan tersebut daripada suaminya, seyogyanya seorang istri bertaqwa kepada Rabbnya untuk tetap beristiqamah dalam batasan-batasan syariat-Nya semata mencari ridha Allah dan bukan ridha yang lainnya.
Ada sebuah hikayat, bahwa pada masa Nabi saw., ada seorang lelaki berangkat untuk berperang, ia berpesan kepada istrinya, "Istriku, jangan sekali-kali engkau keluar dari rumah ini hingga aku datang." Kebetulan ayahnya menderita sakit, maka perempuan itu mengutus seorang lelaki kepada Nabi saw. untuk bertanya apa yang seharusnya ia lakukan. Nabi saw. bersabda kepada utusan tersebut agar ia mentaati suaminya. Demikian perempuan itu menyuruh utusannya tidak hanya sekali. Dan dia pun tetap mentaati suaminya dan tidak berani keluar dari rumahnya. Hingga ayahnya meninggal dunia, sedang dia tetap tidak mengetahui mayat ayahnya. Dia tetap sabar, hingga suaminya kembali. Allah memberi wahyu kepada Nabi saw,, "Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa orangtua perempuan itu karena ketaatannya (istri) kepada suaminya."
Oleh sebab itu, jangan sekali-kali istri mencari-cari kelemahan suami yang akan mempengaruhi ketaatannya kepada suami. Jika dicari kelemahan itu, pasti akan mendapatkannya. Namun hal itu akan mempercepat kehancuran rumah tangganya sendiri. Jika kelemahan itu akhimya terlihat juga oleh mata kita, maka tugas seorang wanita shalihah adalah memperbaikinya dengan cara yang bijaksana tanpa mengurangi rasa hormat dan ketaatannya kepada suami.

Sumber : http://themoslemahs.blogspot.com/2010/01/taat-kepada-suami.html