Jadi system poligami, sebenarnya bukan system yang merusak hubungan suami istri. Tetapi, sejatinya menyelamatkan wanita dari bahaya-bahaya aib yang akan melandanya. Poligami, tidak dapat dilakukan manakalah suami tidak mengerti tentang hukum-hukum Islam secara benar. Dan tidak mengetahui system keadilan yang jelas. Dalam QS An-Nisaa’ : 3 disebutkan ‘Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.’ Lalu, apakah seorang laki-laki bisa menjadi seorang yang adil? Karena dalam Al Qur’an pun menyebutkan (QS Annisa 129.) ‘Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’ Lalu, apakah benar seorang laki-laki tidak dapat berlaku adil? Dalam Al Qur’an dan hadits dijelaskan. Seperti halnya doanya Rasulullah “Yaa Allah, inilah pembagianku pada apa yang aku miliki. Maka janganlah Engkau mencelaku pada apa yang Engkau miliki, sedangkan aku tidak memiliki.” Makna dari doa Rasulullah adalah, bahwa Rasulullah tidak memiliki apa yang ada dalam hatinya berupa cinta kepada sebagian isteri yang lebih mendalam daripada cintanya kepada sebagian yang lain. Sebab, hati adalah kepunyaan Allah; Dia memalingkannya sebagaimana yang Dia sukai. Dan dalam Al Qur’an pun dijelaskan. “Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada salah seorang istri-istri kamu) sehingga kamu membiarkan yang lain terkatung-katung” QS. An-Nisaa’ : 129. Dengan demikian, syarat untuk menikahi wanita lebih dari satu (poligami) adalah keadilan, tetapi bukan keadilan dalam perkara yang terdapat dalam hati. Karena itu, Allah memerintahkan kita di akhir ayat “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai).” Tetapi Allah tidak memerintahkan kepada kita supaya tidak berpoligami, karena apa yang terdapat dalam hati adalah kepunyaan Allah. Dia, memberitahukan kepada kita bahwa kita tidak akan mampu berbuat adil didalamnya. Oleh karena itu, hendaklah masing-masing dari kita tidak cenderung melebihi kelaziman sehingga berdampak buruk kepada yang lainnya. Pada dasarnya, sikap keadilan dalam Islam sangat tinggi. Hingga seorang sahabat Rasulullah, sampai menghitung jumlah ciuman diantara istri-istrinya. Takut jika nanti dia tidak bisa berbuat adil. Sudah seharusnya kita juga tidak melecehkan, mencemooh atau bahkan menghinakan seorang yang ingin berusaha berlaku adil. Dengan berpoligami. Sikap seperti itu sangat terlihat tidak mempunyai kedewasaan dalam diri. Biarkanlah seseorang berusaha untuk menjadi adil. Dan janganlah merasa yang paling baik, sehingga menjudging orang lain dengan keadilan yang kita punyai. Karena sebenarnya, sikap adil itu juga mempunyai tahapan dalam setiap pola pikir seseorang. Dan, adapun jika seorang laki-laki tidak bisa memberikan keadilan terhadap jatah untuk menggilir setiap istri-istrinya (termasuk dalam hal ini adalah memberikan nafkah). Maka, cukuplah mempunyai satu istri saja baginya. Karena sesungguhnya “Allah Swt. Menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” QS. Al-Baqarah : 185. Dan Adzab Allah sangat berat dan pedih bagi orang yang tidak dapat berlaku adil. Dan menuntutlah wahai istri-istri yang merasa dizhalimi oleh suami yang tidak bisa berlaku adil. Kelak dihadapan Allah, suami-suami yang dzalim itu akan mendapat perhitungan sendiri dari Allah. Tetapi, berikanlah rasa cinta yang tinggi terhadap suami yang bisa berlaku adil. Dan doakanlah kemuliaan disisi Ilahi. Karena kelak, wanita yang menerima suaminya berpoligami. Adalah bidadari-bidadari yang senantiasa bersuka cita dalam surga. Mengutip pernyataan ulama terkenal (Buya HAMKA) “Aku tidak ingin berpoligami, tetapi aku tidak akan menyulitkan atau bahkan melarang orang yang akan berpoligami”. Dan saya tidak berpoligami, tetapi janganlah seseorang atau sebuah institusi Pemerintahan menyulitkan atau bahkan melarang orang untuk berpoligami. Cukup berikan hukuman berat bagi suami-suami yang lalai dalam memberikan keadilan dalam rumah tangganya. Bukan hanya kepada suami yang berpoligami, tetapi untuk semua suami yang telah menelantarkan istri dan anak-anak mereka. .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar