Minggu, 10 Oktober 2010

Aurat Wanita

Dari Ibnu Mas'ud ra., Rasulullah saw bersabda, "Wanita itu seluruhnya aurat." (Thabrani).
Aurat menurut bahasa adalah sesuatu perkara yang malu jika diperlihatkan. Atau bisa juga disebut, sesuatu yang menjadi aib atau cela jika diperlihatkan. Oleh sebab itu, seseorang yang menampakkan auratnya di depan yang lainnya, adalah mereka yang tidak memiliki rasa malu, atau mereka yang memiliki aib.
Allah swt. berfirman, "Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukminin, hendaknya mereka memanjangkan jilbab mereka ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Ahzab: 59).
Syaikh Rasyid Ridha, dalam kitabnya 'Nida Lil Jinsil Lathif menerangkan latar belakang turunnya ayat ini, bahwa sebelum ayat ini diturunkan, kaum wanita mukminat biasa rnengenakan pakaian seperti lazimnya wanita-wanita non-muslimah pada masa jahiliyah, yaitu terbuka leher dan sebagian dada-dada mereka. Hanya sesekali mereka rnengenakan jilbab, itu pun tidak merata. Jilbab adalah sejenis pakaian luar yang menutupi seluruh anggota tubuh. Jika mereka merasa perlu mereka memakainya, tetapi jika tidak, mereka tidak akan memakainya. Orang-orang yang usil, lantas mengganggu mereka lantaran wanita-wanita itu disangka amat (hamba sahaya wanita). Sebab memang 'amatlah yang sering kali sengaja mempertontonkan sebagian dari anggota tubuh mereka. Kebiasaan itulah yang kemudian dijadikan sarana oleh kaum munafik untuk mengganggu kaum wanita mukminah, termasuk istri-istri Nabi. Dan mereka beralasan bahwa mereka menyangka wanita-wanita itu adalah amat. Oleh sebab itu, Allah memerintahkan kepada seluruh wanita mukminah agar memanjangkan jilbab-jilbab mereka dengan menutup kepala, leher sampai dada mereka. Dengan demikian mereka dapat mengenali bahwa wanita-wanita yang memakai jilbab adalah wanita-wanita mukminah.
Menutup aurat bagi wanita adalah hikmah dari Allah Ta'ala untuk menyelamatkan kaum wanita dari bahaya fitnah. Sebagaimana ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra., beliau berkata, "Bertaqwalah kepada Allah Tuhan kalian. Dan jangan biarkan istri dan anak perempuan kalian mengenakan pakaian Qibthi, karena sekalipun tidak tipis namun ia dapat menimbulkan rangsangan dan mengundang fitnah." (Tarikh At Thabari: IV/215).
Dr. Anwar Jundi menulis, bahwa Islam menekankan agar wanita melindungi diri dengan cara memakai pakaian yang menutup seluruh auratnya, mengharamkan berduaan dengan pria yang bukan mahramnya, dan seluruh aktifitas yang akan mendatangkan maksiat. Usaha-usaha ini adalah untuk menyelamatkan wanita dari fitnah, dan menyelamatkan masyarakat dari fitnah wanita.
Beliau menambahkan bahwa dengan beragam cara pula musuh-musuh Islam mempropagandakan 'bugilisme'. Mereka mencanangkan falsafah buruk yang lepas dari norma-norma masyarakat. Mereka menciptakan rancangan pakaian dengan tidak membedakan mana pakaian untuk pria dan mana pakaian untuk wanita, sehingga tidak ada lagi garis pembeda yang memisahkan di antara keduanya. Akibatnya, perbuatan haram pun berkembang, yaitu wanita nampak seperti pria atau pria nampak seperti wanita. Hal ini karena dipengaruhi oleh mode pakaian.

Berjilbab

Allah berfirman, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nuur: 31).
Dengan beralasan demi kecantikan dan rasa malu jika menutup aurat, banyak kaum wanita yang mengatakan belum waktunya untuk menutup aurat-aurat mereka. Padahal waktu demi waktu, korban-korban akibat kelalaian menutup aurat sudah berserakan di mana-mana. Tidak peduli pemuda atau pemudi, orang dewasa atau orang tua, anak-anak pun telah menjadi korban panah-panah beracun iblis tersebut. Mengenai kepentingan menutup aurat ini, marilah kita menyimak beberapa hadits lagi yang telah disabdakan oleh Rasulullah saw. kepada para sahabatnya.
Nabi saw. ketika memerintahkan kaum wanita untuk keluar melakukan shalat Hari Raya, para wanita berkata, "Wahai Rasulullah, salah seorang dari kami tidak mempunyai hijab." Jawab Rasulullah saw., "Hendaklah saudara wanitanya meminjami jilbabnya." (Bukhari, Muslim).
Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa mengeluarkan kakinya ke bawah karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat." Ummu Salamah ra. bertanya, "Apa yang harus diperbuat kaum wanita dengan baju panjangnya?" Nabi saw. menjawab, "Mereka hendaknya melebihkan barang sejengkal." Ummu Salamah ra. berkata lagi, "Kalau demikian, akan terbuka telapak kaki mereka." Sahut Nabi saw., "Mereka harus melebihkan satu hasta dan jangan ditambah lagi." '
Aisyah ra.h berkata, "Ada serombongan pengendara unta melewati kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw., ketika rombongan itu datang kepada kami, maka kami menutup muka kami dengan mengulurkan jilbab kami dari kepala, dan bila rombongan itu telah lewat maka kami pun buka kembali wajah kami." (Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah).
Ibnu Hajar rah.a. berkata, "Bahwa Umar bin Khattab ra. pernah diperingatkan oleh Rasulullah saw. dengan sabdanya, "Berilah pakaian yang menutupi muka istri-istrimu."
Rasulullah saw. pernah menegur dua orang istrinya, Maimunah dan Ummu Salamah ketika Abdullah bin Ummi Maktum ra. memasuki rumah beliau, "Pakailah hijab!" Mereka berkata, "Abdullah bin Ummi Maktum itu buta." Rasululllah saw. pun bersabda, "Apakah kamu berdua juga buta, bukankah kamu berdua dapat melihatnya?"
Rasulullah saw. bersabda, "Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu: Suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dipukulkan ke manusia. Perempuan-perempuan yang berpakaian (tetapi hakekatnya) mereka itu telanjang, (jalannya) lenggak-lenggok, sanggul mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesunggahnya bau surga itu tercium dari jarak perjalanan (sejauh) sekian... sekian." Dalam riwayat lain disebutkan, "Dan sesungguhnya harumnya tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun." (Muslim).

Aturan Berbusana Muslimah
Dalam berbuasana ini, ada beberapa aturan bagi kaum wanita shalihah agar tidak termasuk dalam golongan "wanita yang berpakaian tetapi sesungguhnya mereka itu telanjang' yaitu busana hendaknya:
- Tidak terlalu tipis, sehingga terlihat bagian tubuh dari luar.
- Tidak terlalu ketat, sehingga membentuk lekukan tubuh.
- Tidak memakai harum-haruman.
- Tidak menyerupai busana pria.
- Tidak menyerupai model busana orang-orang kafir.
- Tidak untuk menyombongkan diri atau bermegah-megahan.
Fungsi pakaian itu sendiri adalah untuk menutupi aurat, maka apa artinya pakaian jika tidak menutupi aurat pemakainya? Untuk itulah ia dinamakan sebagai “wanita yang berpakaian, tetapi sesungguhnya ia telanjan”. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa memakai pakaian untuk menyombongkan diri, niscaya pada hari Kiamat Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya." (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i).
Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar ra. tentang pakaian apa yang dikenakannya, maka Ibnu Umar ra. berkata, "Pakaian yang biasa kupakai adalah yang tidak dihinakan oleh orang-orang bodoh dan tidak dicela orang-orang cendekiawan (tidak telalu jelek dan tidak terlalu rnewah mencolok). Jadi pertengahan antara keduanya."

