VHRmedia, Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram bagi wanita dan pria bukan muhrim berboncengan berdua. MUI menilai perbuatan itu memicu pada pergaulan bebas dan dapat menimbulkan perzinahan.
Ketua Umum MUI Sumut, Prof Dr H Abdullah Syah MA, Sabtu (14/8), menyatakan pihaknya mengharamkan berboncengan dengan yang bukan muhrim. Sebab, hal itu dapat berujung pada pergaulan bebas yang bisa menimbulkan perzinahan. Dia mengimbau muda-mudi menghindari hal tersebut.
Fatwa MUI tersebut menimbulkan reaksi beragam dari anak muda Kota Medan. Tidak sedikit yang menilai fatma tersebut hanya mencari-cari alasan untuk melarang anak muda berpacaran. ’’Itu kan supaya kita tidak keluar untuk acara ’asmara subuh’,’’kata Wandi (16), siswa SMK 7 Negeri Medan.
Wandi yang mengaku sudah punya pacar mengatakan, jika melarang orang berzinah, tidak harus melarang orang berboncengan berduaan. ’’Kok boncengan saja harus dilarang? Ini sudah mengada-ada,’’katanya.
Fitri Wulandari, siswa SMA Negeri 8 Medan, menyatakan heran atas keluarnya fatwa tersebut. ’’Ah, mengada-ada saja. Lha, boncengan berdua itu kan bukan selamanya bertujuan negatif. Harus dipilah-pilah,’’katanya.
Meliwati (14), siswa SMA Negeri 2 Medan, juga tidak sependapat dengan fatwa itu. Remaja berkerudung ini mengaku setiap hari pergi-pulang ke sekolah menumpang tetangganya yang kebetulan pria. ’’Gara-gara fatwa itu, nanti saya tidak bisa menumpang lagi,’’ katanya.
Namun, ada pula yang setuju dengan fatwa tersebut. ’’Kami setuju saja, selama itu memang diarahkan untuk menghindari perzinahan,’’kata Ahmad Muqoddis (16), siswa MAN 3 Medan.
Meskipun demikian, Muqoddis tidak yakin fatwa itu akan berdampak terhadap pelajar Kota Medan. ’’Lihat saja. MUI juga menfatwakan haram berjudi. Toh, sampai sekarang judi jalan terus,’’katanya. (E4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar