"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" (Q.S. Al Ahzab : 36)
Kamis, 13 Januari 2011
POLIGAMI BUKAN UNTUK SEMBARANG ORANG II
Selasa, 11 Januari 2011
Syari'at Poligami/Ta'addud - Pro Kontra di dalamnya (Boleh Apa Tidak ?)
Artikel ini sebenarnya telah saya tulis sekitar dua tahun yang lalu, terutama ketika Aa' Gym mendapat cemoohan akibat "kesalahannya" (?) berpoligami. Tidak ada salahnya jika kemudian ditampilkan kembali melalui Blog ini. Tentu saja dengan beberapa perbaikan (karena di artikel lama ada beberapa kesalahan yang mesti untuk dikoreksi). Semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang bahasan hukum poligami menurut syari'at Islam yang dengan itu dapat membuahkan amal shalih bagi kita semua.
Isu poligami atau ta’adud belakangan semakin santer seiring dengan rencana perubahan perangkat peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Hal itu ditambah lagi dengan perkawinan kedua seorang dai kondang tanah air yang semakin memicu arus pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya kaum perempuan. Tentu bukan hal yang aneh jika kemudian umat Islam dan syari’at Islam menjadi target pembahasan. Bagaimana sebenarnya kedudukan poligami ini di mata masyarakat dan juga syari’at Islam ? Wawancara-wawancara dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai orang ‘alim sampai orang jahil. Tapi naas, berbagai pendapat dan pandangan tersebut lebih banyak diklarifikasi oleh orang yang jahil daripada yang ‘alimnya. Maka, pendapat artis, selebritis, dan kalangan muslim yang jauh dari pemahaman dan pengamalan syari’at Islam menjadi ikon penentuan sikap dalam poligami. Sudah bisa ditebak bahwasannya ujung yang didapat adalah sikap ketidaksetujuan dan penolakan terhadap poligami. Dan diantara yang tidak setuju diantara mereka, ada kalangan “abu-abu” yang menyikapi poligami antara setuju dan tidak setuju. Poligami boleh, asal dengan alasan yang super ketat (namun mengada-ada dalam timbangan syari’at) seperti : boleh dilakukan asal si istri mandul, si istri tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami, harus seijin istri yang pertama, “adil” dalam segala hal (cinta, kasih sayang, mobil harus sama, rumah harus sama, dan lain-lain), dan seterusnya.
Selalu saja opini tentang poligami digiring ke arah hipotesis bahwa laju poligami berbanding lurus dengan laju perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan hal-hal negatif lainnya. Jarang rasanya kita dengar (walau kita sering melihat dan mendengar) ada orang yang memberikan contoh sebuah profil rumah tangga poligami yang sehat, syar’i, lagi Islami. Penulis mempunyai contoh tentang hal itu. Ada seorang teman yang tinggal di sebuah kota di Jawa Tengah yang mempunyai dua istri. Kedua istrinya sangat rukun. Bahkan ketika si istri kedua diajak suami pergi ke Saudi untuk mencari nafkah, anak istri kedua yang ditinggal di tanah air diasuh oleh istri pertama dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandungnya sendiri, sampai suami istri tersebut kembali dua tahun kemudian. Kehidupan mereka sangat Islami. Anak-anak mereka didik dan di sekolahkan di sekolah-sekolah Islam. Si suami juga merupakan profil seorang suami yang bertanggung jawab. Siang hari ia bekerja keras sebagai tukang pijit dan akupresur disamping usaha sampingan lainnya. Uang hasil kerjanya alhamdulillah cukup sebagai nafkah kedua istri dan anak-anaknya.
Kiranya sedikit contoh singkat di atas menjadi perbandingan dari sebuah keluarga poligami yang syar’i (sejauh pengetahuan Penulis terhadap teman tersebut tentunya). Penulis yakin bahwa contoh-contoh seperti ini masih banyak. Kenyataan inilah yang tidak mau ditengok oleh kaum yang tidak setuju dengan syari’at poligami.
Paragraf di atas merupakan muqaddimah ringkas mengenai realita poligami yang ada di masyarakat kita. Di bawah ini akan sedikit Penulis uraikan tentang syari’at poligami dan hal-hal yang terkait dengan itu. Semoga bermanfaat.
POLIGAMI DALAM AYAT AL-QUR’AN
Pertama
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Ayat di atas bermakna bahwa apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim jika kamu mengawininya, maka kawinilah manita merdeka satu sampai dengan empat, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki.
Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha [1] bahwa dulu, biasanya kalau ada seorang laki-laki memelihara seorang anak yatim perempuan, jika cantik maka diapun mengawininya tanpa berbuat ‘adil dalam urusan maharnya. Sedangkan bila jelek maka dia tidak mau mengawininya dan menghalangi orang lain yang akan mengawininya agar tidak ada yang ikut menikmati harta anak yatim tersebut bersamanya. Maka merekapun dilarang menikahi perempuan yatim, kecuali kalau mampu berbuat ‘adil terhadap mereka dan memberikan mahar yang sempurna. Serta mereka diperintahkan untuk mengawini selain itu dari wanita merdeka yang mereka sukai.
Di samping seorang laki-laki dianjurkan untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang memiliki harta sedikit dan tidak cantik, maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang mempunyai banyak harta dan cantik kecuali jika ia mampu berbuat adil kepadanya.[2]
Bila mampu berbuat adil, maka diperbolehkan menikahi perempuan yatim, atau yang bukan yatim dari kalangan perempuan merdeka; satu, dua, tiga, atau empat orang.
Makna di atas dikuatkan oleh firman Allah :
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النّسَآءِ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنّ وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النّسَآءِ الّلاتِي لاَ تُؤْتُونَهُنّ مَا كُتِبَ لَهُنّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنّ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (yang memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka” [QS. An-Nisaa’ : 127].
‘Aisyah radliyallaahu ‘anha berkata : Yang dimaksud dengan : { وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ} adalah firman Allah :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisaa’ : 3). [HR. Muslim no. 3018].
Berkata Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya :
واتفق كل من يعاني العلوم على أن قوله تعالى: "وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى" ليس له مفهوم؛ إذ قد أجمع المسلمون على أن من لم يخف القسط في اليتامى له أن ينكح أكثر من واحدة: اثنتين أو ثلاثا أو أربعا كمن خاف. فدل على أن الآية نزلت جوابا لمن خاف ذلك، وأن حكمها أعم من ذلك
”Setiap orang yang memiliki perhatian khusus terhadap ilmu-ilmu agama telah sepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : "Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim” tidak memiliki mafhum (makna yang tersirat). Sebab, semua umat telah sepakat bahwa orang yang tidak khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil terhadap anak-anak perempuan yatim juga diperbolehkan untuk menikahi wanita-wanita lain lebih dari satu, atau menikahi dua, tiga, atau empat; seperti yang diperbolehkan kepada orang yang khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir itu, dan bahwa hukum menikahi anak perempuan yatim itu lebih umum”.[3]
Walau ayat tersebut secara khusus berbicara tentang perempuan yatim, namun secara hukum hal itu berlaku untuk seluruh perempuan (baik yatim dan tidak yatim). Pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh, bukan dari kekhususan sebab. Sehingga,… jelas bagi kita bahwa Al-Qur’an memperbolehkan untuk poligami dengan syarat keadilan.
Kedua
Allah berfirman :
حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ وَأُمّهَاتُكُمُ اللاّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مّنَ الرّضَاعَةِ وَأُمّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاّتِي فِي حُجُورِكُمْ مّن نّسَآئِكُمُ اللاّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَإِن لّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاخْتَيْنِ إَلاّ مَا قَدْ سَلَفَ
”Diharamkan kamu (mengawini) ibu-ibumu………sampai dengan ayat………dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau” [QS. An-Nisaa’ : 23].
Allah telah mengharamkan untuk menghimpun (mempoligami) dua wanita bersaudara. Mafhum mukhalafah-nya, Allah menghalalkan mempoligami selain dua wanita bersaudara.
POLIGAMI DALAM HADITS RASULULLAH
عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لا يَنْتهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُلَى إِلَّا فِي تِسْعٍ
Dari Anas (bin Malik) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : "Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan orang istri. Apabila beliau membagi (giliran) di antara mereka, beliau tidak datang kembali kepada istrinya yang pertama kecuali setelah melewati sembilan (hari)” [HR. Muslim no. 1462].
Poligami beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap sembilan istri beliau merupakan kekhususan bagi diri beliau. Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata :
قال الشافعي: وقد دلت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة, وهذا الذي قاله الشافعي رحمه الله مجمع عليه بين العلماء إلا ما حكي عن طائفة من الشيعة, أنه يجوز الجمع بين أكثر من أربع إلى تسع....
”Asy-Syafi’i berkata : ’Sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah ta’ala bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita’. Inilah yang dikatakan Asy-Syafi’i rahimahullah yang telah disepakati oleh para ulama kecuali apa yang dihikayatkan dari kelompok Syi’ah dimana mereka membolehkan untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita…..”.[4]
Penjelasan di atas selaras dengan hadits di bawah :
عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ غَيْلانَ ابْنِ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَتٍٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً مِنْهُنَّ
Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : ”Bahwasannya Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafiy masuk Islam sedangkan ia mempunyai sembilan istri yang juga masuk Islam bersamanya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih empat orang diantaranya (dan menceraikan sisanya)” [HR. At-Tirmidzi no. 1128; Ibnu Majah no. 1953; Ahmad 2/13,14,83; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/192; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/574].
POLIGAMI DALAM ATSAR SHAHABAT
عن سعيد بن جبير قال قال لي بن عباس هل تزوجت قلت لا قال فتزوج فإن خير هذه الأمة أكثرها نساء
Dari Said bin Jubair radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah berkata kepadaku Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Apakah engkau telah menikah ?”. Aku (Sa’id) menjawab : “Belum”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata : “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya” [HR. Al-Bukhari no. 5069].
yaitu maksimal 4 (empat) orang yang diperlakukan secara ‘adil dan didik dengan ‘aqidah, syari’at, dan akhlaq yang Islami.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 3
Allah ta’ala berfirman :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ
”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].
Yang dimaksud dengan kata adil/‘adl (عدل) dalam ayat di atas adalah keadilan dalam hak-hak istri yang sifatnya kongkrit; seperti : rumah, makanan, pakaian, bermalam, dan yang lainnya (lihat Tafsir Adlwaaul-Bayan 3/378, ‘Umdatut-Tafsir oleh Syaikh Ahmad Syakir 3/102, dan Tafsir Al-Qurthubi 5/407).
Perlu ditegaskan bahwasannya makna ‘adil di atas tidak menunjukkan jumlah pembagian yang sama persis. Misalnya, bila si suami memberikan nafkah bulanan sebesar satu juta rupiah pada istri pertama, maka ia wajib memberikan nafkah dalam jumlah serupa pada istri kedua. Hal itu disebabkan, sifat adil ini terkait dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Jikalau istri pertama mempunyai dua orang anak dan istri kedua belum mempunyai anak, maka nafkah keduanya pun tidak wajib sama. Dalam keadaan seperti ini, si suami boleh melebihkan nafkahnya pada istri pertama dengan segala kondisi yang melekat padanya. Begitu pula qiyas dalam kasus-kasus yang lain.
APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 129
Allah ta’ala berfirman :
وَلَن تَسْتَطِيعُوَاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [QS. An-Nisaa’ : 129].
Ayat ini seringkali dijadikan dalil oleh sebagian kaum penentang syari’at poligami untuk menyatakan bahwa manusia selamanya tidak akan pernah dapat berbuat adil terhadap istri-istri mereka jika ia berpoligami. Kata sebagian mereka, kebolehan poligami dalam QS. An-Nisaa’ : 3 itu di-mansukh (dihapus) atau diterangkan dalam ayat 129. Intinya, kata mereka, walau Allah memperbolehkan poligami jika dapat berlaku ‘adil, namun syarat tersebut tidak akan dapat terpenuhi oleh para suami yang akan berpoligami. Kebolehan itu hanya bersifat pengandaian saja.
Ini salah !
Keadilan yang dimaksud dalam QS. An-Nisaa’ : 129 tidak sama dengan QS. An-Nisaa’ : 3. Keadilan yang dinafikkan dalam ayat 129 adalah adil dalam masalah hati. Al-Imam Syafi’i mengatakan :
وقال تبارك وتعالى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا الآية فقال بعض أهل العلم بالتفسير لن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء بما في القلوب فإن الله عز وجل وعلا تجاوز للعباد عما في القلوب فلا تميلوا تتبعوا أهواءكم كل الميل بالفعل مع الهوى وهذا يشبه ما قال والله أعلم
”Allah tabaaraka wa ta’ala telah berfirman : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” (QS. An-Nisaa’ : 129). Sebagian ahli ilmu berkata tentang tafsir : “kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu”; yaitu dalam persoalan (membagi cinta) yang ada dalam hati. Sesungguhnya Allah ’azza wa jalla memaafkan bagi para hamba akan isi hatinya itu . “Tetapi janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”; dengan mengikuti hawa nafsumu. ”(dengan) setiap kecenderungan – kullal-maili” yaitu dengan perbuatan berlandaskan hawa nafsu. Penafsiran inilah yang lebih tepat dengan apa yang difirmankan Allah. Wallaahu a’lam”.[5]
Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata :
قوله باب العدل بين النساء ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء أشار بذكر الآية إلى أن المنتهى فيها العدل بينهن من كل جهة وبالحديث إلى ان المراد بالعدل التسوية بينهن بما يليق بكل منهن فإذا وفي لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والايواء إليها لم يضره ما زاد على ذلك من ميل قلب أو تبرع بتحفة..... قال الترمذي يعني به الحب والمودة كذلك فسره أهل العلم..... وقد أخرج البيهقي من طريق علي بن أبي طلحة عن بن عباس في قوله ولن تستطيعوا الآية قال في الحب والجماع وعن عبيدة بن عمرو السلماني مثله
”Perkataan Al-Bukhari : Bab Berbuat Adil Diantara Para Istri; Firman Allah : ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Al-Bukhari mengisyaratkan dengan menyebutkan ayat tersebut bahwasannya tidak mungkin berbuat ‘adil terhadap mereka semua dalam segala sisi, serta beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dalam hadits di bawahnya bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan adalah mempersamakan mereka dalam hal yang layak bagi masing-masing. Apabila suami telah memenuhi kebutuhan pakaian, nafkah, dan jadwal bermalam; maka lebih dari itu tidak mengapa dia lakukan seperti kecenderungan hati, hadiah……..”. At-Tirmidzi mengatakan : “Yang dimaksud dengannya (kecenderungan) ialah cinta dan kasih sayang. Demikian yang ditafsirkan oleh para ulama’…”. Al-Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits melalui jalan ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma tentang firman Allah : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Ibnu ‘Abbas menafsirkan : “Dalam urusan cinta dan jima’”. Juga diriwayatkan yang semisalnya dari ‘Ubaidah bin ‘Amr As-Salmani”.[6].
Al-‘Aini menukil ucapan Ibnul-Mundzir :
دلت هذه الآية على أن التسوية بينهن في المحبة غير واجبة وقد أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم أن عائشة أحب إليه من غيرها من أزواجه فلا تميلوا كل الميل بأهوائكم حتى يحملكم ذلك على أن تجوروا في القسم على التي لا تحبون
“Ayat ini menunjukkan bahwa membagi rata antara mereka dalam urusan cinta tidaklah wajib hukumnya, dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa lebih beliau cintai dibandingkan istri-istri beliau yang lain. Tapi janganlah engkau keterlaluan dalam mengikuti hawa nafsumu sehingga membuatmu berlaku lalim dalam pembagian terhadap istri yang tidak kamu sukai”.[7]
Itulah perkataan yang haq. Adapun hadits yang dimaksud oleh Ibnu Mundzir adalah :
عَنْ عَمرو ابْنِ الْعَاصِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ فِي جَيْشِ ذَاتِ الْسَلَاسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ : أَيُّ النّاسِ أَحَبَّ إِلَيْكَ ؟ قَالَ : ((عَائِشَةُ))،
Dari Abi ‘Utsman ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhu : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusnya memimpin pasukan Dzultsalatsil. Maka aku (‘Amr) mendekati beliau dan berkata : “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “’Aisyah……..” [HR. Al-Bukhari no. 3662,4358 dan Muslim no. 2384].
Perasaan cinta memang di luar kendali manusia. Secara fithrah, manusia diciptakan untuk mencintai sesuatu dengan kadar yang berbeda-beda. Bahkan terhadap anak-anak yang kita miliki. Kita sangat sulit untuk menyamakan persis porsi cinta kita (misal) masing-masing 25%, jika kita mempunyai empat orang anak. Mungkin diantara anak kita ada yang lebih faqih dalam agama sehingga lebih dicintai daripada yang lain. Atau sebaliknya, ada salah seorang anak kita yang agak sedikit badung sehingga rasa cinta kita tidak sebesar anak-anak kita yang lain. Kisah Yusuf ‘alaihis-salaam dalam Al-Qur’an dapat menjadi contoh yang sangat tepat bagi kita dimana beliau lebih dicintai (karena keutamaannya) oleh ayahnya daripada saudara-saudaranya yang lain.
Itulah cinta.
Dan itulah adil yang dinafikkan dalam QS. An-Nisaa’ : 129. Ketidakadilan dalam cinta terhadap istri-istri yang dipoligami (dalam arti : cinta kepada salah seorang istri yang mungkin melebihi cinta kepada istri yang lain) adalah dimaafkan. Akan tetapi, tidak boleh dengan sebab ini kita menjadi terlalu cenderung kepada istri yang kita cintai tersebut sehingga mengabaikan hak-hak dan mendhalimi istri yang lain.
RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MELARANG ‘ALI MEMADU FATHIMAH ?
Adalagi hujjah dari para penentang poligami dengan membawakan riwayat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu memadu Fathimah radliyallaahu ‘anhaa, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihain.
Hal ini dapat dijawab : Dalam riwayat yang lain telah dijelaskan sebab pelarangan tersebut dengan lafadh sebagai berikut :
وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالاًَ وَلَا أُحِلُّ حَرَاماًَ، وَلَكِنْ، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَاناًَ وَاحِداًَ أَبَداًَ
“….Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Akan tetapi –demi Allah – tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah selamanya” [HR. Al-Bukhari no. 3110 dan Muslim no. 2449].
Ini menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, yaitu boleh bagi ‘Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahal secara asal (karena beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak hendak mengharamkan yang halal). Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan sebab pelarangan tersebut adalah bahwa beliau tidak menginginkan berkumpulnya putri beliau dengan putri Abu Jahal. Ulama lain ada yang menjelaskan bahwa pelarangan tersebut adalah karena poligami yang dilakukan 'Ali dengan puteri Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya, akan menyakiti hati Fathimah, dimana 'Ali telah berjanji sebelumnya tidak akan menyakiti hati Fathimah. Alasan ini akan dijelaskan pada bahasan selanjutnya di bawah, insyaAllah.
SYARAT DARI ISTRI KETIKA HENDAK DINIKAHI UNTUK TIDAK DIPOLIGAMI ADALAH DIPERBOLEHKAN
Sebagai amanah ilmiah, maka pembahasan ini juga perlu dimunculkan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita lalu disyaratkan kepadanya ketika menikah untuk tidak memindahkannya dari rumahnya dan tidak menduakannya (dipoligami) ? Maka beliau menjawab :
الحمد للّه، نعم تصح هذه الشروط وما في معناها في مذهب الإمام أحمد، وغيره من الصحابة والتابعين وتابعيهم: كعمر بن الخطاب، وعمرو بن العاص ـ رضي اللّه عنهما ـ وشريح القاضي، والأوزاعي، وإسحاق؛...... لما أخرجاه في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج). وقال عمر بن الخطاب: مقاطع الحقوق عند الشروط /فجعل النبي صلى الله عليه وسلم ما يستحل به الفروج من الشروط أحق بالوفاء من غيره، وهذا نص في مثل هذه الشروط؛ إذ ليس هناك شرط يوفي به بالإجماع غير الصداق والكلام، فتعين أن تكون هي هذه الشروط.
“Alhamdulillah, ya syarat ini sah. Semakna dengan ini terdapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in; seperti ‘Umar bin Khaththab, ‘Amr bin Al-‘Ash – radliyallaahu ‘anhuma -, Syuraih Al-Qaadli, Al-Auza’i, Ishaq……… berdasarkan riwayat Shahihain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bersabda (artinya) : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan…”. Dan ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan : “Tuntutan hak terdapat pada syaratnya”. Nabi menetapkan bahwa syarat yang dengannya dihalalkan kemaluan paling berhak untuk ditunaikan dibandingkan dengan (syarat) lainnya.Ini nash yang tegas tentang syarat yang semisal ini, serta tidak ada syarat – yang para ulama sepakat atasnya – yang harus ditunaikan kecuali mahar, sedangkan pembicaraan (seputar permasalahan ini sudah dikenal) sehingga tentulah bahwa inilah yang dimaksud dengan syarat itu….”.[8]
Keabsahan syarat bagi seorang wanita untuk tidak dipoligami sebelum menikah juga berdasarkan hadits yang menceritakan rencana pernikahan ‘Ali dengan puteri Abu Jahal. Dalam satu lafadh disebutkan :
أَمَّا بَعْدُ، أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاص بنِ الرَّبِيْعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي، وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنِ يَسُوءَهَا، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ عِنْدَ رَجُلٍِ وَاحِدٍ
“Amma ba’du, aku telah menikahkan Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’ [9], dia berbicara di hadapanku dan menepati janjinya kepadaku. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, dan aku benci/khawatir jika hal itu berakibat buruk baginya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada diri seorang laki-laki (suami)” [HR. Al-Bukhari no. 3729 dan Muslim no. 2449].
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menekankan pemenuhan janji yang harus ditunaikan oleh ‘Ali agar tidak menggelisahkan/menyusahkan Fathimah radliyallaahu ‘anhuma. Dan hal yang menggelisahkan/menyusahkan Fathimah pada saat itu adalah pernikahan ‘Ali dengan Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya. Dan hal itu pulalah yang menyusahkan diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang menunjukkan keabsahan persyaratan tersebut adalah pujian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap menantunya yang lain (yaitu Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’) yang memenuhi janji kepada beliau yang dengan itu beliau menuntut agar ‘Ali berbuat sebagaimana Abul-‘Ash.
Ibnul-Qayyim berkata :
وَفِي ذِكْرِهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صِهْرَهُ الْآخَرَ وَثَنَاءَهُ عَلَيْهِ بِأَنّهُ حَدّثَهُ فَصَدّقَهُ وَوَعَدَهُ فَوَفّى لَهُ تَعْرِيضٌ بِعَلِيّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ وَتَهْيِيجٌ لَهُ عَلَى الِاقْتِدَاءِ بِهِ وَهَذَا يُشْعِرُ بِأَنّهُ جَرَى مِنْهُ وَعْدٌ لَهُ بِأَنّهُ لَا يَرِيبُهَا وَلَا يُؤْذِيهَا فَهَيّجَهُ عَلَى الْوَفَاءِ لَهُ كَمَا وَفَى لَهُ صِهْرُهُ الْآخَرُ .
فَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنّ الْمَشْرُوطَ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا وَأَنّ عَدَمَهُ يُمَلّكُ الْفَسْخَ لِمُشْتَرِطِهِ ....... وَعَلَى هَذَا فَلَوْ فُرِضَ أَنّ الْمَرْأَةَ مِنْ بَيْتٍ لَا يَتَزَوّجُ الرّجُلُ عَلَى نِسَائِهِمْ ضَرّةً وَلَا يُمَكّنُونَهُ مِنْ ذَلِكَ وَعَادَتُهُمْ مُسْتَمِرّةٌ بِذَلِكَ كَانَ كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا . وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَتْ مِمّنْ يَعْلَمُ أَنّهَا لَا تُمَكّنُ إدْخَالَ الضّرّةِ عَلَيْهَا عَادَةً لِشَرَفِهَا وَحَسَبِهَا وَجَلَالَتِهَا كَانَ تَرْكُ التّزَوّجِ عَلَيْهَا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا سَوَاءٌ
“Juga ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut menantunya yang lain dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam memujinya bahwa dia berbicara di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan dia menepati janji, serta dia menjanjikan Nabi dan dia pun menunaikannya. Di sini ada singgungan untuk ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu dan dorongan baginya untuk meneladaninya, sehingga mengisyaratkan bila ‘Ali radliyallaahu ‘anhu telah menjanjikan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tidak menggelisahkan dan tidak menyakiti Fathimah, maka beliau mendorongnya untuk menunaikan janji sebagaimana yang dilakukan menantu beliau yang lainnya.
Maka diambil faedah di sini bahwa apa yang disyaratkan secara adat, disyaratkan pula secara lafadh; sedangkan kalau dia tidak menunaikannya, maka pemilik syarat berhak untuk membubarkan ikatan....... Atas dasar ini, apabila wanita itu dari keluarga yang tidak mau anaknya dijadikan madu dan adat mereka ini berlanjut terus, maka kedudukannya sama dengan syarat yang diucapkan. Demikian juga kalau dia berasal dari keluarga yang tidak mau anaknya dipoligami sebab kemuliaan dan kebangsawanannya, maka ketidakbolehan memadunya (mempoligaminya) seperti syarat yang dilafadhkan”.[10]
KESIMPULAN
Poligami adalah boleh dan sesuai dengan syari’at Islam. Dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, para ulama setelahnya, dan juga kaum muslimin sampai sekarang. Dan mereka telah ijma’ tentang kebolehannya. Para suami yang berpoligami haruslah adil dalam pembagian nafkah, bermalam, dan kebutuhan kongkrit lainnya. Dan ancaman yang berat dari Allah ta’ala jika ia melalaikan kewajibannya dengan mengabaikan hak-hak istri yang dipoligami.
Seorang istri boleh mensyaratkan untuk tidak dipoligami ketika akan dinikahi oleh seorang laki-laki. Ini sah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Namun, kebolehan ini tidak menunjukkan dibencinya/kemakruhan syari’at poligami dalam Islam.
Allaahu a’lam. Abu Al-Jauzaa’ 1427/1429.
Catatan kaki :
[1] Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan satu hadits sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَهَا عُرْوَةُ عَنْ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : ((وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لا تُقْسِقُوا فِي الْيَتَامَى)). فَقَالَتْ : يَا ابْنَ أُخْتِي، هَذِهِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي الْحَجْرِ وَلِيِّهَا، تَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ، وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا، فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا، فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ، فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ، فَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاء سِوَاهُنَّ. قَالَتْ عَائِشَةُ : وَإِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْأٓيَةِ، فَأَنْزَلَ اللهُ : ((وَيَستَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ)). قَالَتْ عَائِشَةُ : وَقَولُ اللهُ تَعَالَى : ((وَتَرغَبُوْنَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ)). رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ، حِيْنَ تَكُونُ قَلِيْلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ، قَالَتْ : فَنُهُوا - أَنْ يَنْكِحُوا - عَمَّنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ وَجَمَالِهِ مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسطِ، مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ
Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwa dia pernah ditanya ‘Urwah mengenai firman Allah ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim”. Kemudian ‘Aisyah berkata : “Wahai anak saudara perempuanku, anak perempuan yatim yang dimaksud dalam ayat tersebut berada dalam asuhan walinya yang mengurus hartanya, kemudian wali tersebut terpikat oleh harta dan kecantikan anak yatim itu sehingga dia ingin mengawininya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar, yaitu hanya memberinya mahar sebanding dengan apa yang diberikan kepadanya oleh laki-laki lain. Maka, mereka (wali tersebut) dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan memberinya mahar lebih tinggi dari apa yang diberikan laki-laki lain pada umumnya. Mereka diperintahkan untuk mengawini perempuan-perempuan lain yang baik bagi mereka (jika mereka khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim yang ada dalam perwalian mereka)”. ‘Aisyah kemudian melanjutkan : “(Atas peristiwa ini), manusia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah ayat ini. Maka Allah pun menurunkan ayat : “Mereka meminta fatwa kepadamu mengenai para wanita…” (QS. An-Nisaa’ : 127). Adapun lanjutan ayat : ”....sedangkan kamu ingin mengawini mereka...” (QS. An-Nisaa’ : 127) adalah karena kebiasaan wali yang tidak suka mengawini perempuan yatim yang ada dalam perwaliannya jika hartanya sedikit dan tidak seberapa cantik. Mereka yang mengurus perempuan-perempuan yatim yang menginginkan harta dan kecantikannya dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil, karena jika perempuan-perempuan yatim itu berharta sedikit dan tidak cantik tentu wali-wali mereka tidak ingin menikahi mereka” [HR. Al-Bukhari no. 2494, 4574, 5064, 5092].
[2] Lihat Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi 1/267 atau 1/358, Daarul-’Ilmil-Fawaaid, Cet. 1/1426.
[3] Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 5/13 atau hal. 77 untuk versi Free Program dari Islamspirit.
[4] Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 3/340, Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1421.
[5] Al-Umm oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, Kitab : An-Nafaqah lil-Aqrab, Qismu lin-Nisaa’ (Freeprogram dari Islamspirit).
[6] Fathul-Baari 9/224 oleh Ibnu Hajar, tahqiq ‘Abdul-Qadir Syaibah Al-Hamd, Cet. 1/1421.
[7] ‘Umdatul-Qaari 20/199 atau 20/282-283, Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah Cet. 1/1421.
[8] Majmu’ Al-Fataawaa oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah 32/164-65.
[9] Yaitu menantu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.
[10] Zaadul-Ma’ad oleh Ibnul-Qayyim 4/107-108; Maktabah Al-Misykah.
file:///E:/Islamic/syariat-poligamitaaddud-pro-kontra-di.html
Kamis, 06 Januari 2011
Menyikap Polemik Seputar Poligami (2)
Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir
(Sambungan dari bagian pertama)
Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu. Di antara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimintai izin dalam hal ini, beliau berkata,
“Saya tidak mengizinkan, tidak mengizinkan, tidak mengizinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah -pent.) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya.”
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya, akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka -saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada kejadian yang sama,
“Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak musuh Allah di satu tempat selama-lamanya.”
Kedua lafal di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
Inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sang penyampai dari Allah subhanahu wa ta’ala yang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’ bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah di bawah tanggungan seseorang.
Menurut pemahamanku (penulis -pent.), beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang Ali radhiyallahu ‘anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rabb-nya. Hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali radhiyallahu ‘anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya.
Hal ini didasari bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta izin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali radhiyallahu ‘anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati, terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.
Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Di antara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departemen pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!!
Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan -pent.) di sisi hukum dan undang-undang umat-umat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nashrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!
Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nashrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nashrani dari ajaran Islam.
Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa ‘alahissalam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat, yang mana Isa ‘alahissalam sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa ‘alahissalam lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam kitab-Nya yang mulia,
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31)
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha’i Radhyallahu ‘anhu -yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendengar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka?”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk umatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut.”
Wahai umat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebar luaskan di antara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keIslaman kalian dan di atas syari’at yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.
Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami -dengan nash yang jelas di dalam Al-Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.
Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman -seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan Nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah rasul-Nya,
قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Katakanlah (kepada mereka):”Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu.” (Al-Hujurat: 16)
Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri.
Bahkan semua umat ini tidak berhak akan yang demikian, apakah itu berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut,
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ * مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.” (An-Nahl: 116-117)
Dan simak juga firman-Nya,
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آَللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah:” Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Yunus:59)
Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, alhamdulillah. (Selesai).
Sumber Bacaan:
Fikih Ta’addud Az-Zaujaat Asy-Syaikh Mushtafa Al Adawi Al Mishri
(dicopy dari http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161)
posted from : http://ulamasunnah.wordpress.com
Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)
Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka. Di antara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan di antara mereka ada yang malu-malu.
Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al-Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al-Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai keakar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku Islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al-Azhar -dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al-Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatas namakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!
Bahkan ada di antara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan di antara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al-Qur’an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan- kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al-Qur’an -padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya Islami, orang ini menulis artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh umat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi umat Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri.
Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengizinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya.
Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya.
Dalil mereka adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisaa’: 129)
dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (An-Nisaa’: 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nash akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya).”
Adapun poligami, terdapat di dalam Al-Qur’an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (An-Nisaa’: 3)
Adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya,
مَا طَابَ لَكُمْ
“Yang kamu senangi.” (An-Nisaa’: 3).
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nash Al-Qur’an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta. Dan syarat adil pada ayat ini,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (An-Nisaa’: 3)
adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah.
Karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mengizinkan bagi seorang lelaki -izin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan izin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah subhanahu wa ta’ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),
فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (An-Nisaa’: 129).
Pada ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya. Keadilan yang diperintahkan ini adalah Di antara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rabb-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil.
Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan menyelisihi perintah Rabb-nya.
Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rabb-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat. (bersambung ke bagian dua)
Dicopy dari: http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161
Minggu, 05 Desember 2010
Unek-Unek Ta'addud
Diantara Selingkuh, Poligami & Ta'adud itu beda maksud, beda aturan juga beda tujuan...
masing2 punya definisi sendiri2 secara aturan dlm fisi & misi yg timbul dr pasangan2 masing2...
SELINGKUH... NO...!
Selingkuh punya arti yg jelas, di mana kita semua sudah bs tau kesenjangannya...
POLIGAMI... NO...!
poligami secara bahasa berarti lelaki yg menikahi lebih dr 1 wanita 2/3/4/5/6/7/8/9... dst... (tiada batasan jumlah)
Poligami ini yg bs menyebabkan terlepas dr SOP (Standard Operasional Procedure) atau terlepas dr syariat, dimana kebanyakan acuannya terletak pd harta kekayaan mereka yg di anggap bisa utk membeli segalanya/ menguasai kaum hawa...
Sedangkan batasan yg di anjurkan adalah 4, jadi kata yg tepat adalah Ta'adud...
panjang deh penjelasannya...
TA'ADUD... YES...!
meskipun sebenarnya perkara yg sangat berat bagi org2 yg seharusnya bersikap ikhlas dlm perkara2 tsb... tapi sya sbg Muslim yg insyaAlloh berusaha utk istiqomah, sehingga sya katakan... "PRO TA'ADUD" berdasarkan hujjah2 yg shohih...
Ta'adud ini perkara yg di perbolehkan & bersyarat, meski di satu sisi dr pihak istri punya rasa cemburu, ini hal yg lumrah karena si istri benar2 masih mencintai suaminya namun tetap ridho akan makna ta'adud itu sendiri...
lebih panjang lagi penjelasannya....
Ta'adud itu boleh... tapi bukan berarti wajib...!
Sya tetap berprinsip bahwa, ikut menghalalkan perkara yg halal & juga mengharamkan perkara yg haram berdasarkan Ilmu yg di fahamkan oleh Alloh Tabaroka wa ta'ala...
Meskipun terkedang ada khilaf yg di lakukan oleh sya pribadi baik yg di sengaja/ tidak... sya kira sifat yg manusiawi...
Tapi sya selalu berdo'a utk segala ampunan bagi sya & semua keluarga sya & juga Muslim di manapun berada... Amien...
Karena hukum Alloh tetaplah sebagai hukumnya Muslim sampai pd hari yg telah di tentukanNYA, & kita tdk tau menau ttg ketentuanNYA bila tdk adanya dalil...
Janganlah mengambil hukum2 yg bertentangan dgn Nash2 yg shohih, meskipun hati & langkah ini sangat berat utk menjalankannya...
“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An'am: 162)
ADIL dlm Ta'adud, bukan berarti SAMA
Adil dlm ber-Ta'adud itu bukan sebagai rukun nikah, Sedangkan rukun nikah ada 5, yaitu ada calon suami, calon isteri, wali, saksi dan ijab kabul. Jika semua syarat & rukun nikah di atas terpenuhi, maka pernikahan tersebut sah...
Adil yg di anjurkan yakni apa2 yg mnjadi kesanggupan suami, yaitu adil dlm bermalam, nafkah & pergaulan...
Misalkan suami punya 3 isrti... hehe... belagu bgt... (misal):
Bermalam:
1 minggu ada 7 hari, maka suami bermalam di setiap istri2nya masing2 2 hari... lalu sisa yg 1 hari suami mo nginap di hotel sendirian, atau rumah ortunya... hehe... lucu ya...
Nafkah:
Misalkan pendapatan suami sebulan Rp.1juta (jgn byk2)...
istri 1 punya 3 anak,, akan suami kasih 400rb...
istri 2 punya 2 anak,, akan suami kasih 300rb...
istri 3 punya 1 anak,, akan suami kasih 200rb...
sisa uang yg 100rb buat transport naik ojek buat nganterin suami di setiap 2 harinya...
karena kalo pembagian uangnya sama besarnya, tentu tdklah adil, karena kebutuhan masing2 istri berbeda2 berdasarkan keperluan anaknya/ lainnya...
Pergaulan:
ini juga mesti harus adil dlm bergaul... penginnya sama istri yg terakhir mulu, yg lama di cuekin,
alasannya misalnya sdh gak segar lagi... hahaha...
gak boleh gini ya... hehe...
Kalo masalah cintanya dgn istri2nya mempunyai perasaan yg berbeda, ini perkara yg manusiawi, karena ini perasaan hati, tapi bila istri2 Muslimah tentunya akan saling berlomba utk menarik simpatik bagi suami tercintanya...
Emangnya siapa sih yg lg pengin ta'adud... hehehe...???
Sikap Aneh Pemerintah Terhadap Poligami & Zina
Ketika urusan poligami mencuat, mereka atas nama kaum perempuan ribut. Tapi ketika urusan Pelacuran - Pemesuman & Perzinahan kenapa tidak ada satupun kaum perempuan yang ribut ?
Sikap aneh pemerintah terhadap poligami dan zina nampak dengan jelas. Terhadap zina, yakni kasus Yahya Zaini dan Maria Eva, pemerintah nampak kurang merespons dan tidak melakukan langkah politik apa pun. Hanya polisi yang konon ceritanya akan mengusut kasus aborsi Maria Eva yang katanya disuruh isteri Yahya Zaini untuk melakukan aborsi. Polisi katanya juga akan mengusut siapa penyebar video porno Yahya Zaini tersebut.
Namun menyikapi poligami, seperti yang dilakukan Aa Gym, pemerintah seperti kebakaran jenggot. Setelah HP SBY dan Ibu Negara mendapat ribuan SMS yang memprotes poligami Aa Gym (44) dengan Alfarini Eridani (37), pemerintah segera melakukan langkah-langkah politis yang spektakuler, emosional, dan reaksioner. Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta dan Dirjen Bimas Islam Nasaruddin Umar dipanggil mendadak oleh Presiden SBY dan diberi instruksi untuk merevisi UU Perkawinan. Tujuannya agar larangan PNS untuk berpoligami diperketat lagi. Bahkan Nasarudin Umar, di TV menegaskan ada rencana untuk memperluas larangan poligami. Maksudnya tidak hanya PNS saja yang dilarang, tapi juga masyarakat umum. Bahkan Nasarudin main ancam segala, bahwa siapa saja kyai atau ustadz yang menikahkan orang untuk berpoligami, dapat dipidanakan.
Fakta-fakta di atas menunjukkan beberapa pelajaran penting.
Pertama, pemerintah tidak mempunyai standar moral yang jelas untuk menyikapi segala peristiwa. Mengapa reaksi pemerintah terhadap poligami (yang halal) tidak seheboh kasus zina (yang haram)? Kalau SBY berhujjah punya "moral obligation" (tanggung jawab moral) untuk menyikapi poligami Aa Gym, kemana tanggung jawab moral Bapak Presiden ketika majalah Playboy versi Indonesia terbit? Bukankah mata Bapak Presiden tidak buta untuk bisa melihat kebejatan yang semacam itu? Kemana pula perginya tanggung jawab moral Bapak Presiden ketika berbagai tayangan pornoaksi dan kekerasan marak sekali di TV-TV dalam program film, sinetron, dan hiburan? Bukankah telinga Bapak Presiden tidak tuli untuk bisa mendengar protes masyarakat terhadap kerusakan yang semacam itu? Jadi, standar moral pemerintah memang tidak jelas. Atau jangan-jangan, bukan lagi tidak jelas, tapi tidak ada. Mengapa standar moral pemerintah tidak jelas? Ada banyak faktor. Yang utama, pemerintah kita memang sekuler dan pragmatis. Maka jelas tidak akan merujuk pada aspek halal dan haram. Di samping itu, pemerintah hanya mengedepankan kepentingan sesaat dengan mengorbankan moral masyarakat. Kasus diamnya pemerintah terhadap Playboy versi Indonesia adalah contohnya.
Kedua, banyaknya protes masyarakat terhadap poligami Aa Gym, menunjukkan masyarakat belum bisa bersikap dewasa dalam perspektif Islam. Sikap masyarakat yang mencemooh poligami menunjukkan seakan-akan masyarakat kita adalah kaum muallaf yang baru masuk Islam. Yang belum tahu kalau zina itu haram, bukan halal. Yang belum tahu kalau poligami itu halal, bukan haram. Ini jelas menunjukkan sangat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap Islam khususnya dalam masalah poligami. Siapa yang salah? Banyak pihak. Aa Gym barangkali juga turut bersaham. Sebab beliau lebih banyak menyentuh aspek qolbu, daripada masalah syariah, dalam ceramah-ceramahnya. Coba kalau Aa Gym pernah menjelaskan halalnya poligami, tentunya protes terhadapnya tidak terlalu gila-gilaan. Pemerintah jelas salah. Karena dengan berbagai aturan seperti PP 10/1983 telah melarang PNS berpoligami.Ini menciptakan opini umum bahwa poligami itu seakan-akan suatu tindak kriminal yang keji dan amoral yang harus diberantas sampai tuntas-tas-tas. Apalagi aturan itu membuat syarat-syarat yang irasional dan imajiner. Kalau mau poligami, syaratnya tetek bengek sengaja dibikin super sulit. Selain izin isteri tua dan atasan, isteri tua haruslah : (1) tidak mampu menjalanan tugas sebagai isteri, (2) berpenyakit permanen, (3) tidak berketurunan. Syarat-syarat ini secara agama juga batil, karena al-Qur`an dan As-Sunnah saja tidak pernah menetapkan tiga syarat tadi. Kok seenaknya saja para pembikin aturan membuat-buat aturan jahat semacam itu.
Ketiga, kaum liberal (sekuler) kini telah menggunakan power (kekuasaan) untuk memaksakan ide-idenya. Sebagaimana diketahui, penentangan terhadap poligami, adalah sikap kuno kaum liberal sejak Muhammad Abduh menolak poligami dalam tafsirnya al-Manar. Intinya, adil sebagai syarat poligami, mustahil dipenuhi oleh manusia walaupun dia sangat menginginkannya. Jadi, poligami itu haram. Demikian ilusi kaum liberal. Ayat yang selalu diulang-ulang kaum liberal untuk melarang poligami adalah QS An-Nisaa ayat 129,"Kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian." Padahal keadilan yang mustahil ini, bukanlah keadilan dalam segala hal, tapi sebagaimana kata Ibnu Abbas, adalah keadilan dalam hal rasa cinta (mahabbah) dan gairah (jima') terhadap para isteri. Ini mustahil sama. Sedangkan keadilan yang wajib dilakukan suami yang berpoligami, sebagaimana QS An-Nisaa ayat 3, bukanlah keadilan dalam masalah cinta dan gairah, melainkan keadilan dalam nafkah, yakni sandang, pangan, dan papan. Jelas, dalam masalah ini manusia mampu berbuat adil, bukannya tidak mampu. Maka, ketika Nasarudin Umar mencela poligami dan bahkan main ancam kayak preman kepada para kyai dan ustadz, jelas ini fenomena pemanfaatan kekuasaan untuk memaksakan pandangan liberal kepada umat Islam. Walau Nasarudin Umar berposisi sebagai Dirjen Bimas Islam, publik juga tahu posisinya sebagai penyambung lidah dan pikiran kelompok liberal. Walhasil, kaum liberal yang konon menabukan pemaksaan pendapat, kini secara inkonsisten tengah memperalat kekuasaan dan undang-undang guna memaksakan pendapatnya dengan paksaan yang sangat otoriter. Karena sanksi pidana akan dijatuhkan kepada orang Islam yang tidak setuju dengan paham liberal yang mengharamkan poligami.
Maka, sudah waktunya kita semua menyadari keadaan kita saat ini. Pemerintah sekuler yang tidak punya pedoman moral, kini telah bersekongkol secara keji dengan kelompok liberal yang menjadi birokrat, untuk memaksakan pendapat mereka dan menghukum secara otoriter kepada siapa saja yang hendak melakukan poligami. Wahai umat Islam, apakah Anda rela mempunyai pemerintah sekuler yang tidak mampu membedakan antara poligami yang halal dan zina yang haram?
Wahai umat Islam, apakah Anda rela kelompok liberal yang jahat memaksakan pendapat-pendapatnya yang sesat dengan memperalat pemerintah sekuler ini? Wahai para ustadz dan kyai, apakah Anda rela masuk penjara karena melakukan poligami atau menikahkan seorang laki-laki yang berpoligami?
Sumber: swaramuslim.net
Jeritan seorang Perawan Tua
Berikut ini marilah kita mendengarkan salah satu jeritan mereka :
Majalah Al-Usrah edisi 80 Dzulqa'dah 1420 H
menuliskan jeritan seorang perawan tua dari Madinah Munawaroh.
"Semula saya sangat bimbang sebelum menulis untuk kalian karena ketakutan terhadap kaum wanita karena saya tahu bahwasanya mereka akan mengatakan bahwa aku ini sudah gila, atau kesurupan.
Akan tetapi, realita yang aku alami dan dialami pula oleh sejumlah besar perawan-perawan tua, yang tidak seorang pun mengetahuinya, membuatku memberanikan diri. Saya akan menuliskan kisahku ini dengan ringkas.
Ketika umurku mulai mendekati 20 tahun, saya seperti gadis lainnya memimpikan seorang pemuda yang multazim dan berakhlak mulia. Dahulu saya membangun pemikiran serta harapan-harapan; bagaimana kami hidup nanti dan bagaimana kami mendidik anak-anak kami... dan.. dan...
Saya adalah salah seorang yang sangat memerangi ta'adud (poligami). Hanya semata mendengar orang berkata kepadaku, "Fulan menikah lagi yang kedua", tanpa sadar saya mendoakan agar ia celaka. Saya berkata, "Kalau saya adalah istrinya -yang pertama- pastilah saya akan mencampakkannya, sebagaimana ia telah mencampakkanku'. Saya sering berdiskusi dengan saudaraku dan terkadang dengan pamanku mengenai masalah ta'addud. Mereka berusaha agar saya mau menerima ta'addud, sementara saya tetap keras kepala tidak mau menerima syari'at ta'addud. Saya katakan kepada mereka, 'Mustahil wanita lain akan bersama denganku mendampingi suamiku".
Terkadang saya menjadi penyebab munculnya problema-problema antara suami-istri karena ia ingin memadu istri pertamanya; saya menghasutnya sehingga ia melawan kepada suaminya.
Begitulah, hari terus berlalu sedangkan aku masih menanti pemuda impianku. Saya menanti... akan tetapi ia belum juga datang dan saya masih terus menanti. Hampir 30 tahun umurku dalam penantian. Telah lewat 30 tahun... oh Illahi, apa yang harus kuperbuat? Apakah saya harus keluar untuk mencari pengantin laki-laki? Saya tidak sanggup, orang-orang akan berkata wanita ini tidak punya malu. Jadi, apa yang akan saya kerjakan? Tidak ada yang bisa saya perbuat, selain dari menunggu.
Pada suatu hari ketika saya sedang duduk-duduk, saya mendengar salah seorang dari wanita berkata, 'Fulanah jadi perawan tua". Aku berkata kepada diriku sendiri, "Kasihan Fulanah jadi perawan tua", akan tetapi... fulanah yang dimaksud itu ternyata aku. Ya Illahi! Sesungguhnya itu adalah namaku... saya telah menjadi perawan tua. Bagaimanapun saya melukiskannya kepada kalian, kalian tidak akan bisa merasakannya. Saya dihadapkan pada sebuah kenyataan sebagai perawan tua. Saya mulai mengulang kembali perhitungan-perhitunganku, apa yang saya kerjakan?
Waktu terus berlalu, hari silih berganti, dan saya ingin menjerit. Saya ingin seorang suami, seorang laki-laki tempat saya bernaung di bawah naungannya, membantuku menyelesaikan problema-problemaku... Saudaraku yang laki-laki memang tidak melalaikanku sedikit pun, tetapi dia bukan seperti seorang suami. Saya ingin hidup; ingin melahirkan, dan menikmati kehidupan. Akan tetapi, saya tidak sanggup mengucapkan perkataan ini kepada kaum laki-laki. Mereka akan mengatakan, "Wanita ini tidak malu".
Tidak ada yang bisa saya lakukan selain daripada diam. Saya tertawa... akan tetapi bukan dari hatiku. Apakah kalian ingin saya tertawa, sedangkan tanganku menggenggam bara api? Saya tidak sanggup...
Suatu hari, saudaraku yang paling besar mendatangiku dan berkata, "Hari ini telah datang calon pengantin, tapi saya menolaknya..." Tanpa terasa saya berkata, "Kenapa kamu lakukan? Itu tidak boleh!" Ia berkata kepadaku, "Dikarenakan ia menginginkanmu sebagai istri kedua, dan saya tahu kalau kamu sangat memerangi ta'addud (poligami)". Hampir saja saya berteriak di hadapannya, "Kenapa kamu tidak menyetujuinya?" Saya rela menjadi istri kedua, atau ketiga, atau keempat... Kedua tanganku di dalam api. Saya setuju, ya saya yang dulu memerangi ta'addud, sekarang menerimanya. Saudaraku berkata, "Sudah terlambat"
Sekarang saya mengetahui hikmah dalam ta'addud. Satu hikmah ini telah membuatku menerima, bagaimana dengan hikmah-hikmah yang lain? Ya ALlah, ampunilah dosaku. Sesungguhnya saya dahulu tidak mengetahui. Kata-kata ini saya tujukan untuk kaum laki-laki, "Berta'addud-lah, nikahilah satu, dua, tiga, atau empat dengan syarat mampu dan adil. Saya ingatkan kalian dengan firman-Nya, "... Maka nikahilah olehmu apa yang baik bagimu dari wanita, dua, atau tiga, atau empat, maka jika kalian takut tidak mampu berlaku adil, maka satu..." Selamatkanlah kami. Kami adalah manusia seperti kalian, merasakan juga kepedihan. Tutupilah kami, kasihanilah kami."
Dan kata-kata berikut saya tujukan kepada saudariku muslimah yang telah bersuami, "Syukurilah nikmat ini karena kamu tidak merasakan panasnya api menjadi perawan tua. Saya harap kamu tidak marah apabila suamimu ingin menikah lagi dengan wanita lain. Janganlah kamu mencegahnya, akan tetapi doronglah ia. Saya tahu bahwa ini sangat berat atasmu. Akan tetapi, harapkanlah pahala di sisi ALlah. Lihatlah keadaan suadarimu yang menjadi perawan tua, wanita yang dicerai, dan janda yang ditinggal mati; siapa yang akan mengayomi mereka? Anggaplah ia saudarimu, kamu pasti akan mendapatkan pahala yang sangat besar dengan kesabaranmu"
Engkau mungkin mengatakan kepadaku, "Akan datang seorang bujangan yang akan menikahinya". Saya katakan kepadamu, "Lihatlah sensus penduduk. Sesungguhnya jumlah wanita lebih banyak daripada laki-laki. Jika setiap laki-laki menikah dengan satu wanita, niscaya banyak dari wanita-wanita kita yang menjadi perawan tua. Jangan hanya memikirkan diri sendiri saja. Akan tetapi, pikirkan juga saudarimu. Anggaplah dirimu berada dalam posisinya".
Engkau mungkin juga mengatakan, "Semua itu tidak penting bagiku, yang penting suamiku tidak menikah lagi." Saya katakan kepadamu, "Tangan yang berada di air tidak seperti tangan yang berada di bara api. Ini mungkin terjadi. Jika suamimu menikah lagi dengan wanita lain, ketahuilah bahwasanya dunia ini adalah fana, akhiratlah yang kekal. Janganlah kamu egois, dan janganlah kamu halangi saudarimu dari nikmat ini. Tidak akan
sempurna keimanan seseorang sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri". (1)
Demi ALlaH, kalau kamu merasakan api menjadi perawan tua, kemudian kamu menikah, kamu pasti akan berkata kepada suamimu "Menikahlah dengan saudariku dan jagalah ia". Ya ALlah, sesungguhnya kami memohon kepadamu kemuliaan, kesucian, dan suami yang shalih"
A.A.N -Madinah
1. HR. Bukhari dalam kitan Iman no 13 dan Muslim no 45.
Disalin oleh Jilbab Online dari buku "Istriku Menikahkanku", As-Sayid
bin Abdul Aziz As-Sa'dani, Darul Falah, cet. Agustus 2004
Rabu, 01 Desember 2010
Halilintar bagi Penolak Poligami
Pembaca yang bu
diman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam “celotehan” kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru “emansipasi wanita” dan…… pembela ajaran “persamaan gender” seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: “poligami bukan sunnah” –lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: “poligami bukan ajaran Islam” –karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni’mal wakiil. Berkata beliau rahimahullah dalam Umdatut-Tafsir (3/102);
Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala Nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka.
Diantara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan diantara mereka ada yang malu-malu. Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!
Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai ke akar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka, poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.
Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami –menurut mereka- adalah haram.
Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.
Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al Azhar –dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!
Bahkan ada diantara mereka –pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!
Bahkan kami menyaksikan diantara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al Qur’an!!
Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan-kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al Qur’an –padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.
Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya islami, orang ini menulis artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh ummat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi ummat Islam memang orang-orang yang beradab.
Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri. Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengidzinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya. Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al Qur’an tentang poligami.
Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya. Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (Qs. An-Nisaa’; 129) dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,
“karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’; 129).
Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!
Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nas akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam katakan,
“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya)”.
Adapun poligami, terdapat di dalam Al Qur’an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib, Allah Ta’ala berfirman,
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3), adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya, “Yang kamu senangi” (Qs. An-Nisaa’; 3).
Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nas Al Qur’an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta.
Dan syarat adil pada ayat ini, “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (Qs. An-Nisaa’; 3) adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengidzinkan bagi seorang lelaki –idzin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan idzin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah Ta’ala juga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.
Bahkan dalam hal ini Allah Ta’ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah Ta’ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),
“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (Qs. An-Nisaa’;129).
Pada ayat ini Allah Ta’ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya.
Keadilan yang diperintahkan ini adalah diantara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.
Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rab-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil. Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu –untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad –sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah Ta’ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.
Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan meyelisihi perintah Rab-nya. Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rab-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat.
Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu.
Diantara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimintai idzin dalam hal ini, beliau berkata,
“Saya tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, tidak mengidzinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah –pentj) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya”.
Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.
Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka –saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada kejadian yang sama,
“Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah SAW dengan anak musuh Allah disatu tempat selama-lamanya”
Kedua lafal diatas diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim. Inilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sang penyampai dari Allah Ta’ala yang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’ bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah dibawah tanggungan seseorang.
Menurut pemahamanku (penulis –pentj): Bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak melarang Ali Radhiyallahu ‘Anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rab-nya, hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali Radhiyallahu ‘Anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya, hal ini berdasarkan bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta idzin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali Radhiyallahu ‘Anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.
Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Diantara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departement pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!! Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan –pentj) di sisi hukum dan undang-undang ummat-ummat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nasrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!
Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nasrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nasrani dari ajaran Islam. Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa Alaihissalaam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat yang mana Isa As sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al Qur’an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa As lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh Allah Ta’ala di dalam kitab-Nya yang mulia,
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At-Taubah: 31)
Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha’i Radhyallahu ‘Anhu –yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendangar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk ummatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut”
Wahai ummat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebarluakan diantara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.
Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keislaman kalian dan di atas syari’at yang Allah Ta’ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan Rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.
Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.
Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami –dengan nash yang jelas di dalam Al Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang. Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman –seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah Rasul-Nya,
“Katakanlah (kepada mereka):”Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu”. (QS. Al Hujurat: 16)
Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri. Bahkan semua ummat ini tidak berhak akan yang demikian apakah berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah Ta’ala berikut,
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih. (QS. 16: 116-117)
Dan simak juga firman-Nya,
“Katakanlah:”Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah:”Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (QS. 10:59)
Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, Alhamdulillah.
Sumber : Umdatut Tafsir (3/102)
http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=15
Komentar
- 1. haritsah - 19 Juli 2009
alhamdulillah masih banyak akhwat yang tidak menentang poligami seperti yang terjadi pada kebanyakan wanita yang menolak poligami dengan bermacam alasannya. satu bahan renungan buat ikhwan dan akhwat yang ana dapat dari pendapat beberapa wanita tentang poligami. tatkala mereka ditanya tentang poligami, mereka menjawab mereka lebih rela suami-suami mereka berzina dari pada berpoligami, astaqfirullahalazim….
semoga semakin banyak saudara-saudara kita yang mendapat hidayah dari Allah.
afwan, ana sebenarnya seorang ikhwan tapi masuk komunitas akhwat. afwan sekali lagi & mohon doa kebaikan buat ana. sukron
wassalamu’alaikum……..