Selasa, 11 Januari 2011

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (END)

Ummu Dalia :” izinkan saya menanyakan kepadamu satu pertanyaan.”

Ummu Mahmud :” apa itu silakan.”


Ummu Dalia :” apakah kecemburuan telah diangkat dari hatimu ? bagaimana kamu menerima wanita lain, bisa jadi ia lebih cantikdarimu ? atau suamimu lebih mencintainya darimu ?

Ummu Mahmud :” sejujurnya seperti wanita lain rasa cemburu menghantuiku. Akan tetapi, saya teringat istri istri rasulullah dahulu mereka juga cemburu. Walaupun demikian, syariat tidak dihentikan karena kecemburuan. Dan RAsulullah tidak melarang sahabat sahabat melakukan ta’addud. Saya tidak lebih utama dari mereka, bahkan saya jauh lebih rendah dari mereka. Saya memohon kepada Allah semoga IA menguatkan imanku.

Ummu Dalia :” Kecemburuan merusak hubungan diantara para wanita. Selanjutnya, wanita mewariskan permusuhan ini kepada anak2nya.kemudian tumbuhlah anak2 yang saling membenci.

Ummu Mahmud ,” apabila permasalahnya adalah kecemburuan,kecemburuan ini juga muncul diantara saudara sekandung; diantara laki laki dan ibunya ; dan diantara laki laki dan bapaknya, jadi, masalah kecemburuan itu sifatnya relative tidak patut kita fanatik karena masalah ini. Lalu mencampakan maslahat yang lebih besar karenanya. Istri istri Rasulullah sebagaimana telah kukatakan kepadamu tadi, mereka juga cemburu. Akan tetapi, Nabi tidak melarang sahabat untuk berta’addud. Dan tidak menghentikan persyareatan karena kecemburuan. Sebagaimana yang saya katakana bahwa kcemburuan membatasi dari ta’addud, akan tetapi dihadapannya ada maslahat yang lebih besar seperti menjaga kesucian wanita yang tidak memiliki suami dan memperbanyak keturunan kaum muslimin untuk menghadapi musuh musuh kita. Musuh musuh kita memberikan harta yang banyak kepada kita untuk pembatasan keturunan dengan dalih kemiskinan dan kurangnya sumber hidup, padahal mereka terus memperbanyak keturunan. Semua maslahah ini dihadapan kecemburuan wanita tidak sebanding sama sekali.

Ummu Dalia :” suamimu meninggalkanmu dan anak anakmu semalaman dan pergi ke istri yang lain ? bagaimana kalau ia beristri empat. Ia akan meninggalkanmu dan anak2mu tiga malam dan ini merupakan penyia nyiaan terhadap anak.


Ummu Mahmud :” Pertama, ta’addud tidak menghalangi seorang suami untuk menjenguk seluruh istri istrinya dalam satu hari untuk memperhatikan maslahat mereka karena yang wajib atasnya adalah mabit (menginap). Adapu disiang hari ia bisa berbuat sesuai maslahat. Kedua, tersia sianya anak atau mengabaikan mereka adalah kaena beberapa sebab diantaranya :” jauh dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, sang ayah kecanduan minuman keras dan mengkonsumsi narkoba, tidak mewujudkan keadilan dan tidak terpenuhinya syarat2nya serta ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah, tempat tinggal dan lain lain. Ketidak mampuan tersebut dapat menimbulkan dampak negative terhadap anak2 serta tidak adanya pengawasan terhadap anak2.


Sehubungan dengan itu apabila tidak terpenuhi syarat syarat, ta’addud akan menjadi sia sia. Akan tetapi, perlu diingat juga bahwa didapati dimasyarakat anak anak yang diabaikan dan disia siakan bukan karena ta’addud yang dilakukan laki2. alhamdulillah, anak anak kami terdidik karena karunia Allah dengan didikan yang baik berdasarkan kitab dan sunnah nabi dan diatas sebaik baik keadaan.

Adapun mengenai masalah pembagian diantara istri istri dalam hal menginap pada malam yang bukan bagianku, dalam pandangan saya ta’addud membantu wanita agar lebih bisa berkonsentrasi untuk ibadah dan mengawasi anak2, memberi peluang baginya untuk menyiapkan diri untuk suaminya. Dan pembagiannya dengan menginap pada setiap malam dengan salah satu istrinya meringankan istri yang belum sampai jadwalnya dalam menginap dari beratnya beban berkhidmat kepada suami.

Ummu DAlia :” apakah perasaanmu terhadap suamimu berubah karena ta’addud ?”


Ummu Mahmud ,” Alhamdulillah tidak berubah. Bahkan, keterikatanku dengannya bertambah kuat. Sebagai dalilnya apa yang saya katakana kepadamu diawal pembicaraan bahwasannya saya pergi bersamanya untuk meminangkan istrinya yang kedua.”


Ummu Dalia ,” saya merasakan perubahan perasaanmu terhadap suamimu.”


Ummu Mahmud,” saya heran dengan apa yang kamu katakana, apakah kamu yang merasakan ataukah saya ? sebenarnya kami ingin saya mengatakan apa ? apakah kamu senang jika saya katakana bahwa saya membenci suamiku ? apakah kamu akan bahagia apabila aku katakana saya akan minta talak darinya ? apakah kamu akan bahagia jika aku mengatakan bahwa ta’addud haram ? saya berlindung kepada Allah dari perbuatan melampaui batas dan dari orang orang yang melakukannya, coba jelaskan apa yang kamu inginkan sebenarnya ?


Ummu Dalia ,” tidak ada, tidak ada.”


Ummu Mahmud ,” kamu telah banyak bertanya kepadaku,izinkan saya menanyakan satu pertanyaan kepadamu, apakah kamu beriman dengan Allah dan RAsul-Nya ?


Ummu Dalia .’ ya “


Ummu Mahmud ,” Apabila kamu beriman,kamu pasti mengikuti firman Allah dan perkataan RAsulullah dan kita semuanya adalah hamba Allah. Seorang hamba itu hanya patuh dan taat kepada tuannya. Jadi semboyan kaum muslimin adalah sami’na wa atha’na (albaqarah ; 285) sebaliknya, semboyan orang orang yang menyimpang adalah sami’na wa ‘ashaina (kami dengar dan kami menentang) (al-baqarah ;93)


Berhati hatilah terhadap hawa nafsu dan sikap tidak menerima perintah Allah yang telah mensyareatkan ta’addud. Hal itu adalah penentangan terhadap syareat Allah dan hokum-Nya, serta mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah. Dan kamu insya Allah kami kira berada diatas kebaikan.


Ummu Dalia ,” terus terang, saya takut akan satu hal


Ummu Mahmud,” apa itu ?”


Ummu Dalia ,” suamiku menikah lagi dengan wanita lain mencontoh suamimu karena suamimu adalah imam masjid dan suamiku shalat dibelakangnya serta mendengar perkataannya.

Ummu Mahmud,” apa yang mnghalanginya dari itu ? bukankah itu adalah hak yang telah diperbolehkan Allah untuknya ?”

Ummu dalia ,” sungguh, jika ia melakukan itu , saya pasti akan menyembelihnya ketika ia sedang tidur . aku akan memotong motongnya lalu aku masukkan kedalam karung seperti yang aku baca dikoran Koran dan aku dengar dari media massa.


Ummu Mahmud ,” Laa haula wa laa quwwata illa billah. Demi Allah tidak ada yang lebih merusak pemuda dan wanita wanita kita selain dari Koran, majalah dan media massa yang menyesatkan yang menanamkan diotak wanita wanita pemahaman yang keliru tentang ta’addud dan berusaha merusak salah satu syareat RAbbul ‘Alamin. “ … dan Allah akan memenangkan urusan-Nya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (yusuf;21)


Ummu dalia ,” saya telah belajar banyak dari majalah-majalah ini karena ia menjelaskan kepadaku BAGAIMANA CARA MEMIMPIN DAN MENGUASAI SUAMIKU..MEMBUATNYA TIDAK MEMPUNYAI KATA KATA DIRUMAH. Saya berusaha sekuat kemampuanku agar saya tidak menyimpan sedikitpun dari harta agar ia tidak menikah lagi.


Ummu Mahmud , “Laa haula wa laa quwwata illa billah, apakah kamu tidak mengetahui bahwasannya Allah berfirman didalam alquran :” Laki laki pemimpin atas wanita… (an-nisaa;34)

Allah juga berfirman :” sesungguhnya orang orang yang mubazir adalah saudara saudara setan ….”(al-isra’ ; 27)

Perbuatanmu tersebut telah menyelisihi perintah Allah, akan tetapi, yang salah adalah SUAMIMU YANG MEMBIARKANMU MELAKUKAN PERBUATAN PERBUATAN SEPERTI ITU, DAN TELAH MEMBIASAKANMU ATAS KEPEMIMPINAN RUMAH TANGGA. Inna lilllahi wa innaa ilaihi raji’un. Semoga Allah memperbaikimu , menunjukimu, dan melapangkan dadamu untuk menerima syareat-Nya.


Selanjutnya Ummu dalia keluar dari rumah Ummu mahmud dengan kepalanya yang hampir meledak karena pemikiran2 yang bergulat dikepalanya serta prasangka2 yang saling tarik menarik. Dijalan ia kembali mengulang apa yang telah dikatakan ummu Mahmud sehingga ia sampai pada suatu ide untuk menjawab wanita wanita yang menantinya, bagaikan orang yang duduk diatas bara api, ia telahmenjanjikan mereka untuk mengubah pikiran Ummu Mahmud. Apa yang ia kerjakan sekarang ? ia telah kalah di hadapan Syareat Allah, dengan apa ia harus menjawab para wanita tersebut ?” apakah ia akan mengatakan kepada mereka :” Ummu mahmud berada diatas kebenaran dan saya berada diatas kebatilan ? bagaimana mungkin, sedangkan dia merasa sebagai pemimpin wanita wanita tersebut. Ia berpikir,kemudian mengira ngira dan berkata kepada wanita wanita yang menantinya :” Ummu mahmud sakit dan ia punya cacat. Oleh karena itu suaminya menikah lagi.” Ia menginginkan agar mereka memahami bahwa ta’addud adalah karena SAKIT, andaikata ia menyebutkan apa yang telah dikatakan Ummu mahmud tentang tafsir ayat bahwa hokum asal adalah ta’addud . syarat ta’addud adalah adil saja. Hal ini pasti lebih baik baginya. Ta’addud disyariatkan dengan kesanggupan berlaku adil saja, bukannya dengan syarat ISTRI SAKIT atau lain sebagainya.


Akan tetapi, Ummu Dalia tidak cukup dengan kebohongan kebohongan nya tentang Ummu Mahmud. Bahkan ia dengan sengaja membuat kedustaan untuk menyerang imam masjid (suami Ummu Mahmud). Ummu dalia mengatakan bahwa imam tersebut menikah lagi adalah untuk kepuasan, dan tidak ada pada dirinya kesetiaan terhadap istrinya. Serta isu isu lainya yang mudah padam. Allah telah menghinakannya :” ….. dan sesungguhnya Allah akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya….:” (AL-Hajj;40)


Saya dan kita semua memohon kepada Allah agar IA memberi petunjuk dan taufik untuk Ummu dalia dan seluruh wanita kaum Muslimin.


Wallahua�lam, semoga Allah mengampuni saya jika karena pengetahuan saya yang kurang luas sehingga saya menulis, berbuat dan berbicara salah lhamdulillahi Rabbil Alamin.


Bandung, In Memoriam

Saudariku ada yang mesti kita persiapkan , hati yang menerima, jiwa yang rela dan keikhlasan tuk berjuang bersama-sama dijalan Allah. Siapkah engkau saudariku ?

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (2)

Ummu Dahlia :” baiklah , kalau begitu jangan minta minta talak darinya selama itu adalah haram. Akan tetapi ,mintalah dia untuk menceraikan istrinya yang kedua !
Ummu Mahmud :” Aku berlindung kepada Allah dari murka-Nya. Apa kamu tidak pernah mendengar hadist Rasulullah dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah bersabda yang artinya :” DAN JANGANLAH SEORANG WANITA MEMINTA TALAK SAUDARINYA UNTUK MENGOSONGKAN PIRINGNYA DAN AGAR IA DINIKAHI. SESUNGGUHNYA BAGINYA APA YANG TELAH DITAKDIRKAN UNTUKNYA.” (Hr.Muslim)

Dalam lafal lain : “ TIDAK HALAL BAGI SEORANG WANITA MEMINTA SUAMINYA MENALAK SAUDARINYA UNTUK MENGOSONGKAN PIRINGNYA.” (Hr. Bukhari)


Bahwasannya Rasulullah melarang WANITA MENSYARATKAN UNTUK MENCERAIKAN SAUDARINYA. Oleh karena itu, para ulama menyepakati termasuk syarat –syarat yang batil dalam pernikahan adalah SYARAT SEORANG WANITA UNTUK MENCERAIKAN MADUNYA.


Ummu Dalia :” Baiklah. Akan tetapi kamu adalah wanita adalah wanita yang TAAT BERAGAMA, CANTIK, MENUNAIKAN KEWAJIBAN KEWAJIBANMU, KAMU TIDAK SAKIT, TIDAK PULA MENOPAUSE DAN TIDAK MANDUL sehingga suamimu tidak harus menikah lagi. Kenapa dia menikah lagi dengan wanita lain ? bukankah ini melecehkan kehormatanmu ? bukankah ini MELUKAI PERASAAN MU ? apakah ini balasan untukmu setelah 10 tahun yang panjang bersamanya ?”


Ummu Mahmud :” Pertama, terimakasih terimakasi atas perasaanmu yang baik terhadapku. Akan tetapi, izinkan aku menjawab setiap point yang telah kamu sebutkan. Berkaitan dengan perkataanmu untukku,” KAMU TIDAK SAKIT, TIDAK MANDUL DAN TIDAK ADA CACAT PADAMU, maka kenapa ia menikah lagi. Tidak ada sebab baginya untuknya menikah lagi. Masalah sebenarnya bukan seperti yang kamu pahami.”


Ummu Dalia :” Tolong jelaskan untukku lebih banyak.”


Ummu Mahmud :” Baiklah, TA’ADDUD dibolehkan dengan syarat ADIL. Bukan karena SAKIT ATAU MANDUL, atau lain sebagainya. Poligami dibolehkan dengan syarat adil, bukan karena sakit, atau mandul atau lain sebagainya. Ta’addud boleh dilakukan selama seorang laki-laki terpenuhi pada dirinya syarat adil yang dia mampui sanggup untuk mewujudkan keadilan yaitu menyamakan antara dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, mu’amalah yang baik bagi setiap istri dan giliran waktu serta apa yang telah diwajibkan Allah untuknya. Seorang istri tidak berhak melarang suami nya dari suatu hak yang telah dibolehkan Allah untuknya, yaitu Ta’addud. Tidak ada hubungan antara cantik tidaknya seorang wanita, mandul atau suburnya, dan tho’at atau tidaknya kepada suami dengan ta’addud. Ta’addud dibolehkan dengan syarat adil,bukannya dengan sebab sebab tersebut. Perlu digaris bawahi bahwasannya Allah mensyari’atkan ta’addud untuk suatu hikmah yang agung.


Diantaranya adalah sebab sebab yang kamu sebutkan. Masih banyak sebab sebab yang lain. Seperti mengentaskan masalah bertambahnya jumlah yang terlambat menikah, menjaga kesucian, mengayomi janda janda dari wanita muslimah dan lain sebagainya.


Ta’addud disyariatkan untuk kemaslahatan yang besar. Agama tidak datang untuk mengikuti hawa nafsu wanita dan tidak pula hawa nafsu laki – laki. Sesungguhnya Islam datang adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Perlu diketahui bahwasannya hukum asal dalam pernikahan adalah ta’addud “ Poligami “ dengan syarat adil, dan pengecualian satu (monogami) adalah ketika takut tidak bisa berlaku adil berdasarkan firman Allah : “ ….. Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita ; dua atau tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu ….. (An-Nisa ; 3).


Dalam Ayat ini Allah memulai dengan ta’addud dan ini adalah hukum asal, kemudian Allah kecualikan menikah dengan satu (monogami) apabila dikhawatirkan tidak mampu mewujudkan keadilan. Sehubungan dengan itu, berdasarkan ayat ini Allah memerintahkan kaum laki – laki untuk berta’addud “ Poligami “ dan kalimat “ maka nikahilah “ merupakan perintah dari Allah Swt. Akan tetapi, dikaitkannya dengan syarat adil sebagaimana firman-Nya : “ Maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil , maka nikahilah satu.” Maksudnya . apabila tidak terpenuhi syarat adil , maka cukup dengan satu istri lebih utama dan lebih baik. Saudariku, hal ini berbeda dengan pemahaman keliru yang selama ini tertanam dipikiran kebanyakan manusia, yaitu bahwasannya yang asal dalam menikah adalah cukup satu istri, sedangkan pengecualian dalam ta’addud dan syarat ta’addud menurut pandangan mereka mempunyai sebab – sebab lain selain adil, seperti, penyakit istri, kemandulannya atau yang semisalnya. Tidak diragukan lagi bahwasannya pemahaman yang keliru ini bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw.


Telah sampai kepada mufti besar kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Bin Bazz Ra, sebuah pertanyaan, yang intinya adalah :” apakah hokum asal dalam menikah, Ta’addud “poligami” atau satu (monogamy) ?” beliaumenjawan :” Hukum asal dalam hal itu adalah disyariatkan ta’addud bagi siapa saja yang mampu dan tidak takut akan berlaku dzalim karena banyaknya maslahah dalam hal itu, seperti menjaga kesucian kemaluannya, kesucian wanita2 yang dinikahinya, berbuat baik kepada mereka, dan memperbanyak keturunan sehingga menambah jumlah umat ini.sehubungan dengan itu , bertambah pula org2 yang beribadah kepada Allah semata. Sebagai dalil atas itu adalah firman Allah :”Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap anak2 yatim,maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita wanita dua tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu…. (an-Nisaa;3)


Dan karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menikah lebih dari satu, dan Allah telah berfirman :” Sungguh bagi kalian pada (diri) Rasulullah itu ada suri teladan yang baik….:” (al Ahzab ;21)

Rasulullah juga berkata ketika sebagian sahabat berkata,” Adapun aku, tidak akan makan daging, berkata yang lain ,” dan aku akan terus sholat dan tidak tidur, dan berkata yang lainnya ,” adapun aku, tidak akan menikahi wanita.” Tatkala sampai hal tersebut kepada RAsulullah maka beliau berbicara dihadapan manusia, beliau memuji dan mengagungkan Allah kemudian berkata :” sesungguhnya telah sampai kepadaku begini dan begini, akan tetapi, aku berpuasa dan aku berbuka, shalat dan tidur dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk dari (golongan)ku.

Ucapan yang agung dari beliau ini mencakupi menikahi satu wanita atau lebih…. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya.


Ummu Dalia :” Kamu telah menyebutkan syarat adil sedangkan Allah berfirman :” dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian berusaha (untuk itu) …” (an-Nisaa;129)

Bagaimana suamimu akan mampu berlaku adil ?

Ummu Mahmud :” yang dimaksud dengan adil diayat ini adalah keadilan hati.”


Ummu Dalia :” Maksudnya ?”


Ummu Mahmud ,” Adil itu ada dua macam :Pertama, adil dari segi materi. Bentuknya adalah pada apa yang telah kusebutkan padamu tadi; adil dalam masalah makan, pakaian, minuman, tempat tinggal dan pembagian hari menginap serta mu’amalah yang baik bagi setiap istri dan lain sebagainya. Kedua, Adil hati. Inilah yang dimaksud ayat yang kamu sebutkan. Maknanya, perkara perkara yang tidak disanggupi kaum laki laki, seperti rasa dan kecendrungan hati, maka ia tidak dibebankan berlaku adil dalam hal ini karena Allah berfirman :” Allah tidak membebankan seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya….(albaqarah

;286)

Rasulullah membagi diantara istri istrinya secara adil, kemudian berkata :” Ya Allah, ini pembagianku pada apa yang aku miliki,maka janganlah cela aku pada apa yang Engku miliki dan aku tidak memilikinya.”

Yang dimaksudkan Rasulullah didalam hadist ini adalah kecendrungan hati dan cinta. Berdasarkan itu, maka makna ayat sebagaimana yang dikatakan oleh ahli tafsir adalah bahwa kamu tidak akan bisa menyamakan diantara istri2 dalam masalah cinta dihati karena ini adalah perkata yang sudah ditentukan, bukannya pilihan. Oleh karena itu, tidak berdosa dalam hal itu apabila tidak sanggup berlaku adil walaupun kalian telah berusaha untuk berlaku adil. Pembagian dan keadilan adalah dalam nafkah dan pemberian. Adapun orang2 yang berdalil dengan ayat ini atas dilarangnya ta’addud sebgaimana yang dipahami oleh orang2 yang jahil maka perkataan mereka itu mardud”tertolak” karena ayat ini membolehkan ta’addud. Ayat tersebut membolehkan tidak sama dalam rasa cinta. Adapun yang diharamkan adalah tidak menyamakan dalam nafkah dan pemberian diantara istri istri. Rasanya masalah ini telah jelas bagimu.

Ummu mahmud melanjutkan :” adapun perkataanmu padaku, suamimu telah merusak kehormatan dan kemuliaanmu.” Sesungguhnya suamiku tidak merusak kehormatanku sebagaimana yang kamu kira karena hak secara syar’i ada bersama suami. Islam telah memuliakan wanita, bukannya merendahkan kemuliaan mereka. Bahkan, islam menjadikan baginya kedudukan yang tinggi. Undang2 ta’addud menjaga wanita dari kotoran, menjaga hak haknya, menjaga kemuliaanya, dan kebanyakan ta’addud mendatangkan maslahah bagi istri pertama.misalnya apabila ia sakit, maka suaminya menikahi wanita lain sebagai istri kedua serta tetap menjadikannya sebagai istrinya adalah lebih baik daripada ia diceraikan dan disia siakan.


Adapun ucapanmu ,” Ia telah mematahkan hatimu” yang patah hati adalah saudarimu yang terlambat menikah dan janda janda yang ditalak atau ditinggal mati suaminya yang hidup tanpa tujuan dan tanpa kebahagiaan. Siapa yang akan mengayomi wanita wanita yang ditalak ? siapa yang akan mengayomi gadis gadis setelah bapak mereka mati ? bagaimana boleh engkau menyimpan suami untuk dirimu sendiri ? tidakkah kamu lihat sikap egoisme ini membahayakan saudari2 muslimahmu ? ikut sertanya salah seorang dari para mukminah tersebut bersamamu mendampingi suamimu dengan cara yang halal adalah lebih utama daripada suamimu mencari jalan untuk menikah dan mengikat hubungan yang tidak syar’i misalnya pernikahan “urfii” nikah mu’aqqat, nikah khathaf atau yang semisalnya atau nikah misyar yang diperselisihkan hukumnya ? semua itu tidak lain adalah karena kamu tidak memahami urgensi ta’addud dalam islam. Kebaikan kebaikannya dan hikma Allah yang tersembunyi yang telah membolehkannya bagi hamba – hamba –Nya yang mukmin.


Adapun ucapanmu “SUAMIMU TELAH MELUKAI PERASAANMU” ia tidak melukai perasaanku walau seharipun. Kenapa engkau begitu memperhatikan perasaanku saja, tapi tidak memperhatikan perasaan wanita wanita lain yang tidak mendapatkan suami dan orang yang mengayomi ? pandangan yang dangkal ini berdampak pada kerusakan kerusakan sosial dalam masyarakat yang berbahaya terhadap umat Muhammad.


Apakah merupakan kebaikan sebagaian wanita merasakan kenikmatan dan kebanyakan lainnya tidak mendapatkan kasih sayang pria dan orang yang mengayomi ? Dosa apa yang telah mereka perbuat sehingga kita menimpakan hukuman yang seram ini kepada mereka dan menghalangi mereka dari mendapatkan kasih sayan gyang mereka dambakan dalam pernikahan ? berdasarkan hal ini, maka tidak akan membahayakan seorang wanita yang telah bersuami apabila suaminya menyatukannya dengan istri kedua,ketiga,dan keempat. Selama ia mampu memberikan nafkah atas semuanya atau berlaku adil antara mereka. Walau bagaimanapun saya beritahukan kepadamu bahwasannya suamiku mencintaiku dan aku juga sangat mencintainya dan ia merupakan keutamaan yang Allah limpahkan kepada kami.



Bersambung ……..

Bandung, in Memoriam

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (1)

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari , ia berkata : Rasulullah Saw telah bersabda :” sesungguhnya permisalan teman yang shalih dan teman yang buruk seperti penjual misik dan pandai besi. Penjual misik, engkau bisa membeli darinya atau mendapatkan darinya bau yang baik. Adapun pandai besi dia dapat membakar bajumu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap. (diriwayatkan Bukhari & Muslim)

Suara bel pintu berbunyi, tiba tiba Ummu Dalia melongok dengan muka masam. Ummu Mahmud menyambutnya dengan hangat dan menghidangkan makanan untuknya. Keduanya mulai berbincang bincang. Dibalik kegembiraan Ummu Mahmud dengan kunjungan Ummu Dalia , ia menangkap ada sesuatu dibalik kunjungannya dan sebelum ia menanyakan sebab kedatangannya , Ummi Dalia langsung masuk kepokok pembicaraan.

Ummu Dalia :” Apa yang telah kami dengar dikampung ini tentang suamimu, hai ummu Mahmud ?”
Ummu Mahmud :” Apa yang telah engkau dengar ? mudah mudahan adalah kebaikan.”
Ummu Dalia :” apa benar Abu Mahmud ,imam mesjid kita dikampung ini memadumu dengan menikahi wanita lain ? dan apakah engkau telah pergi bersamanya untuk meminangnya ?
Ummu Mahmud :” ya , benar.”
Ummu Dalia :” Oh.. Musibah ! saya tidak percaya dengan apa yang saya dengar.
Ummu Mahmud :” Musibah apa dalam hal itu ?”
Ummu Dalia :” Ia menikah lagi, kamu diam saja, dan pergi bersamanya untuk meminang wanita selainmu ! apa kamu sudah gila ? apa sesuatu telah menimpa akalmu, semoga saja tidak ?!”
Ummu Mahmud :” saya baik baik saja. Alhamdulillah akal saya sehat, tidak ada kegilaan pada saya.”
Ummu Dalia :” itu adalah kegilaan ! suamimu menikah lagi dan kamu mendiamkannya.”
Ummu Mahmud:” Menurutmu apa yang harus kulakukan !”
Ummu Dalia : “ kamu harus berbuat banyak karena suamimu seorang imam mesjid , suami suami kami akan melakukan seperti yang dilakukannya. Ini masalah yang berbahaya , tidak boleh mendiamkanya.”
Ummu Mahmud :” pastinya, apa yang kamu inginkan dariku ?”
Ummu Dalia : kamu tinggalkan rumah dan anak anak. Kamu minta agar ia menceraikanmu karena ia telah merusak kehormatanmu, melukai perasaanmu dan melukai hatimu.”
Ummu Mahmud :” Aku berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidakkah kamu mengetahui bahwasannya wanita meminta talak (cerai) dari suaminya dengan tanpa sebab, maka ia tidak akan mendapatkan syurga ? Rasulullah bersabda yang artinya : “ Siapa saja dari wanita yang meminta talak dari suaminya dengan tanpa sebab, maka haram atasnya bau syurga.”

Imam Asy-Syaukani Rahimahullah mengomentari hadist ini:” padanya ada dalil yang menunjukkan bahwasannya permintaan talak seorang wanita dari suaminya adalah sangat haram, dia tidak akan mendapatkan bau syurga, tidak akan masuk kedalamnya selama lamanya. Cukuplah dosa yang menyebabkan pelakunya seperti itu menunjukkan kekejiannya. (Nailul Authar)

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh bagi wanita meminta talak dari suaminya, selama tidak ada sebab yang membahayakan bagi dirinya, atau sebab yang membolehkan nya meminta talak karenanya.

Ummu Dalia :” apakah ada bahaya atau sebab yang lebih besar dari pada ia memadumu ? ini membahayakanmu dan merupakan sebab yang disyariatkan untuk meminta talak.”
Ummu Mahmud :” sangat disayangkan dan mengherankan bahwasannya kebanyakan wanita tidak memahami hak dan kewajiban mereka terhadap agama serta suami mereka. Biar saya jelaskan kepadamu apa yang belum engkau pahami dalam hadist yang mulia ini. Bahaya yang dimaksud didalam hadits tersebut tidak bisa diartikan meminta talak. Ta’addud bukan sebab syar’ie untuk meminta talak. Ta’addud adalah perkara yang disyari’atkan , yang telah dibawa oleh islam. Ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah yang suci telah menunjukkan bolehnya menikah dengan empat wanita bagi laki laki.. tidak mengapa baginya selama ia memberikan hak kepada setiap yang berhak dalam pembagian hari dan apa yang telah Allah wajibkan untuknya (wanita). Istri tidak berhak melarangnya dari menggunakan hak yang telah dibolehkan Allah untuknya., Allah mensyari’atkan ta’addud untuk suatu maslahah besar dan hikmah yang agung. DIA tidak mensyariatkan untuk hambanya, melainkan ap ayang mendatangkan kebahagiaan bagi mereka didunia dan akhirat, tidak untuk mendatangkan bahaya bagi mereka. Sangat disayangkan banyak sekali wanita yang meminta talak dari suami mereka karena ia menikah lagi dengan wanita lain. Ini dalam pandangan mereka adalah kesalahan besar. Ini berbahaya sekali karena bisa mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, dan juga menentang hokum Allah. Hendaklah kamu berhati hati dari hal itu.”

Ummu Dalia :” saya punya dalil dari sunnah yang menunjukkan bahwa meminta talak dari suami disyariatkan apabila ia menikah lagi dengan wanita lain karena adanya keburukan yang menimpanya.”
Ummu Mahmud :” silakan sebutkan apa yang ada padamu. Apabila kebenaran bersamamu, saya akan mengikutinya karena hikmah adalah sesuatu yang dicari cari seorang mukmin. Jika ia mendapatkannya, ia mengamalkannya.
Ummu Dalia :” ada peristiwa yang menunjukkan sikap Rasulullah yaitu ketika Ali bin Abu Thalib Ra hendak menikah dengan putrid Abu Jahal, maka Rasulullah mencegahnya dengan berkata :” Jika Ali menikahi putrid Abu Jahal, hendaklah ia menalak putriku, kemudian Ali tidak jadi memadu fathimah.”
Ummu Mahmud :” bagus. Hadist ini shohih diriwayatkan Bukhari & Muslim. Biar saya jelaskan kepadamu hadist ini dengan sempurna karena kamu menyebutkan sebagian hadist dan menyembunyikan bagian yang lain. Atau mungkin kamu tidak tahu kelanjutkan hadits tersebut karena bagian hadits yang tidak kamu sebutkan menjelaskan bagian pertama. Penyebab Rasulullah melarang ali menikahi putri abu jahal adalah ketika kedatangan fatimah ra kepada Nabi Saw dan berkata :” sesungguhnya Quraisy mengatakan bahwasannya engkau tidak cemburu terhadap putri putrimu.” Sehubungan dengan itu , Rasulullah berbicara dihadapan manusia :” Sesungguhnya keluarga bani Hasyim bin Al-Mughiroh minta izin kepadaku untuk menikahi putri mereka dengan Ali, maka aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali menalak putriku. Ketahuilah! Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Akan tetapi, demi Allah tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah dibawah satu atap. Sesungguhnya aku khawatir mereka akan memfitnah putriku. Sesungguhnya fathimah adalah bagian dariku. Meragukanku apa yang meragukannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Intinya disini bahwa Rasulullah Saw melarang Ali menikah dan meminta darinya untuk tidak menyatukan antara Putri Nabi Saw dan putri Musuh Allah yang bernama Abu jahal dibawah satu atap. Rasulullah tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal yaitu Ta’addud. Hal ini berdasarkan dalil perkataan beliau : “ Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.” Bagaimana mungkin Rasulullah Saw mengharamkan itu karena Allah telah berfirman , “ ….. Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita – wanita, dua, atau tiga, atau empat …… (An-Nisa; 3).

Sesungguhnya nabi melarang pernikahan Ali dengan putrid Abu jahal hanyalah karena sebab sebab yang disebut dalam hadits ,yaitu :

1. Agar tidak berkumpul Fathimah binti Rasulullah bersama putrid musuh Allah dibawah satu atap dan disatu temapt. Kalau ali menikah dengan selain putrid Nabi, atau wanita keuda yang akan dinikahi Ali bukan putrid abu jahal, niscaya beliau tidak mengingkarinya.

2. kekhawatiran Rasulullah bahwa Fathimah akan terfitnah dalam agamanya apabila terjadi pernikahan tersebut. Oleh karena itu, beliau berkata :” sesungguhnya aku khawatir akan menfitnah putriku.”

3. Hal ini khusus mengenai putrid Rasulullah bukan untuk setiap wanita muslimah.

4. untuk tidak menyakiti Rasulullah disebabkan berkumpul nya putrid musuh Allah bersama putrid
Rasulullah disatu tempat. Oleh karena itu, beliau berkata :…. Meragukan saya apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Menyakiti Rasulullah adalah haram dengan kesepakatan ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh al hafizh ibnu hajar didalam Fathul bari.

5. Ada hikmah yang menakjubkan dibalik dilarangnya ali menyatukan antara fathimah dan putrid abu jahal. Ibnu Qayyim menyebutkan : “ wanita bersama suaminya dan mengikuti suaminya dalam hal derajat. Jika ia memiliki derajat jiwa yang tinggi dan suaminya juga begitu, maka ia berada pada kedudukan yang tinggi, inilah keadaan Fatimah dan Ali Ra. Allah tidak menjadikan putrid abu jahal sama kedudukannya dengan Fathimah Ra. Baik dengan dirinya sendiri maupun karena mengikuti suaminya. Diantara keduanya ada perbedaan2. sehubungan dengan itu, berkumpulnya ia dengan pemimpin wanita sedunia bukanlah suatu yang baik, secara syar’I maupun qadar. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah mengisyaratkan ini dengan perkataannya :” DEMI ALLAH ! tidak akan berkumpul putri Rasulullah dan putri musuh Allah disatu tempat selama lamanya.”

Agaknya masalah ini telah jelas bagimu. Jadi, hadist ini jelas sejelas jelasnya.

Bersambung…………..

Bandung, In Memoriam

Syari'at Poligami/Ta'addud - Pro Kontra di dalamnya (Boleh Apa Tidak ?)

Oleh : Abul-Jauzaa’ Al-Bogory

Artikel ini sebenarnya telah saya tulis sekitar dua tahun yang lalu, terutama ketika Aa' Gym mendapat cemoohan akibat "kesalahannya" (?) berpoligami. Tidak ada salahnya jika kemudian ditampilkan kembali melalui Blog ini. Tentu saja dengan beberapa perbaikan (karena di artikel lama ada beberapa kesalahan yang mesti untuk dikoreksi). Semoga dapat menambah pengetahuan kita tentang bahasan hukum poligami menurut syari'at Islam yang dengan itu dapat membuahkan amal shalih bagi kita semua.

Isu poligami atau ta’adud belakangan semakin santer seiring dengan rencana perubahan perangkat peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Hal itu ditambah lagi dengan perkawinan kedua seorang dai kondang tanah air yang semakin memicu arus pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya kaum perempuan. Tentu bukan hal yang aneh jika kemudian umat Islam dan syari’at Islam menjadi target pembahasan. Bagaimana sebenarnya kedudukan poligami ini di mata masyarakat dan juga syari’at Islam ? Wawancara-wawancara dilakukan oleh berbagai kalangan. Mulai orang ‘alim sampai orang jahil. Tapi naas, berbagai pendapat dan pandangan tersebut lebih banyak diklarifikasi oleh orang yang jahil daripada yang ‘alimnya. Maka, pendapat artis, selebritis, dan kalangan muslim yang jauh dari pemahaman dan pengamalan syari’at Islam menjadi ikon penentuan sikap dalam poligami. Sudah bisa ditebak bahwasannya ujung yang didapat adalah sikap ketidaksetujuan dan penolakan terhadap poligami. Dan diantara yang tidak setuju diantara mereka, ada kalangan “abu-abu” yang menyikapi poligami antara setuju dan tidak setuju. Poligami boleh, asal dengan alasan yang super ketat (namun mengada-ada dalam timbangan syari’at) seperti : boleh dilakukan asal si istri mandul, si istri tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami, harus seijin istri yang pertama, “adil” dalam segala hal (cinta, kasih sayang, mobil harus sama, rumah harus sama, dan lain-lain), dan seterusnya.

Selalu saja opini tentang poligami digiring ke arah hipotesis bahwa laju poligami berbanding lurus dengan laju perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan hal-hal negatif lainnya. Jarang rasanya kita dengar (walau kita sering melihat dan mendengar) ada orang yang memberikan contoh sebuah profil rumah tangga poligami yang sehat, syar’i, lagi Islami. Penulis mempunyai contoh tentang hal itu. Ada seorang teman yang tinggal di sebuah kota di Jawa Tengah yang mempunyai dua istri. Kedua istrinya sangat rukun. Bahkan ketika si istri kedua diajak suami pergi ke Saudi untuk mencari nafkah, anak istri kedua yang ditinggal di tanah air diasuh oleh istri pertama dengan penuh kasih sayang layaknya anak kandungnya sendiri, sampai suami istri tersebut kembali dua tahun kemudian. Kehidupan mereka sangat Islami. Anak-anak mereka didik dan di sekolahkan di sekolah-sekolah Islam. Si suami juga merupakan profil seorang suami yang bertanggung jawab. Siang hari ia bekerja keras sebagai tukang pijit dan akupresur disamping usaha sampingan lainnya. Uang hasil kerjanya alhamdulillah cukup sebagai nafkah kedua istri dan anak-anaknya.

Kiranya sedikit contoh singkat di atas menjadi perbandingan dari sebuah keluarga poligami yang syar’i (sejauh pengetahuan Penulis terhadap teman tersebut tentunya). Penulis yakin bahwa contoh-contoh seperti ini masih banyak. Kenyataan inilah yang tidak mau ditengok oleh kaum yang tidak setuju dengan syari’at poligami.

Paragraf di atas merupakan muqaddimah ringkas mengenai realita poligami yang ada di masyarakat kita. Di bawah ini akan sedikit Penulis uraikan tentang syari’at poligami dan hal-hal yang terkait dengan itu. Semoga bermanfaat.


POLIGAMI DALAM AYAT AL-QUR’AN

Pertama

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ

”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].

Ayat di atas bermakna bahwa apabila kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim jika kamu mengawininya, maka kawinilah manita merdeka satu sampai dengan empat, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki.

Sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah radliyallaahu ‘anha [1] bahwa dulu, biasanya kalau ada seorang laki-laki memelihara seorang anak yatim perempuan, jika cantik maka diapun mengawininya tanpa berbuat ‘adil dalam urusan maharnya. Sedangkan bila jelek maka dia tidak mau mengawininya dan menghalangi orang lain yang akan mengawininya agar tidak ada yang ikut menikmati harta anak yatim tersebut bersamanya. Maka merekapun dilarang menikahi perempuan yatim, kecuali kalau mampu berbuat ‘adil terhadap mereka dan memberikan mahar yang sempurna. Serta mereka diperintahkan untuk mengawini selain itu dari wanita merdeka yang mereka sukai.

Di samping seorang laki-laki dianjurkan untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang memiliki harta sedikit dan tidak cantik, maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahi seorang anak perempuan yatim yang mempunyai banyak harta dan cantik kecuali jika ia mampu berbuat adil kepadanya.[2]

Bila mampu berbuat adil, maka diperbolehkan menikahi perempuan yatim, atau yang bukan yatim dari kalangan perempuan merdeka; satu, dua, tiga, atau empat orang.

Makna di atas dikuatkan oleh firman Allah :

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النّسَآءِ قُلِ اللّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنّ وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النّسَآءِ الّلاتِي لاَ تُؤْتُونَهُنّ مَا كُتِبَ لَهُنّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنّ

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Qur’an (yang memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka” [QS. An-Nisaa’ : 127].

‘Aisyah radliyallaahu ‘anha berkata : Yang dimaksud dengan : { وَمَا يُتْلَىَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ} adalah firman Allah :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ

”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS. An-Nisaa’ : 3). [HR. Muslim no. 3018].

Berkata Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya :

واتفق كل من يعاني العلوم على أن قوله تعالى: "وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى" ليس له مفهوم؛ إذ قد أجمع المسلمون على أن من لم يخف القسط في اليتامى له أن ينكح أكثر من واحدة: اثنتين أو ثلاثا أو أربعا كمن خاف. فدل على أن الآية نزلت جوابا لمن خاف ذلك، وأن حكمها أعم من ذلك

”Setiap orang yang memiliki perhatian khusus terhadap ilmu-ilmu agama telah sepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : "Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim” tidak memiliki mafhum (makna yang tersirat). Sebab, semua umat telah sepakat bahwa orang yang tidak khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil terhadap anak-anak perempuan yatim juga diperbolehkan untuk menikahi wanita-wanita lain lebih dari satu, atau menikahi dua, tiga, atau empat; seperti yang diperbolehkan kepada orang yang khawatir terhadap kemampuannya dalam bersikap adil. Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir itu, dan bahwa hukum menikahi anak perempuan yatim itu lebih umum”.[3]

Walau ayat tersebut secara khusus berbicara tentang perempuan yatim, namun secara hukum hal itu berlaku untuk seluruh perempuan (baik yatim dan tidak yatim). Pelajaran itu diambil dari keumuman lafadh, bukan dari kekhususan sebab. Sehingga,… jelas bagi kita bahwa Al-Qur’an memperbolehkan untuk poligami dengan syarat keadilan.

Kedua

Allah berfirman :

حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الاُخْتِ وَأُمّهَاتُكُمُ اللاّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مّنَ الرّضَاعَةِ وَأُمّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاّتِي فِي حُجُورِكُمْ مّن نّسَآئِكُمُ اللاّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَإِن لّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُمْ بِهِنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الاخْتَيْنِ إَلاّ مَا قَدْ سَلَفَ

”Diharamkan kamu (mengawini) ibu-ibumu………sampai dengan ayat………dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa lampau” [QS. An-Nisaa’ : 23].

Allah telah mengharamkan untuk menghimpun (mempoligami) dua wanita bersaudara. Mafhum mukhalafah-nya, Allah menghalalkan mempoligami selain dua wanita bersaudara.


POLIGAMI DALAM HADITS RASULULLAH

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ تِسْعُ نِسْوَةٍ، فَكَانَ إِذَا قَسَمَ بَيْنَهُنَّ لا يَنْتهِي إِلَى الْمَرْأَةِ الْأُلَى إِلَّا فِي تِسْعٍ

Dari Anas (bin Malik) radliyallaahu ‘anhu ia berkata : "Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memiliki sembilan orang istri. Apabila beliau membagi (giliran) di antara mereka, beliau tidak datang kembali kepada istrinya yang pertama kecuali setelah melewati sembilan (hari)” [HR. Muslim no. 1462].

Poligami beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap sembilan istri beliau merupakan kekhususan bagi diri beliau. Al-Hafidh Ibnu Katsir berkata :

قال الشافعي: وقد دلت سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم المبينة عن الله أنه لا يجوز لأحد غير رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة, وهذا الذي قاله الشافعي رحمه الله مجمع عليه بين العلماء إلا ما حكي عن طائفة من الشيعة, أنه يجوز الجمع بين أكثر من أربع إلى تسع....

”Asy-Syafi’i berkata : ’Sunnah Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam yang memberikan penjelasan dari Allah ta’ala bahwasannya tidak diperbolehkan bagi seorang pun selain Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita’. Inilah yang dikatakan Asy-Syafi’i rahimahullah yang telah disepakati oleh para ulama kecuali apa yang dihikayatkan dari kelompok Syi’ah dimana mereka membolehkan untuk menghimpun lebih dari empat orang wanita…..”.[4]

Penjelasan di atas selaras dengan hadits di bawah :

عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ غَيْلانَ ابْنِ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَتٍٍ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً مِنْهُنَّ

Dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma : ”Bahwasannya Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafiy masuk Islam sedangkan ia mempunyai sembilan istri yang juga masuk Islam bersamanya. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk memilih empat orang diantaranya (dan menceraikan sisanya)” [HR. At-Tirmidzi no. 1128; Ibnu Majah no. 1953; Ahmad 2/13,14,83; Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/192; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/574].


POLIGAMI DALAM ATSAR SHAHABAT

عن سعيد بن جبير قال قال لي بن عباس هل تزوجت قلت لا قال فتزوج فإن خير هذه الأمة أكثرها نساء

Dari Said bin Jubair radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah berkata kepadaku Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Apakah engkau telah menikah ?”. Aku (Sa’id) menjawab : “Belum”. Maka Ibnu ‘Abbas berkata : “Menikahlah, karena sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya” [HR. Al-Bukhari no. 5069].

yaitu maksimal 4 (empat) orang yang diperlakukan secara ‘adil dan didik dengan ‘aqidah, syari’at, dan akhlaq yang Islami.


APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 3

Allah ta’ala berfirman :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَىَ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُمْ مّنَ النّسَآءِ مَثْنَىَ وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَىَ أَلاّ تَعُولُواْ

”Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa’ : 3].

Yang dimaksud dengan kata adil/‘adl (عدل) dalam ayat di atas adalah keadilan dalam hak-hak istri yang sifatnya kongkrit; seperti : rumah, makanan, pakaian, bermalam, dan yang lainnya (lihat Tafsir Adlwaaul-Bayan 3/378, ‘Umdatut-Tafsir oleh Syaikh Ahmad Syakir 3/102, dan Tafsir Al-Qurthubi 5/407).

Perlu ditegaskan bahwasannya makna ‘adil di atas tidak menunjukkan jumlah pembagian yang sama persis. Misalnya, bila si suami memberikan nafkah bulanan sebesar satu juta rupiah pada istri pertama, maka ia wajib memberikan nafkah dalam jumlah serupa pada istri kedua. Hal itu disebabkan, sifat adil ini terkait dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Jikalau istri pertama mempunyai dua orang anak dan istri kedua belum mempunyai anak, maka nafkah keduanya pun tidak wajib sama. Dalam keadaan seperti ini, si suami boleh melebihkan nafkahnya pada istri pertama dengan segala kondisi yang melekat padanya. Begitu pula qiyas dalam kasus-kasus yang lain.


APA MAKNA ‘ADIL DALAM QS. AN-NISAA’ : 129

Allah ta’ala berfirman :

وَلَن تَسْتَطِيعُوَاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [QS. An-Nisaa’ : 129].

Ayat ini seringkali dijadikan dalil oleh sebagian kaum penentang syari’at poligami untuk menyatakan bahwa manusia selamanya tidak akan pernah dapat berbuat adil terhadap istri-istri mereka jika ia berpoligami. Kata sebagian mereka, kebolehan poligami dalam QS. An-Nisaa’ : 3 itu di-mansukh (dihapus) atau diterangkan dalam ayat 129. Intinya, kata mereka, walau Allah memperbolehkan poligami jika dapat berlaku ‘adil, namun syarat tersebut tidak akan dapat terpenuhi oleh para suami yang akan berpoligami. Kebolehan itu hanya bersifat pengandaian saja.

Ini salah !

Keadilan yang dimaksud dalam QS. An-Nisaa’ : 129 tidak sama dengan QS. An-Nisaa’ : 3. Keadilan yang dinafikkan dalam ayat 129 adalah adil dalam masalah hati. Al-Imam Syafi’i mengatakan :

وقال تبارك وتعالى وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا الآية فقال بعض أهل العلم بالتفسير لن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء بما في القلوب فإن الله عز وجل وعلا تجاوز للعباد عما في القلوب فلا تميلوا تتبعوا أهواءكم كل الميل بالفعل مع الهوى وهذا يشبه ما قال والله أعلم

”Allah tabaaraka wa ta’ala telah berfirman : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)” (QS. An-Nisaa’ : 129). Sebagian ahli ilmu berkata tentang tafsir : “kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu”; yaitu dalam persoalan (membagi cinta) yang ada dalam hati. Sesungguhnya Allah ’azza wa jalla memaafkan bagi para hamba akan isi hatinya itu . “Tetapi janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”; dengan mengikuti hawa nafsumu. ”(dengan) setiap kecenderungan – kullal-maili” yaitu dengan perbuatan berlandaskan hawa nafsu. Penafsiran inilah yang lebih tepat dengan apa yang difirmankan Allah. Wallaahu a’lam”.[5]

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-’Asqalani berkata :

قوله باب العدل بين النساء ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء أشار بذكر الآية إلى أن المنتهى فيها العدل بينهن من كل جهة وبالحديث إلى ان المراد بالعدل التسوية بينهن بما يليق بكل منهن فإذا وفي لكل واحدة منهن كسوتها ونفقتها والايواء إليها لم يضره ما زاد على ذلك من ميل قلب أو تبرع بتحفة..... قال الترمذي يعني به الحب والمودة كذلك فسره أهل العلم..... وقد أخرج البيهقي من طريق علي بن أبي طلحة عن بن عباس في قوله ولن تستطيعوا الآية قال في الحب والجماع وعن عبيدة بن عمرو السلماني مثله

”Perkataan Al-Bukhari : Bab Berbuat Adil Diantara Para Istri; Firman Allah : ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Al-Bukhari mengisyaratkan dengan menyebutkan ayat tersebut bahwasannya tidak mungkin berbuat ‘adil terhadap mereka semua dalam segala sisi, serta beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan dalam hadits di bawahnya bahwa yang dimaksudkan dengan keadilan adalah mempersamakan mereka dalam hal yang layak bagi masing-masing. Apabila suami telah memenuhi kebutuhan pakaian, nafkah, dan jadwal bermalam; maka lebih dari itu tidak mengapa dia lakukan seperti kecenderungan hati, hadiah……..”. At-Tirmidzi mengatakan : “Yang dimaksud dengannya (kecenderungan) ialah cinta dan kasih sayang. Demikian yang ditafsirkan oleh para ulama’…”. Al-Baihaqi telah meriwayatkan sebuah hadits melalui jalan ‘Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma tentang firman Allah : “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku ‘adil diantara istri-istrimu” ; Ibnu ‘Abbas menafsirkan : “Dalam urusan cinta dan jima’”. Juga diriwayatkan yang semisalnya dari ‘Ubaidah bin ‘Amr As-Salmani”.[6].

Al-‘Aini menukil ucapan Ibnul-Mundzir :

دلت هذه الآية على أن التسوية بينهن في المحبة غير واجبة وقد أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم أن عائشة أحب إليه من غيرها من أزواجه فلا تميلوا كل الميل بأهوائكم حتى يحملكم ذلك على أن تجوروا في القسم على التي لا تحبون

“Ayat ini menunjukkan bahwa membagi rata antara mereka dalam urusan cinta tidaklah wajib hukumnya, dimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan bahwa ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa lebih beliau cintai dibandingkan istri-istri beliau yang lain. Tapi janganlah engkau keterlaluan dalam mengikuti hawa nafsumu sehingga membuatmu berlaku lalim dalam pembagian terhadap istri yang tidak kamu sukai”.[7]

Itulah perkataan yang haq. Adapun hadits yang dimaksud oleh Ibnu Mundzir adalah :

عَنْ عَمرو ابْنِ الْعَاصِ : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ فِي جَيْشِ ذَاتِ الْسَلَاسِلِ، فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ : أَيُّ النّاسِ أَحَبَّ إِلَيْكَ ؟ قَالَ : ((عَائِشَةُ))،

Dari Abi ‘Utsman ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku ‘Amr bin Al-‘Ash radliyallaahu ‘anhu : “Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam mengutusnya memimpin pasukan Dzultsalatsil. Maka aku (‘Amr) mendekati beliau dan berkata : “Siapakah orang yang paling engkau cintai ?”. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab : “’Aisyah……..” [HR. Al-Bukhari no. 3662,4358 dan Muslim no. 2384].

Perasaan cinta memang di luar kendali manusia. Secara fithrah, manusia diciptakan untuk mencintai sesuatu dengan kadar yang berbeda-beda. Bahkan terhadap anak-anak yang kita miliki. Kita sangat sulit untuk menyamakan persis porsi cinta kita (misal) masing-masing 25%, jika kita mempunyai empat orang anak. Mungkin diantara anak kita ada yang lebih faqih dalam agama sehingga lebih dicintai daripada yang lain. Atau sebaliknya, ada salah seorang anak kita yang agak sedikit badung sehingga rasa cinta kita tidak sebesar anak-anak kita yang lain. Kisah Yusuf ‘alaihis-salaam dalam Al-Qur’an dapat menjadi contoh yang sangat tepat bagi kita dimana beliau lebih dicintai (karena keutamaannya) oleh ayahnya daripada saudara-saudaranya yang lain.

Itulah cinta.

Dan itulah adil yang dinafikkan dalam QS. An-Nisaa’ : 129. Ketidakadilan dalam cinta terhadap istri-istri yang dipoligami (dalam arti : cinta kepada salah seorang istri yang mungkin melebihi cinta kepada istri yang lain) adalah dimaafkan. Akan tetapi, tidak boleh dengan sebab ini kita menjadi terlalu cenderung kepada istri yang kita cintai tersebut sehingga mengabaikan hak-hak dan mendhalimi istri yang lain.


RASULULLAH SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAM MELARANG ‘ALI MEMADU FATHIMAH ?

Adalagi hujjah dari para penentang poligami dengan membawakan riwayat bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu memadu Fathimah radliyallaahu ‘anhaa, sebagaimana terdapat dalam Ash-Shahihain.

Hal ini dapat dijawab : Dalam riwayat yang lain telah dijelaskan sebab pelarangan tersebut dengan lafadh sebagai berikut :

وَإِنِّي لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلَالاًَ وَلَا أُحِلُّ حَرَاماًَ، وَلَكِنْ، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ مَكَاناًَ وَاحِداًَ أَبَداًَ

“….Dan sesungguhnya aku tidaklah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Akan tetapi –demi Allah – tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah selamanya” [HR. Al-Bukhari no. 3110 dan Muslim no. 2449].

Ini menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, yaitu boleh bagi ‘Ali untuk menikahi anak perempuan Abu Jahal secara asal (karena beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak hendak mengharamkan yang halal). Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan sebab pelarangan tersebut adalah bahwa beliau tidak menginginkan berkumpulnya putri beliau dengan putri Abu Jahal. Ulama lain ada yang menjelaskan bahwa pelarangan tersebut adalah karena poligami yang dilakukan 'Ali dengan puteri Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya, akan menyakiti hati Fathimah, dimana 'Ali telah berjanji sebelumnya tidak akan menyakiti hati Fathimah. Alasan ini akan dijelaskan pada bahasan selanjutnya di bawah, insyaAllah.


SYARAT DARI ISTRI KETIKA HENDAK DINIKAHI UNTUK TIDAK DIPOLIGAMI ADALAH DIPERBOLEHKAN

Sebagai amanah ilmiah, maka pembahasan ini juga perlu dimunculkan. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menikah dengan seorang wanita lalu disyaratkan kepadanya ketika menikah untuk tidak memindahkannya dari rumahnya dan tidak menduakannya (dipoligami) ? Maka beliau menjawab :

الحمد للّه، نعم تصح هذه الشروط وما في معناها في مذهب الإمام أحمد، وغيره من الصحابة والتابعين وتابعيهم‏:‏ كعمر بن الخطاب، وعمرو بن العاص ـ رضي اللّه عنهما ـ وشريح القاضي، والأوزاعي، وإسحاق؛...... لما أخرجاه في الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال‏:‏ ‏(‏إن أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج‏)‏‏.‏ وقال عمر بن الخطاب‏:‏ مقاطع الحقوق عند الشروط /فجعل النبي صلى الله عليه وسلم ما يستحل به الفروج من الشروط أحق بالوفاء من غيره، وهذا نص في مثل هذه الشروط؛ إذ ليس هناك شرط يوفي به بالإجماع غير الصداق والكلام، فتعين أن تكون هي هذه الشروط‏.‏

“Alhamdulillah, ya syarat ini sah. Semakna dengan ini terdapat dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan selainnya dari kalangan shahabat, tabi’in, dan tabi’ut-tabi’in; seperti ‘Umar bin Khaththab, ‘Amr bin Al-‘Ash – radliyallaahu ‘anhuma -, Syuraih Al-Qaadli, Al-Auza’i, Ishaq……… berdasarkan riwayat Shahihain dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang bersabda (artinya) : “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan…”. Dan ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan : “Tuntutan hak terdapat pada syaratnya”. Nabi menetapkan bahwa syarat yang dengannya dihalalkan kemaluan paling berhak untuk ditunaikan dibandingkan dengan (syarat) lainnya.Ini nash yang tegas tentang syarat yang semisal ini, serta tidak ada syarat – yang para ulama sepakat atasnya – yang harus ditunaikan kecuali mahar, sedangkan pembicaraan (seputar permasalahan ini sudah dikenal) sehingga tentulah bahwa inilah yang dimaksud dengan syarat itu….”.[8]

Keabsahan syarat bagi seorang wanita untuk tidak dipoligami sebelum menikah juga berdasarkan hadits yang menceritakan rencana pernikahan ‘Ali dengan puteri Abu Jahal. Dalam satu lafadh disebutkan :

أَمَّا بَعْدُ، أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاص بنِ الرَّبِيْعِ فَحَدَّثَنِي وَصَدَقَنِي، وَإِنَّ فَاطِمَةَ بَضْعَةٌ مِنِّي، وَإِنِّي أَكْرَهُ أَنِ يَسُوءَهَا، وَاللهِ لا تَجْتَمِعُ بِنْتُ رَسُولِ اللهِ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ عِنْدَ رَجُلٍِ وَاحِدٍ

“Amma ba’du, aku telah menikahkan Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’ [9], dia berbicara di hadapanku dan menepati janjinya kepadaku. Sesungguhnya Fathimah merupakan bagian dariku, dan aku benci/khawatir jika hal itu berakibat buruk baginya. Demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah pada diri seorang laki-laki (suami)” [HR. Al-Bukhari no. 3729 dan Muslim no. 2449].

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menekankan pemenuhan janji yang harus ditunaikan oleh ‘Ali agar tidak menggelisahkan/menyusahkan Fathimah radliyallaahu ‘anhuma. Dan hal yang menggelisahkan/menyusahkan Fathimah pada saat itu adalah pernikahan ‘Ali dengan Abu Jahal, musuh Allah dan Rasul-Nya. Dan hal itu pulalah yang menyusahkan diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Yang menunjukkan keabsahan persyaratan tersebut adalah pujian beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap menantunya yang lain (yaitu Abul-‘Ash bin Ar-Rabii’) yang memenuhi janji kepada beliau yang dengan itu beliau menuntut agar ‘Ali berbuat sebagaimana Abul-‘Ash.

Ibnul-Qayyim berkata :

وَفِي ذِكْرِهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ صِهْرَهُ الْآخَرَ وَثَنَاءَهُ عَلَيْهِ بِأَنّهُ حَدّثَهُ فَصَدّقَهُ وَوَعَدَهُ فَوَفّى لَهُ تَعْرِيضٌ بِعَلِيّ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ وَتَهْيِيجٌ لَهُ عَلَى الِاقْتِدَاءِ بِهِ وَهَذَا يُشْعِرُ بِأَنّهُ جَرَى مِنْهُ وَعْدٌ لَهُ بِأَنّهُ لَا يَرِيبُهَا وَلَا يُؤْذِيهَا فَهَيّجَهُ عَلَى الْوَفَاءِ لَهُ كَمَا وَفَى لَهُ صِهْرُهُ الْآخَرُ .
فَيُؤْخَذُ مِنْ هَذَا أَنّ الْمَشْرُوطَ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا وَأَنّ عَدَمَهُ يُمَلّكُ الْفَسْخَ لِمُشْتَرِطِهِ ....... وَعَلَى هَذَا فَلَوْ فُرِضَ أَنّ الْمَرْأَةَ مِنْ بَيْتٍ لَا يَتَزَوّجُ الرّجُلُ عَلَى نِسَائِهِمْ ضَرّةً وَلَا يُمَكّنُونَهُ مِنْ ذَلِكَ وَعَادَتُهُمْ مُسْتَمِرّةٌ بِذَلِكَ كَانَ كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا . وَكَذَلِكَ لَوْ كَانَتْ مِمّنْ يَعْلَمُ أَنّهَا لَا تُمَكّنُ إدْخَالَ الضّرّةِ عَلَيْهَا عَادَةً لِشَرَفِهَا وَحَسَبِهَا وَجَلَالَتِهَا كَانَ تَرْكُ التّزَوّجِ عَلَيْهَا كَالْمَشْرُوطِ لَفْظًا سَوَاءٌ

“Juga ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menyebut menantunya yang lain dan beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam memujinya bahwa dia berbicara di hadapan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan dia menepati janji, serta dia menjanjikan Nabi dan dia pun menunaikannya. Di sini ada singgungan untuk ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu dan dorongan baginya untuk meneladaninya, sehingga mengisyaratkan bila ‘Ali radliyallaahu ‘anhu telah menjanjikan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk tidak menggelisahkan dan tidak menyakiti Fathimah, maka beliau mendorongnya untuk menunaikan janji sebagaimana yang dilakukan menantu beliau yang lainnya.

Maka diambil faedah di sini bahwa apa yang disyaratkan secara adat, disyaratkan pula secara lafadh; sedangkan kalau dia tidak menunaikannya, maka pemilik syarat berhak untuk membubarkan ikatan....... Atas dasar ini, apabila wanita itu dari keluarga yang tidak mau anaknya dijadikan madu dan adat mereka ini berlanjut terus, maka kedudukannya sama dengan syarat yang diucapkan. Demikian juga kalau dia berasal dari keluarga yang tidak mau anaknya dipoligami sebab kemuliaan dan kebangsawanannya, maka ketidakbolehan memadunya (mempoligaminya) seperti syarat yang dilafadhkan”.[10]


KESIMPULAN

Poligami adalah boleh dan sesuai dengan syari’at Islam. Dilakukan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, para ulama setelahnya, dan juga kaum muslimin sampai sekarang. Dan mereka telah ijma’ tentang kebolehannya. Para suami yang berpoligami haruslah adil dalam pembagian nafkah, bermalam, dan kebutuhan kongkrit lainnya. Dan ancaman yang berat dari Allah ta’ala jika ia melalaikan kewajibannya dengan mengabaikan hak-hak istri yang dipoligami.

Seorang istri boleh mensyaratkan untuk tidak dipoligami ketika akan dinikahi oleh seorang laki-laki. Ini sah sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Namun, kebolehan ini tidak menunjukkan dibencinya/kemakruhan syari’at poligami dalam Islam.

Allaahu a’lam. Abu Al-Jauzaa’ 1427/1429.

Catatan kaki :

[1] Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan satu hadits sebagai berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا سَأَلَهَا عُرْوَةُ عَنْ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى : ((وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لا تُقْسِقُوا فِي الْيَتَامَى)). فَقَالَتْ : يَا ابْنَ أُخْتِي، هَذِهِ الْيَتِيمَةُ تَكُونُ فِي الْحَجْرِ وَلِيِّهَا، تَشْرَكُهُ فِي مَالِهِ، وَيُعْجِبُهُ مَالُهَا وَجَمَالُهَا، فَيُرِيدُ وَلِيُّهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِغَيرِ أَنْ يُقْسِطَ فِي صَدَاقِهَا، فَيُعْطِيَهَا مِثْلَ مَا يُعْطِيهَا غَيْرُهُ، فَنُهُوا عَنْ أَنْ يَنْكِحُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ وَيَبْلُغُوا لَهُنَّ أَعلَى سُنَّتِهِنَّ فِي الصَّدَاقِ، فَأُمِرُوا أَنْ يَنْكِحُوا مَا طَابَ لَهُمْ مِنَ النِّسَاء سِوَاهُنَّ. قَالَتْ عَائِشَةُ : وَإِنَّ النَّاسَ اسْتَفْتَوا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ هَذِهِ الْأٓيَةِ، فَأَنْزَلَ اللهُ : ((وَيَستَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ)). قَالَتْ عَائِشَةُ : وَقَولُ اللهُ تَعَالَى : ((وَتَرغَبُوْنَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ)). رَغْبَةَ أَحَدِكُمْ عَنْ يَتِيمَتِهِ، حِيْنَ تَكُونُ قَلِيْلَةَ الْمَالِ وَالْجَمَالِ، قَالَتْ : فَنُهُوا - أَنْ يَنْكِحُوا - عَمَّنْ رَغِبُوا فِي مَالِهِ وَجَمَالِهِ مِنْ يَتَامَى النِّسَاءِ إِلَّا بِالْقِسطِ، مِنْ أَجْلِ رَغْبَتِهِمْ عَنْهُنَّ إِذَا كُنَّ قَلِيلَاتِ الْمَالِ وَالْجَمَالِ

Dari ‘Aisyah radliyallaahu ‘anhaa bahwa dia pernah ditanya ‘Urwah mengenai firman Allah ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim”. Kemudian ‘Aisyah berkata : “Wahai anak saudara perempuanku, anak perempuan yatim yang dimaksud dalam ayat tersebut berada dalam asuhan walinya yang mengurus hartanya, kemudian wali tersebut terpikat oleh harta dan kecantikan anak yatim itu sehingga dia ingin mengawininya tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar, yaitu hanya memberinya mahar sebanding dengan apa yang diberikan kepadanya oleh laki-laki lain. Maka, mereka (wali tersebut) dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan memberinya mahar lebih tinggi dari apa yang diberikan laki-laki lain pada umumnya. Mereka diperintahkan untuk mengawini perempuan-perempuan lain yang baik bagi mereka (jika mereka khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim yang ada dalam perwalian mereka)”. ‘Aisyah kemudian melanjutkan : “(Atas peristiwa ini), manusia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam setelah ayat ini. Maka Allah pun menurunkan ayat : “Mereka meminta fatwa kepadamu mengenai para wanita…” (QS. An-Nisaa’ : 127). Adapun lanjutan ayat : ”....sedangkan kamu ingin mengawini mereka...” (QS. An-Nisaa’ : 127) adalah karena kebiasaan wali yang tidak suka mengawini perempuan yatim yang ada dalam perwaliannya jika hartanya sedikit dan tidak seberapa cantik. Mereka yang mengurus perempuan-perempuan yatim yang menginginkan harta dan kecantikannya dilarang untuk mengawininya kecuali jika mereka dapat berbuat adil, karena jika perempuan-perempuan yatim itu berharta sedikit dan tidak cantik tentu wali-wali mereka tidak ingin menikahi mereka” [HR. Al-Bukhari no. 2494, 4574, 5064, 5092].

[2] Lihat Adlwaaul-Bayaan oleh Asy-Syinqithi 1/267 atau 1/358, Daarul-’Ilmil-Fawaaid, Cet. 1/1426.

[3] Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an 5/13 atau hal. 77 untuk versi Free Program dari Islamspirit.

[4] Tafsir Al-Qur’anil-‘Adhiim 3/340, Muassasah Qurthubah, Cet. 1/1421.

[5] Al-Umm oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, Kitab : An-Nafaqah lil-Aqrab, Qismu lin-Nisaa’ (Freeprogram dari Islamspirit).

[6] Fathul-Baari 9/224 oleh Ibnu Hajar, tahqiq ‘Abdul-Qadir Syaibah Al-Hamd, Cet. 1/1421.

[7] ‘Umdatul-Qaari 20/199 atau 20/282-283, Daarul-Kutub Al-‘Ilmiyyah Cet. 1/1421.

[8] Majmu’ Al-Fataawaa oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah 32/164-65.

[9] Yaitu menantu beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam.

[10] Zaadul-Ma’ad oleh Ibnul-Qayyim 4/107-108; Maktabah Al-Misykah.


file:///E:/Islamic/syariat-poligamitaaddud-pro-kontra-di.html

Kamis, 06 Januari 2011

Menyikap Polemik Seputar Poligami (2)

Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir
(Sambungan dari bagian pertama)

Adapun mereka adalah para pengikut hawa nafsu yang menunggangi akal-akal mereka, bukan ahli ilmu apalagi dalil, mereka menyelewengkan dalil dari tempatnya, dan mempermainkan dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan As-Sunnah selagi mereka mampu. Di antara permainan mereka, mereka berdalil dengan kisah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika melamar anak perempuan Abu Jahl di masa hidup Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dan ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dimintai izin dalam hal ini, beliau berkata,

“Saya tidak mengizinkan, tidak mengizinkan, tidak mengizinkan, kecuali apabila Ibnu Abi Thalib ingin menceraikan anakku kemudian menikahi anak mereka, karena sesungguhnya dia (Fathimah -pent.) adalah bagian dariku menggundahkanku apa-apa yang menggundahkannya dan menyakitiku apa-apa yang menyakitinya.”

Mereka tidak membawakan hadist lengkap dengan lafalnya, akan tetapi merangkum kisah dengan rangkuman yang buruk untuk dipakai dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang poligami, bahkan sebagian mereka terang-terangan berdalil dengan kisah ini untuk mengharamkan poligami! Mempermainkan agama dan berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya.

Lantas mereka meninggalkan kelanjutan kisah yang di sana terdapat bantahan atas kedustaan mereka -saya tidak katakan pendalilan mereka- yaitu perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada kejadian yang sama,

“Dan saya bukannya mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah tidak akan bersatu anak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan anak musuh Allah di satu tempat selama-lamanya.”

Kedua lafal di atas diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Inilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sang penyampai dari Allah subhanahu wa ta’ala yang ucapannya adalah pembeda antara yang halal dan yang haram menegaskan dengan lafal arabi yang nyata pada kejadian yang penting yang berkaitan dengan orang yang paling dicintainya yaitu anaknya yang mulia As-Sayyidah Az-Zahra’ bahwa ia tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, akan tetapi ia mengingkari apabila anaknya berkumpul dengan anak musuh Allah di bawah tanggungan seseorang.

Menurut pemahamanku (penulis -pent.), beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melarang Ali radhiyallahu ‘anhu menyatukan anaknya dengan anak Abu Jahl, dimana kapasitasnya sebagai seorang Rasul yang menyampaikan hukum syariat dari Rabb-nya. Hal ini berdasarkan dalil keterangan dari beliau sendiri bahwa ia tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram, akan tetapi beliau melarang sebagai larangan pribadi beliau sebagai kepala keluarga yang mana Ali radhiyallahu ‘anhu adalah anak pamannya dan Fathimah anaknya.

Hal ini didasari bahwa keluarga dari anak perempuan Abu Jahl yang datang kepada beliau meminta izin kepada beliau dalam urusan yang diminta oleh Ali radhiyallahu ‘anhu dari mereka. Dan perkataan kepala keluarga tidak disangkal lagi ditaati, terlebih lagi apabila dia seorang pemuka Quraisy dan Arab bahkan pemuka sekalian manusia shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak ada pada mereka sedikitpun pendalilan begitu pula kesungguhan mengikuti dalil dari Al-Kitab maupun As-Sunnah. Tidak pula mereka dikatakan ahli dalam hal ini dan memiliki kemampuan. Akan tetapi yang ada pada mereka semata-mata hanyalah hawa kepada sesuatu tertentu yang mereka cari-cari alasan-alasannya yang terkadang hanya dilontarkan oleh orang jahil atau orang yang lalai.

Bahkan pada goresan tulisan-tulisan mereka terdapat bukti yang menyingkap dan membongkar apa yang mereka sembunyikan dalam batin-batin mereka. Di antara contohnya bahwa ada seorang pejabat tinggi di salah satu departemen pemerintahan di negeri kami, membuat tulisan yang mengesankan bahwa tulisan tersebut resmi dan dimuat di koran-koran sejak beberapa tahun yang lampau, dia memposisikan dirinya sebagai seorang mujtahid bukan hanya dalam syariat Islam semata bahkan dalam seluruh syariat dan hukum!!

Diapun lancang dengan membuat perbandingan antara agama Islam -dalam perkara dimana syariat Islam menghalalkan poligami- dengan agama-agama lainnya!! Begitu pula (Islam dibanding-bandingkan -pent.) di sisi hukum dan undang-undang umat-umat paganis! Orang ini tidak punya malu sehingga mengunggulkan ajaran Nashrani yang mengharamkan poligami, begitu pula ajaran-ajaran kufur lainnya yang serupa bahkan perkataannya nyaris lugas menyatakan keutamaan ajaran-ajaran mereka dari ajaran Islam yang suci!!

Orang ini lupa bahwa dengan perbuatannya tersebut berarti dia telah keluar dari agama Islam dengan kekufuran yang nyata, padahal dari namanya mengisyaratkan bahwa orang ini dilahirkan dalam keluarga muslimah. Ditambah lagi perkataannya yang menandakan jahilnya orang ini dengan agama Nashrani sehingga dia menetapkan keunggulan agama Nashrani dari ajaran Islam.

Karena merupakan hal yang sangat diyakini dan tidak diragukan lagi bahwa Sayyiduna Isa ‘alahissalam tidak mengharamkan poligami yang halal di dalam Taurat, yang mana Isa ‘alahissalam sendiri datang untuk membenarkan apa yang terdapat di dalam Taurat sebagaimana hal ini dimaklumi berdasarkan nash yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Akan tetapi yang mengharamkannya adalah sebagian pendeta-pendeta yang datang setelah Sayyiduna Isa ‘alahissalam lebih dari delapan ratus tahun sesudahnya dengan pasti, yang dengannya mereka menjadikan untuk diri-diri mereka sendiri hak dalam menghalalkan dan mengharamkan. Dan hal inilah yang disesalkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam kitab-Nya yang mulia,

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31)

Yaitu ayat yang ditafsirkan oleh Rasululullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Adi bin Hatim At-Tha’i Radhyallahu ‘anhu -yang sebelumnya adalah penganut agama Nashrani dan kemudian memeluk Islam- minta kepada beliau tafsirannya, yaitu tatkala ia mendengar ayat ini seraya ia berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya mereka tidak menyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tentu sesungguhnya mereka telah mengharamkan untuk umatnya apa yang telah dihalalkan dan menghalalkan apa yang telah diharamkan, lantas mereka mengikuti perintah orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, itulah bentuk peribadahan mereka kepada orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut.”

Wahai umat Islam jangan biarkan syaithan menyeret kalian dan jangan biarkan para pengikutnya dan orang-orang yang mengikuti para penyembah syaithan memperdaya kalian sehingga kalian meremehkan kekejian yang memang ingin mereka sebar luaskan di antara kalian dan meremehkan kekufuran yang memang mereka ingin jerumuskan kalian ke dalamnya.

Karena masalahnya bukan sekedar boleh atau tidak boleh, sebagaimana yang mereka samarkan kepada kalian. Melainkan ini adalah masalah aqidah, apakah kalian tetap kokoh di atas keIslaman kalian dan di atas syari’at yang Allah subhanahu wa ta’ala turunkan kepada kalian dan Dia perintahkan kalian untuk mentaatinya seperti apapun keadaan kalian? Atau kalian malah mencampakkannya -hanya kepada Allah kita mohon perlindungan- sehingga kalian kembali kepada panasnya kekufuran dan kalian bersiap-siap menerima kemurkaan Allah dan rasul-Nya? Inilah kondisi yang sebenarnya.

Sesungguhnya mereka yang mengajak kalian kepada pelarangan poligami, mereka sendiri tidak merasa sungkan menggauli sekian banyak wanita-wanita genit dan perempuan-perempuan simpanan dan kondisi mereka yang seperti ini sudah bukan rahasia lagi. Bahkan sebagian mereka tidak malu-malu menanggalkan seragamnya dan membuang kotorannya di koran-koran dan tulisan, kemudian membela kebebasan berijtihad di dalam syari’at dan agama dan merendahkan Islam dan kaum muslimin.

Sesunguhnya Allah tatkala ia menghalalkan poligami -dengan nash yang jelas di dalam Al-Qur’an- Dia menghalalkannya di dalam syari’at-Nya sepanjang masa pada setiap zaman dan masa. Dan Dia Maha Mengetahui apa yang terjadi dan yang akan terjadi, tidak luput dari ilmunya Allah apa yang terjadi berupa peristiwa-peristiwa di zaman ini dan tidak pula apa yang akan terjadi pada masa-masa yang akan datang.

Seandainya hukum ini akan berubah dengan berkembangnya zaman -seperti yang dituduhkan orang-orang yang menyelewengkan agama- tentu Dia akan jelaskan Nashnya di dalam kitab-Nya atau melalui sunnah rasul-Nya,

قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Katakanlah (kepada mereka):”Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu.” (Al-Hujurat: 16)

Dan Islam berlepas diri dari kependetaan dan kerahiban. Tidak seorang pun berhak menghapus hukum yang telah ditetapkan oleh Allah di dalam kitab-Nya atau di dalam sunnah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak seorang pun berhak mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan dan tidak pula menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak seorang khalifah, raja, presiden atau menteri.

Bahkan semua umat ini tidak berhak akan yang demikian, apakah itu berdasarkan kesepakatan atau dengan perhitungan suara terbanyak. Yang wajib bagi mereka semua adalah tunduk kepada hukum Allah, dengar kata dan taat. Simaklah firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut,

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ * مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka azab yang pedih.” (An-Nahl: 116-117)

Dan simak juga firman-Nya,

قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آَللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ

“Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah:” Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” (Yunus:59)

Maka ketahuilah bahwa setiap orang yang mengupayakan diharamkannya poligami atau dilarang atau mengikatnya dengan syarat-syarat yang tidak ada landasannya di dalam Al-Kitab dan As-Sunnah Sungguh dia telah membuat kedustaan atas nama Allah. Dan ketahuilah bahwa setiap orang akan menghisab dirinya masing-masing, hendaklah seseorang melihat kembali dimana dia akan dibangkitkan dan dimana dia akan ditempatkan. Sungguh tunai sudah kewajibanku, alhamdulillah. (Selesai).

Sumber Bacaan:

Fikih Ta’addud Az-Zaujaat Asy-Syaikh Mushtafa Al Adawi Al Mishri

(dicopy dari http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161)

posted from : http://ulamasunnah.wordpress.com

Menyikap Polemik Seputar Poligami (1)

Oleh: Asy Syaikh Ahmad Syakir

Telah bermunculan di zaman kita sekarang ini generasi dengan paham kafir, nalar ala nasrani. Mereka tumbuh di bawah didikan barat di negeri-negeri kita dan negeri-negeri mereka sendiri. Mereka dibesarkan dengan aqidah-aqidah tersebut. Sesekali dengan terang-terangan dan terkadang malu-malu. Sampai mereka berhasil menyusupkan paham-paham sesatnya dan menguasai fitrah-fitrah kaum muslimin. Sehingga jadilah motto utama mereka adalah mengingkari poligami, dan memandangnya sebagai perbuatan keji yang tidak bisa diterima oleh akal mereka. Di antara mereka ada yang terang-terangan mengingkarinya dan di antara mereka ada yang malu-malu.

Dalam hal ini mereka dibela oleh sebagian orang-orang yang mengaku-ngaku ulama Al-Azhar, yang mana seharusnya kewajiban seorang ulama adalah membela Islam dan memperkenalkannya kepada orang-orang jahil hakikat-hakikat syari’at. Akan tetapi yang terjadi malah kebalikannya, mereka bangkit membela orang-orang yang memang telah tumbuh dengan didikan dan aqidah kafir guna membatasi poligami di dalam Islam, kata mereka!!

Para ulama tersebut tidak mengetahui bahwa yang diinginkan oleh manusia-manusia tersebut hanyalah memupuskan sisa-sisa paham poligami di negeri-negeri Islam. Dan tidak ada yang diinginkan oleh anak-anak didikan barat tersebut dari para ulama Al-Azhar selain bersama-sama dengan mereka dalam mengharamkan poligami dan melarangnya sampai keakar-akarnya. Yang ada di dalam pikiran pemimpin-pemimpin mereka poligami adalah kemungkaran karena itu mereka menolak keberadaannya dari segala macam sisinya.

Kemudian kondisinya menjadi semakin parah, sampai-sampai kami mendengar salah satu negara yang mengaku Islami meletakkan di dalam undang-undang mereka larangan dari berpoligami, bahkan undang-undang tersebut tegas-tegasan menyatakan perkataan yang kufur, bahwa poligami -menurut mereka- adalah haram.

Mereka tidak sadar bahwa disebabkan pernyataan lancang dan jahat ini mereka menjadi murtad keluar dari agama Islam. Sehingga berlakulah atas mereka serta orang-orang yang ridha dengan perbuatan mereka ini seluruh hukum bagi orang yang murtad yang telah dikenal oleh setiap kaum muslimin. Atau tidak jauh kemungkinannya bahwa mereka sendiri mengetahuinya, sehingga mereka masuk ke dalam kekufuran dan kemurtadan dalam keadaan tahu dan dengan sengaja.

Bahkan salah seorang yang mengaku sebagai ulama Al-Azhar -dan ini adalah cobaan besar bagi Universitas Al-Azhar- pernah saking lancangnya, ia membuat tulisan yang terang-terangan menyatakan bahwa Islam mengharamkan poligami. Perbuatan ini merupakan kelancangannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan sekaligus merupakan kedustaan dengan mengatas namakan agama-Nya, padahal merupakan tanggung jawab baginya adalah menjaga agama Allah, dan menjadi di antara orang-orang yang turut menegakkannya dan membelanya!!

Bahkan ada di antara mereka -pria dan wanita- yang baru tahu baca tulis memposisikan diri-diri mereka sebagai mujtahid agama, meng-istimbath hukum-hukum dan memfatwakan halal dan haram serta mencaci maki ulama-ulama Islam ketika ulama-ulama tersebut ingin mengingatkan mereka dan berhenti dari kelancangannya. Padahal kebanyakan makhluk-makhluk lancang ini tidak tahu tata cara wudhu’ dan shalat bahkan tidak tahu bagaimana bersuci, akan tetapi mereka dalam masalah poligami adalah ahli ijtihad!!

Bahkan kami menyaksikan di antara mereka ada yang ikut campur dalam urusan yang mereka tidak memiliki ilmunya berdalil dengan ayat-ayat Al-Qur’an dengan makna, karena dia tidak tahu lafal Al-Qur’an!!

Dikarenakan kelakuan-kelakuan mereka yang jahat serta kelancangan- kelancangan mereka yang mungkar dan kekufuran-kekufuran mereka yang nyata ini masuklah orang-orang non muslim ke dalam masalah ini. Mereka menulis pandangan-pandangannya dalam rangka ijtihad!! Seperti pendahulu-pendahulunya meng-istimbath hukum-hukum dari Al-Qur’an -padahal mereka tidak beriman dengannya- untuk memperdaya kaum muslimin dan menyesatkan mereka dari agama mereka.

Sampai-sampai ada seorang penulis non muslim membuat tulisan di salah satu harian yang sepertinya Islami, orang ini menulis artikel dengan judul “Poligami adalah Aib” dengan kelancangannya ini berarti dia telah mencaci syariat Islam, dan memaki seluruh umat Islam sejak datangnya Islam sampai sekarang. Dan (bersamaan dengan ini semua) kami tidak mendapati seorang pun yang terpanggil kecemburuannya yang apabila sebaliknya ada seorang penulis muslim yang berani mencaci agama si penulis tersebut, yakin ramai-ramai mereka akan membela agamanya. Akan tetapi umat Islam memang orang-orang yang beradab.

Yang pertama kali dilakukan oleh manusia-manusia anti poligami ini adalah berlagak prihatin dengan keutuhan keluarga, terutama anak-anak. Mereka menuduh poligami sebagai penyebab meningkatnya jumlah anak-anak terlantar, terlebih lagi kondisi kebanyakan kaum bapak yang pas-pasan, kemudian menikahi lebih dari seorang istri. Mereka adalah para pendusta, bahkan sensus yang mereka buat yang mendustakan mereka sendiri.

Lantas mereka ingin menetapkan undang-undang yang mengharamkan poligami bagi laki-laki yang fakir, dan mengizinkan hanya kepada laki-laki yang kaya dan berkecukupan!! Ini adalah keburukan di antara sederet keburukan yang lainnya yaitu menjadikan syariat Islam yang mulia ini terbatas bagi orang-orang kaya.

Kemudian ketika upaya yang mereka lakukan tidak mendapat sambutan, malah kegagalan yang mereka rasakan, mereka beranjak kepada langkah berikutnya, yaitu mempermainkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang poligami. Mereka berdusta bahwa bolehnya poligami bersyarat, yaitu syaratnya adil, sedangkan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa berbuat adil adalah mustahil. Ini yang menjadi sandaran haramnya poligami menurut mereka akibat pendalilan sempit yang mereka lakukan, berdalil dengan sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya.

Dalil mereka adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” (An-Nisaa’: 129)

dan mereka campakkan firman-Nya yang berbunyi,

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (An-Nisaa’: 129).

Keadaan mereka seperti orang-orang yang beriman dengan sebagian Al-Kitab dan meninggalkan sebagian yang lain!

Kemudian mereka juga mempermainkan lafal-lafal dan sebagian kaidah-kaidah ushul. Mereka menamakan poligami dengan hukum mubah (boleh), dan atas pemerintah hendaknya mengikat sebagian perkara yang mubah dengan ikatan-ikatan (peraturan) yang sesuai demi kemaslahatan. Padahal mereka tahu betul, dalam hal ini mereka sesat dan menyesatkan, karena tidaklah layak poligami dinamakan dengan mubah yang menurut makna ilmiyah yang sebenarnya adalah; perkara yang dibiarkan yang tidak ada keterangan nash akan halal dan haramnya. Perkara yang mubah adalah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam katakan,

“Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah maka halal hukumnya, sedangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah maka haram hukumnya, dan apa yang dibiarkan maka itu adalah maaf (dari-Nya).”

Adapun poligami, terdapat di dalam Al-Qur’an nash yang jelas akan kehalalannya, ditambah lagi penghalalan poligami datang dalam bentuk perintah yang mana hukum asalnya adalah wajib. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (An-Nisaa’: 3)

Adapun berubahnya hukum wajib kepada halal adalah dengan firman-Nya,

مَا طَابَ لَكُمْ

“Yang kamu senangi.” (An-Nisaa’: 3).

Kemudian (sebenarnya) mereka mengetahui dengan seyakin-yakinnya bahwa poligami adalah halal (bukan mubah) dengan sebenar-benarnya makna halal, dengan nash Al-Qur’an dan berdasarkan contoh yang mutawatir lagi nyata dan tidak diragukan lagi semenjak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat-Nya, hingga hari ini, akan tetapi mereka adalah kaum yang suka berdusta. Dan syarat adil pada ayat ini,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (An-Nisaa’: 3)

adalah syarat pribadi bukan tasyri’, yaitu syarat yang kembalinya kepada individu mukallaf bukan hal yang diatur oleh pengadilan dan mahkamah.

Karena sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala telah mengizinkan bagi seorang lelaki -izin dengan bentuk perintah- untuk menikahi wanita-wanita yang dia sukai tanpa syarat harus dengan izin seorang hakim atau undang-undang atau pemerintah, atau yang lainnya. Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan apabila seseorang takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, hendaknya dia mencukupkan dengan seorang istri saja. Karena siapa pun tidak berkuasa atas hati seseorang yang ingin menikah sampai dia mengetahui apa yang terdapat di dalam hatinya dari perasaan takut atau tidaknya dia dari tidak dapat berbuat adil.

Bahkan dalam hal ini Allah subhanahu wa ta’ala telah menyerahkan keputusannya kepada pertimbangan hatinya, dan mengajarkannya bahwa pada hakikatnya dia tidak dapat berbuat adil antara istri-istrinya dengan sesempurnanya, dimana tidak ada sedikit pun kecondongannya terhadap salah satu istri-istrinya, karena itulah Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkannya untuk tidak condong (dalam ayatnya),

فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

“Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (An-Nisaa’: 129).

Pada ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menganggap cukup dalam mentaati perintahnya untuk berbuat adil, dengan dia melakukan keadilan tersebut semampunya, dan memaafkan darinya hal-hal diluar kemampuannya. Keadilan yang diperintahkan ini adalah Di antara perkara yang berubah-ubah sesuai keadaan, yang terkadang datang dan pergi pada diri mukallaf yang bersangkutan, oleh karena itu tidak masuk akal kalau ia menjadi syarat sahnya akad, yang benar ia semata-mata hanya syarat pribadi yang erat kaitannya dengan diri si mukallaf dan sikapnya.

Berapa banyak orang yang bertekad untuk melakukan poligami dan di dalam hatinya memendam niat untuk tidak berlaku adil, kemudian dia pun tidak menjalankan apa yang dahulu dipendamnya dan malah berlaku adil kepada istri-istrinya. Dalam hal ini tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh orang tersebut telah menyelisihi perintah Rabb-nya, karena dia telah mentaati-Nya dalam berlaku adil.

Sedangkan tekad di dalam hatinya sebelum itu -untuk tidak berlaku adil- tidak berpengaruh apa-apa terhadap sah tidaknya akad -sejak semula-, terlebih lagi bahwa nash-nash seluruhnya secara tegas menerangkan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak memberikan sangsi kepada seorang hamba terhadap bisikan hatinya selagi dia tidak melakukannya atau mengatakannya.

Dan berapa banyak orang yang berpoligami dengan tekad untuk berbuat adil akan tetapi tidak dia lakukan. Maka orang ini telah menanggung dosa dengan meninggalkan keadilan dan menyelisihi perintah Rabb-nya.

Akan tetapi tidak seorang pun yang paham syariat sanggup menuduh bahwa kejahatannya mempengaruhi asal akadnya dengan istri yang baru sehingga memindahkannya dari halal dan boleh kepada haram dan batal, melainkan dosanya kembali kepada dirinya sendiri dalam urusan ketidakadilannya kepada pada sang istri. Dan yang wajib baginya adalah mentaati Rabb-nya dalam menegakkan keadilan, ini adalah perkara yang sudah dimaklumi tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini dari orang-orang yang paham agama dan syariat. (bersambung ke bagian dua)

Dicopy dari: http://ahlussunnah-jakarta.org/detail.php?no=161

Selasa, 04 Januari 2011

Fenomena TKI di Arab Saudi

Inilah dia pemberitaan berimbang tentang TKW di Arab Saudi

Oleh Ustadz Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Sebuah pemerintahan Islam atau masyarakat Islam bukanlah sebuah kumpulan orang-orang yang tidak pernah berbuat dosa sama sekali, sehingga kita bisa menuduh para ulama yang membimbing masyarakat tersebut telah gagal atau tidak becus dalam membina negaranya.

Bahkan di masa kepemimpinan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang masyarakatnya adalah generasi terbaik ummat ini, ada orang yang didera karena minum khamar[1], ada yang dirajam karena berzina[2], bahkan ada yang murtad keluar dari Islam[3]. Namun tidak ada satupun yang menuduh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah gagal mendidik para sahabatnya. Karena memang, tidak ada satupun manusia yang terjaga dari kesalahan selain para Nabi dan Rasul ‘alaihimussalam, olehnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ بنِي آدَمَ خَطَّاءٌ ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ

“Setiap anak adam senantiasa berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah yang senantiasa bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib, no. 3139)

Pengalaman belajar di Saudi, bergaul dengan sebagian pekerja Indonesia yang kebetulan ketemu di masjid, di jalan, di toko, di majelis-majelis ilmu dan dalam suatu bimbingan ibadah haji tahun 1431 H atas permintaan sebuah travel yang pesertanya lebih dari 90 % pekerja Indonesia, sisanya India, Maroko dan Philipina. Semua itu menyisakan banyak cerita yang mungkin sebagiannya bisa dijadikan pelajaran, terutama yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan, yang oleh musuh-musuh Dakwah Tauhid dijadikan senjata untuk menjatuhkan ulama Ahlus Sunnah di negeri ini. Insya Allah akan kami sarikan dalam beberapa poin berikut:

1. Para majikan tidak semuanya memahami agama dengan baik, banyak yang awam, tidak mau belajar agama dan banyak yang zalim terhadap pekerjanya[4]. Kepada mereka para ulama di negeri ini telah menasihati, baik secara pribadi maupun terang-terangan, seperti nasihat Asy-Syaikh Muhammad bin Ahmad Al-Fiyfiy hafizhahullah yang sangat menyentuh di www.sahab.net[5] yang berjudul At-Tahdzir min Zhulmil Khudam wal ‘Ummal (Peringatan Keras dari Perbuatan Zalim kepada para Pembantu dan Pekerja). Demikian pula para khatib dan imam masjid terkadang menyampaikan khutbah tentang bahaya perbuatan zalim terhadap para pekerja

2. Oleh karena itu, seharusnya TKI diberikan informasi tentang keadaan calon majikannya sebelum dia memutuskan bekerja kepada majikan tersebut, semoga hal ini bisa menjadi catatan untuk semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI

3. Alhamdulillah tidak semua majikan yang zalim, masih banyak yang baik insya Allah, meskipun bukan dari kalangan mutawwa’[6], atau penuntut ilmu, apalagi masyaikh. Bentuk-bentuk kebaikan mereka yang bisa saya ceritakan di sini:

  • Dari 100 orang yang ikut haji dalam bimbingan kami hampir semuanya dibiayai oleh majikannya, biayanya sekitar 3500 riyal atau senilai kurang lebih 7,5 juta rupiah
  • Perhatian majikan kepada pekerjanya selama melaksanakan ibadah haji dalam bentuk menelepon dan menanyakan kabar serta bagaimana pelayanan travel terhadap mereka. Jika pekerjanya mengadukan pelayanan travel yang kurang bagus, tidak lama kemudian majikan akan menelepon pengurus travel ini dan memarahinya habis-habisan
  • Sampai-sampai ada majikan yang berkata kepada pekerjanya, “Sampaikan kepada pengurus travel, berapa saja biaya yang dia minta akan saya berikan, asalkan kamu mendapat pelayanan yang baik”.
  • Seorang Ikhwan dibebaskan oleh majikannya dari seluruh pekerjaannya demi untuk menuntut ilmu, masih ditambah dengan uang saku per bulan dikirim secara rutin oleh majikannya. Bahkan Ikhwan yang lain, sampai pulang ke Indonesia masih dikirimi uang secara rutin oleh majikannya, demi untuk membiayai kegiatan-kegiatan dakwah
  • Seorang pekerja asal Sumbawa, apabila dia cuti pulang kampung majikannya biasa menitipkan uang untuk dibagi-bagikan kepada keluarga dan tetangganya yang miskin
  • Pekerja asal Jawa Barat, mengabarkan tentang pembangunan masjid di kampungnya yang belum selesai, langsung dikucurkan dana oleh majikannya tanpa mengecek langsung ke lokasi apakah dananya sampai atau tidak
  • Seorang pekerja asal Jawa Barat, majikannya biasa mengantarnya untuk menghadiri pengajian yang diadakan oleh Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing
  • Seorang Ikhwan menceritakan, saudarinya bekerja pada seorang masyaikh, bertahun-tahun bekerja kepada keluarga masyaikh tersebut tidak pernah sekalipun dia berada dalam satu ruangan bersama majikannya yang laki-laki
  • Seorang Ustadz menceritakan, bahwa seorang majikan meminta bantuannya untuk menasihati pembantu wanitanya yang sering menggodanya untuk berzina, akhirnya sang Ustadz menelepon dan menasihati pembantu ini
  • Banyak majikan yang mensyaratkan supirnya harus disertai istrinya untuk mengantar anak-anak puteri mereka ke sekolah. Demikian pula sebaliknya, pembantu wanita harus datang bersama mahramnya
  • Para masyaikh banyak sekali membebaskan pekerja mereka dari semua pekerjaan jika para pekerja ini benar-benar mau menuntut ilmu

4. Sebenarnya aturan-aturan pemerintah Saudi sangat menjamin para pekerja asing, diantaranya kewajiban majikan untuk membuatkan asuransi kesehatan bagi para pekerjanya dan hukuman yang setimpal bagi para majikan yang zalim terhadap pekerjanya, berikut beberapa kasus yang kami dengarkan:

  • Seorang majikan memukul supirnya, sang supir ini ditemukan oleh seorang Ikhwan Saudi dan membawanya ke kantor polisi, saat itu juga majikannya langsung dijemput dan ditahan oleh polisi dan wajib diqishah atau membayar sejumlah uang kepada pekerjanya yang dizalimi
  • Cerita seorang Ustadz, ada majikan yang dituntut oleh pengadilan untuk membayar berapapun yang diminta oleh seorang pembantu wanita yang dizalimi oleh si majikan
  • Seorang majikan yang membunuh pekerjanya terancam hukuman mati, namun pihak keluarga di Indonesia lebih memilih untuk memaafkan dan menerima ganti rugi (diyah), akhirnya uang milyaran rupiah dititipkan melalui kedutaan Indonesia

5. Ketika majikan berbuat zalim, masalah terbesar para pekerja Indonesia adalah tidak mampu melapor ke kantor polisi, diantaranya karena kendala bahasa, tidak mengerti dengan aturan-aturan yang ada dan tidak adanya pendamping mereka yang siap siaga ketika dibutuhkan. Adapun pemerintah Philipina, sangat terkenal pendampingan dan pembelaannya kepada pekerjanya, jika ada masalah yang terjadi pada pekerjanya mereka akan langsung turun ke lokasi dan menggunakan kekuatan diplomasinya untuk menekan pemerintah Saudi agar memproses menurut hukum yang berlaku. Sehingga jarang terdengar ada masalah antara majikan dan pekerja Philipina, padahal jumlah mereka (di luar kota suci Makkah dan Madinah) tidak kalah banyak dengan pekerja Indonesia

6. Masalah terbesar dari sisi syari’at adalah datangnya para pekerja wanita (TKW) tanpa disertai mahram atau suami. Hampir semua masalah terjadi pada TKW yang tidak bersama suami atau mahramnya, sehingga dengan mudah mereka dizalimi tanpa ada yang membela mereka atau melaporkan ke kantor polisi. Padahal Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah melarang safar wanita tanpa mahram dalam sabda beliau:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم

“Janganlah wanita melakukan safar (bepergian jauh) kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki asing menemuinya melainkan wanita itu disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma)

7. Alhamdulillah, dengan sebab kerja di Saudi banyak sekali pekerja yang mendapatkan kebaikan yang sangat besar, diantara bentuknya:

  • Banyak pekerja yang tadinya beraqidah sufiyah quburiyah dan aqidah kesyirikan lainnya dengan berbagai macam bid’ahnya, tidak melaksanakan sholat lima waktu dan tidak memahami adab-adab Islami. Setelah tinggal di Saudi mereka tersentuh dakwah tauhid, meninggalkan semua bentuk syirik dan bid’ah, rajin melaksanakan sholat lima waktu dan mulai berhias dengan adab-adab Islami
  • Pekerja-pekerja Philipina, Nepal dan Sri Lanka yang tadinya beragama Nasrani, Hindu dan Budha juga banyak sekali (sampai puluhan ribu orang) yang masuk Islam dengan sebab da’i-da’i dan buku-buku yang dicetak dengan bahasa mereka oleh Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di bawah naungan Kementrian Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Saudi Arabia
  • Bisa menghadiri majelis-majelis ilmu para ulama
  • Bisa melaksanakan ibadah haji dan umroh

8. Sayang sekali, banyak Kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing disusupi oleh hizbiyyun dari sebuah partai Islam di Indonesia dengan hanya bermodalkan ijazah LC dari LIPIA[7], diantara kerusakan yang mereka lakukan:

  • Fasilitas dakwah digunakan untuk mendakwahkan kebatilan manhaj mereka
  • Mengajak kepada perpecahan dengan menjajakan partai mereka di musim Pemilu
  • Beberapa orang TKI yang ana temui, telah ikut kajian mereka bertahun-tahun namun tidak nampak adanya perubahan dalam aqidah dan ibadahnya menjadi lebih baik. Berbeda dengan TKI yang mengikuti kajian da’i-da’i Ahlus Sunnah, alhamdulillah banyak yang berubah menjadi lebih baik, seperti yang ana singgung di atas
  • Hal itu karena memang tidak ada perhatian mereka terhadap dakwah tauhid dan sunnah kecuali sedikit, malah mereka lebih banyak memanfaatkan para TKI untuk bisnis pengiriman barang dan travel haji, dengan bimbingan haji yang tidak mengikuti petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam

9. Kezaliman yang diderita sebagian TKI bukan hanya oleh majikan di Saudi tapi juga oleh PJTKI maupun calo-calonya di Indonesia. Ana pernah menyaksikan sendiri bagaimana para TKI ini dibentak-bentak dan diperlakukan tidak seperti manusia di tempat penampungan TKI di Jakarta. Bahkan ketika sudah bekerja di Saudi sebagian TKI masih diwajibkan mengirim sejumlah uang setiap bulan kepada calo-calo ini di Indonesia

10. Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dalam pemberangkatan TKI (termasuk keluarga para TKI) ataupun yang diberi amanah oleh pemerintah untuk mengurus TKI di Saudi maupun di negara lainnya; hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala, janganlah mengirim TKW tanpa disertai suami atau mahramnya dan hendaklah melaksanakan tugas pembelaan dan pengurusan TKI sesuai amanah pemerintah. Ingatlah pertanggungjawabannya kelak di hari kiamat!

Inilah catatan ringan kami, hasil dari dialog dengan beberapa TKI, semoga bisa diambil pelajarannya baik oleh TKI, calon TKI maupun semua pihak yang terkait dalam pengurusan TKI. Semoga Allah Ta’ala memperbaiki keadaan kaum muslimin dan pemerintah mereka.

Wallahu A’la wa A’lam wa Huwal Musta’an.

Footnote:

[1] Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahihnya (6391):

عن أنس بن مالك رضي الله عنه : أن النبي صلى الله عليه و سلم ضرب في الخمر بالجريد والنعال وجلد أبو بكر أربعين

[2] Seperti kisah Ma’iz bin Malik radhiyallahu’anhu dalam riwayat Al-Bukhari (6438) dan Muslim (4520)

[3] Seperti kisah suami Ummu Habibah radhiyallahu’anha yang murtad di negeri Habasyah

[4] Ada juga majikan atau orang Saudi yang Sufi (murid-muridnya Alwi Al-Maliki), Syi’ah dan Hizbi Ikhwani. Salah seorang Ustadz kita, ketika diketahui oleh majikannya yang Ikhwani bahwa Ustadz kita ini pernah belajar di Darul Hadits Dammaj, majikannya mulai mempersulit ruang gerak beliau, sampai saat ini beliau dipaksa pulang ke Indonesia dengan membayar ganti rugi kepada majikannya sebesar 6000 riyal. Adakah yang mau membantu?

[5] http://www.sahab.net/home/index.php?Site=News&Show=829

[6] Mutawwa’ adalah istilah orang-orang awam di Saudi untuk menyebut orang yang nampak keshalihannya dan menjalankan sunnah seperti jenggot dan memendekkan pakaian (tidak sampai menutupi mata kaki)

[7] Lebih disayangkan lagi, ada seorang Ustadz terkenal, penerjemah buku Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang dicetak oleh Kantor Kerjasama Dakwah dan Bimbingan Islam di Riyadh, yang memberikan jalan kepada da’i-da’i hizbi ini untuk masuk menjadi pembina-pembina TKI di Kantor-kantor Dakwah untuk Orang-orang Asing di Saudi

sumber:

http://nasihatonline.wordpress.com/