Menutup Wajah/Bercadar
Wanita shalihah selayaknya memiliki rasa malu yang tinggi dan memahami batasan-batasan aurat tubuhnya yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada sembarang orang, dan wajah wanita sudah pasti adalah salah satu darinya, karena dari wajahlah yang paling dahulu memberikan godaan. Wajah yang menarik akan mudah menggoda lawan jenisnya. Imam Thabrani rah.a. meriwayatkan bahwa Allah telah memerintahkan kepada kaum mukminat, jika mereka hendak keluar dari rumah mereka karena suatu hajat, maka hendaklah mereka menutupkan jilbab ke wajah mereka dari atas dan menampakkan sebelah matanya.
Ibnu Jarir rah.a. meriwayatkan, "Aku bertanya kepada Ubaidah bin Harits tentang firman Allah, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya." (An-Nur: 31), ia menjawab sambil memperagakan dengan pakaiannya. Ia menutup kepala dan wajahnya dan menampakkan sebelah matanya. Allamah Abu Bakar Al-Jashshash rah.a. mengatakan bahwa di dalam ayat ini terdapat sebuah dalil bahwa seorang wanita diperintahkan untuk menutup wajahnya agar tidak terlihat oleh lelaki asing, menampakkan penutupnya dan menjaga kehormatannya ketika keluar rumah.
Qadhi Baidhawi rah.a. mengatakan dalam menafsirkan, 'Hendaklah mengulurkan jilbabnya' yaitu hendaklah mereka menutup wajah dan badan-badan mereka dengan jilbab mereka, jika mereka akan keluar untuk suatu hajat.
Said bin Musayyib rah.a. mengisahkan pertanyaan Ali bin Abi Thalib ra. kepada Fatimah ra. tentang manakah wanita yang baik. Fatimah ra. menjawab, "Yaitu wanita yang tidak mau melihat laki-laki dan tidak mau dilihatnya." Ali ra. pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. yang dijawab oleh beliau, bahwa Fatimah ra. adalah darah daging beliau. (Maksudnya bahwa jawaban Fatimah sama seperti jawaban beliau). Jumhur ulama mujtahid yang dipimpin oleh Asy-Syafi'i, Hambali, dan Maliki rahmatullah alaihim menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurat, kecuali para fuqaha dari Hanafiyah yang membolehkan membukanya dengan syarat jika tidak ada fitnah. Sedangkan perkataan-perkataan yang menjadikan hadits Fadhal bin Abbas ra. yang membonceng Nabi saw. ketika haji Wada', lalu ia melihat wajah wanita yang lewat di hadapannya, kemudian Nabi saw. memalingkan wajah Fadhal bin Abbas ra.. Mereka mengambil dalil ' dari hadits ini, yakni: Sekiranya wajah itu aurat tentu wanita itu menutupi wajah mereka sehingga Fadhal ra. tidak melihat mereka.
Jumhur ulama menjawab hal ini dengan mengatakan;
Sangat jelas dinyatakan dalam hadits tersebut, bahwa kejadian itu berlangsung ketika haji Wada' ketika mereka sedang ihram. Sedangkan dalam keadaan ihram, para wanita dilarang menutup wajah dan tangannya.
Kaum wanita pada zaman Nabi saw. telah terbiasa mengenakan tutup wajah dan tangan mereka. Kemudian Rasulullah saw. melarang hal itu dilakukan ketika berihram. Bahkan di dalam Al-Muwattha', Imam Malik rah.a. meriwayatkan bahwa Fatimah binti Mundzir berkata, "Pernah kami menutup wajah dalam ihram. Ketika itu kami bersama Asma binti Abu Bakar, dan ia tidak menyalahkan perbuatan kami." Dalam Fathul Bari diriwayatkan dari 'Aisyah ra., "Hendaklah wanita mengulurkan jilbabnya dari atas kepalanya hingga wajahnya." Dalam kitab Ash-Shihhah diriwayatkan, bahwa ada seorang muslimah mengerjakan urusannya di pasar Bani Qainuqa. Muslimah ini memakai jilbab. Lalu seorang lelaki Yahudi menghadangnya dan mengejek dirinya dan jilbabnya. Yahudi itu memaksanya untuk membuka wajahnya. tetapi wanita itu menolak dan menjerit meminta tolong. Maka salah seorang dari kaum muslimin menyerang Yahudi itu dan membunuhnya. Untuk itulah Rasulullah saw. bersabda, "Memandang itu bagaikan anak panah beracun daripada iblis." (Thabrani).
Nabi Isa as. berkata, 'Takutlah akan memandang, karena memandang akan menimbulkan syahwat dalam hati. Dan cukuplah memandang wanita itu sebagai fitnah." Imam Mujahid rah.a. pernah berkata, "Jika ada seorang wanita yang datang, maka duduklah iblis di kepalanya. Lalu ia merias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya. Jika wanita itu membelakang, maka iblis akan duduk di pantatnya dan menghias wanita itu dari pandangan orang yang melihatnya."
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iblis yang terlaknat berkhutbah kepada para syetan, "Hendaklah kalian menggoda manusia dengan khamar, dan segala sesuatu yang memabukkan dan dengan wanita. Sesungguhnya aku tidak mendapatkan suatu kumpulan kejahatan kecuali di dalamnya." (Hakim).

Sumber : http://themoslemahs.blogspot.com/2010/01/aurat-wanita.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar