Sabtu, 04 Desember 2010

Al-Khitbah Atau Meminang

Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan'an

Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau
sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan
syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.

A. MAKNA DAN HUKUM MEMINANG

Al-Khitbah dengan dikasrah 'kho"nya berarti pendahuluan "ikatan
pernikahan" yang maknanya permintaan seorang laki-laki pada wanita
untuk dinikahi. Dan hal ini pada umumnya ada pada laki-laki. Maka yang
memulai disebut "khoothoban" (yang meminang) sedang yang lain disebut
"makhthuuban" (yang dipinang).

Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad
shalallahu 'alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang
lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang,
apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat
walinya.

Meminang itu akan mengungkap keadaan, sikap wanita itu dan
keluarganya. Dimana kecocokan dua unsur ini dituntut sebelum akad
nikah, dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menikahi
seorang wanita kecuali dengan izin wanita tersebut, sebagaimana
diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu
`anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak
dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),
Mereka bertanya "Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab
'Jika dia diam'.

Maka bila janda dikuatkan dengan musyawarahnya dan wali butuh pada
kesepakatan yang terang-terangan untuk menikah. Adapun gadis, wali
harus minta ijinnya, artinya dia dimintai ijin/pertimbangan untuk
menikah dan tidak dibebani dengan jawaban yang terang-terangan untuk
menunjukkan keridhaannya, tetapi cukup dengan diamnya, sungguh dia
malu untuk menjawab dengan terang-terangan. Dan makna ini juga
terdapat dalam hadits 'Aisyah radhiallahu 'anha bahwa beliau berkata
"Ya Rasulullah, sesungguhnya gadis itu akan malu", maka beliau bersabda:
Ridhanya ialah diamnya'
(HR Bukhori dan Muslim)

Akan tetapi hendaknya diyakinkan bahwa diamnya adalah diam ridha, bukan
diam menolak, dan itu harus diketahui oleh walinya dengan melihat
kenyataan
dan tanda-tandanya. Dan perkara ini tidak samar lagi bagi wali pada
umumnya.
Adapun kesepakatan wali dari pihak wanita itu merupakan perkara yang
harus dan merupakan syarat dalam nikah menurut jumhur ulama karena
jelasnya hadits dari Nabi sala'lahu 'a/aihi wa sallam yang bersabda :

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali."
(HR Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dan jumhur mengambil dalil atas syarat ridhanya wali dengan firman
Allah Subhanahu Wa Ta'ala:

"Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan
bakal suaminya"
(QS Al-Baqarah : 232)
Artinya : Jangan kau cegah wanita yang tercerai untuk kembali ke
pangkuan suaminya, karena dia lebih berhak untuk ruju' jika
memungkinkan secara syariat. Telah berkata Imam Syafii "Ini ayat yang
paling jelas tentang permasalahan wali dan kalau tidak maka pelarangan
wali tidak bermakna".
(Lihat Subulussalaam Syarah Bulughul Maram, Ash-Shan'any, juz 3 hal 130).

B. MEMANDANG PINANGAN (NADZOR)

Pada dasarnya di dalam hukum syariat melihat wanita asing bagi lelaki
dan sebaliknya adalah haram. Yang diwajibkan adalah menundukan
pandangan dari yang haram bagi laki-laki maupun wanita, firman Allah
Ta'ala (yang artinya) :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat; Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera
saudara laki¬-laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki
; atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita, Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung"
(Q.S An¬Nuur : 30-31)

Adapun orang yang meminang, memandang gadis yang dipinangnya atau
sebaliknya maka itu boleh, bahkan itu dianjurkan. Akan tetapi dengan
syarat berniat untuk mengkhitbah. Hadits-hadits tentang ini banyak sekali.
Adapun dalam hadits Shahih Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu
bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah berkata pada seseorang
yang akan menikahi wanita :
'Apakah engkau telah melihatnya ? dia berkata : "Belum". Beliau
bersabda :'Maka
pergilah, lalu lihatlah padanya. "

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Jabir bin Abdullah
Radhiyallahu `anhu : Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Jika salah seorang diantara kalian meminang seorang perempuan dan
jika mampu melihat seorang perempuan dari apa-apa yang mendorong kamu
untuk menikahinya maka kerjakan."

Orang yang meminang boleh memandang pinangannya pada telapak tangan
dan wajah saja menurut jumhur ulama. Karena wajah cukup untuk bukti
kecantikannya dan dua tangan cukup untuk bukti keindahan/kehalusan
kulit badannya. Adapun yang lebih jauh dari itu kalau dimungkinkan,
maka hendaknya orang yang meminang mengutus ibunya atau saudara
perempuannya untuk menyingkapnya, seperti bau mulutnya, bau ketiaknya
dan badannya, serta keindahan rambutnya.

Dan yang lebih baik orang yang meminang melihat pada yang dipinang
sebelum dia meminang, sehingga jika dia tidak suka padanya, maka dia
bisa berpaling dari perempuan itu tanpa menyakitinya. Dan tidak
disyaratkan adanya keridhaan atau sepengetahuan si wanita itu, bahkan
si lelaki itu boleh melihat tanpa diketahui wanita pinangannya atau
ketika dia lalai (diintip) dan itu lebih utama..

Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dari Abi
Humaid As-Sa'idi Radhiyallahu `anhu, bahwasanya Nabi shalallahu
'alaihi wa sallam bersabda :

"Apabila seorang diantara kamu meminang wanita, maka tidak mengapa
kamu melihatnya jika kamu melihatnya untuk dipinang, meskipun wanita
itu tidak tahu"

Adapun yang menjadi kebiasaan kaum muslimin dalam 'pinangan' yaitu
berdua-berduaan, pergi dan bergadang berdua, maka itu adalah racun
karena mengikuti kebiasaan orang-orang barat yang jelek, yang menyerbu
negeri-negeri muslimin. Alasan mereka yaitu masing¬-masing dari dua
orang yang bertunangan akan bisa saling mempelajari karakter yang
lainnya dengan jalan tersebut dan untuk lebih mengenal agar nanti
menjadi pasangan yang ideal dan bahagia.

Ini adalah sesuatu yang tidak benar berdasarkan kenyataan sebab
masing-masing berpura-pura dihadapan pasangannya dengan apa-¬apa yang
tidak ada padanya, yakni berupa akhlaq yang baik. Dan menampakkan bagi
pasangan apa-apa yang berbeda dari kenyataanya dan tidak menampakkan
aslinya kecuali setelah nikah dimana telah hilang sikap kepura-puraan
itu dan terbongkar hakekat dari masing-masing keduanya. Maka mereka
akan ditimpa kekecewaan yang besar.

Kami tahu berdasarkan pengalaman kami di mahkamah syar'iyyah bahwa
menempuh jalan yang disyari'atkan dan menjaga hukum-hukum syari'at
dari keduanya di semua tahapan-¬tahapan dalam menuju pernikahan,
dimulai dari khitbah sampai dengan malam pengantin merupakan sebab
yang menjamin kebahagiaan rumah tangga bagi keduanya dengan taufiq dan
keridhoan Allah Subhanahu wa ta'ala. Adapun orang yang melakukan
tahapan-tahapan itu dengan kebiasaan orang-orang kafir yang jelek maka
mereka akan mengalami kegagalan.

C. SIFAT-SIFAT YANG DITUNTUT DALAM MEMINANG DAN MENERIMA PINANGAN
Ketika pemuda dan pemudi menginjak remaja maka mulailah dalam
pikirannya terbetik kriteria-kriteria dan sifat-sifat siapa calon
pendampingnya untuk menjadi isterinya pada suatu hari nanti.

Dan pandangan orang terhadap sifat-sifat itu berbeda-beda, sesuai
denga taraf pendidikannya yang dia tumbuh padanya. Maka sebagian
mereka ada yang membuat kriteria, yang meliputi beberapa syarat
seperti bentuk badan tingginya, warna kulitnya, warna mata. Dan
diantara mereka ada yan mensyaratkan dari sisi hartanya, kekayaannya,
nasab dan lain-lain.

Dan semua syarat-syarat ini dalam kenyataannya dituntut dan disukai,
juga tidak dilarang untuk mencari orang yang demikian itu. Akan yang
lebih baik dari itu semuanya adalah agamanya. Dalilnya yang
diriwayatkan imam Bukhori dan Muslim dari Abi Hurairah Radhiyallahu
`anhu, dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang bersabda :

"Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan
karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan
beruntung."

Makna "yang memiliki agama" yaitu : wanita yang beragama, shalihah dan
berakhlak baik. Maka hendaknya tujuan meminang adalah memilih wanita
yang punya agama. Adapun bila terkumpul semua sifat-sifat yang lain
dari harta, keturunan dan kecantikan disertai punya agama, maka itu
adalah kebaikan di atas kebaikan. Akan tetapi tidak ada kebaikan pada
seseorang yang memiliki harta atau keturunan, atau kecantikan
tanpa punya agama. Wanita yang punya kecantikan tanpa agama adalah
wanita yang menipu orang lain dan diri sendiri, dan wanita yang punya
harta tanpa agama adalah wanita yang menindas, lacur atau rakus.
Adapun wanita yang punya , keturunan, pangkat tanpa agama, dia wanita
yang sombong. Adapun wanita yang punya agama ialah
wanita yang selalu taat, akhlaknya baik, tawadhu' sekalipun dia punya
kecantikan, kekayaan, pangkat yang tinggi atau keturunan mulia.

Keadaan serta sifat-sifat ini tidak hanya khusus pada wanita saja,
bahkan juga untuk laki-laki. Maka bagi wanita yang dipinang, agar
jangan tertipu dengan kekayaan, ketampanannya, keturunan atau
pangkatnya. Bahkan wanita wajib unluk meneliti terlebih dahulu
agamanya, jika lelaki itu termasuk beragama, shaleh, maka sungguh
terkumpul padanya syarat-syarat terpenting, sehingga jadilah
sifat-sifat menempati peringkat kedua.

Sesungguhnya seorang lelaki yang beragama akan menjaga warita dan
memeliharanya, dan akan mempergauli isterinya dengan cara yang baik,
akan bersabar atas kekurangan-kekurangan isteri, dan ini yang
terpenting. Maka bila Iaki-laki itu mencintainya, dia akan memuliakan
isterinya, dan jika dia membencinya, dia tidak akan mendhaliminya
meskipun si isteri suka hidup brrsamanya, dan bila lebih mengutamakan
bercerai, maka dia tidak menahannya untuk menyakitinya, tetapi dia
pisah dengan perpisahan yang sebaik-baiknya.

Sesungguhnya kehidupan 'suami - isteri' penuh dengan kesulitan dan
tanggung jawab yang berat serta berhadapan dengan keadaan yang selalu
berubah. Jika rumah tangganya ditegakan karena harta, kemudian hilang
hartanya, maka apa yang terjadi ? dan jika ditegakkan di atas
kecantikan atau kedudukan, kemudian berubah, maka apa yang terjadi ?
Tidak diragukan lagi akan terjadi perpecahan dalam rumah tangga dan
akan muncul perselisihan, karena pernikahannya tidak ditegakkan di
atas dasar yang kokoh, tetapi atas syahwat Individu tanpa pangkal dan
landasan yang kuat.

Adapun apabila pernikahan dibangun atas dasar menjaga agama, dimana
agama itu merupakan aqidah yang tetap dan kokoh di hati muslim yang
beragama, dia bangun diatasnya perbuatan dan perkataannya, dan dari
dasar Itu dia bermuamalah dengan yang lainnya. Maka kita tahu, bahwa
seorang muslim yang beragama, baik laki-laki maupun perempuan, dia
akan bersyukur pada Allah Subhanahu wa taala dalam keadaan lapang, dan
bersabar dalam keadaan sempit. Dia akan bergaul atau mensikapi
kenyataan dengan iman dan sabar, dan dia akan saling tolong-menolong
dengan isterinya ( teman hidupnya) dengan penuh amanah dan kegembiraan.

D. CINTA, RINDU DAN CEMBURU

Banyak orang berbicara tentang masalah ini tapi tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Atau tidak menjelaskan batasan-batasan dan maknanya
secara syari. Dan kapan seseorang itu keluar dari batasan-batasan
tadi. Dan seakan-akan yang menghalangi untuk membahas masalah ini
adalah salahnya ¬pemahaman bahwa pembahasan masalah ini berkaitan
dengan akhlaq yang rendah dan berkaitan dengan perzinahan, perkataan
yang keji. Dan hal in adalah salah. Tiga perkara ini adalah sesuatu
yang berkaitan dengan manusia yang memotivasi untuk menjaga dan
mendorong kehormatan dan kemuliaannya.

Aku memandang pembicaraan ini yang terpenting adalah batasannya,
penyimpangannya, kebaikannya, dan kejelekannya. Tiga kalimat ini ada
dalam setiap hati manusia, dan mereka memberi makna dari tiga hal ini
sesuai dengan apa yang mereka maknai.

1. Cinta (AI-Hubb)

Cinta yaitu Al-Widaad yakni kecenderungan hati pada yang dicintai, dan
itu termasuk amalan hati, bukan amalan anggota badan/dhahir.
Pernikahan itu tidak akan bahagia dan berfaedah kecuali jika ada cinta
dan kasih sayang diantara suami-isteri. Dan kuncinya kecintaan adalah
pandangan. Oleh karena itu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam,
menganjurkan pada orang yang meminang untuk melihat pada yang dipinang
agar sampai pada kata sepakat dan cinta, seperti telah kami jelaskan
dalam bab Kedua.

Sungguh telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa'i dari Mughirah
bin Su'bah Radhiyallahu `anhu berkata ;"Aku telah meminang seorang
wanita", lalu Rasulullah
shalallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadaku :'Apakah kamu telah
melihatnya ?" Aku berkata :"Belum", maka beliau bersabda : 'Maka
lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu pada akhimya akan lebih
menambah kecocokan dan kasih sayang antara kalian berdua'

Sesungguhnya kami tahu bahwa kebanyakan dari orang-orang, lebih-lebih
pemuda dan pemudi, mereka takut membicarakan masalah "cinta", bahkan
umumnya mereka mengira pembahasan cinta adalah perkara-perkara yang
haram, karena itu mereka merasa menghadapi cinta itu dengan keyakinan
dosa dan mereka mengira diri mereka bermaksiat, bahkan salah seorang
diantara mereka memandang, bila hatinya condong pada seseorang berarti
dia telah berbuat dosa.

Kenyataannya, bahwa di sini banyak sekali kerancuan-kerancuan dalam
pemahaman mereka tentang "cinta" dan apa-apa yang tumbuh dari cinta
itu, dari hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dimana mereka
beranggapan bahwa cinta itu suatu maksiat, karena sesungguhnya dia
memahami cinta itu dari apa-apa yang dia lihat dari lelaki-lelaki
rusak dan perempuan-perempuan rusak yang diantara mereka menegakkan
hubungan yang tidak disyariatkan. Mereka saling duduk, bermalam,
saling bercanda, saling menari, dan minum-minum, bahkan sampai mereka
berzina di bawah semboyan cinta. Mereka mengira bahwa 'cinta' tidak
ada lain kecuali yang demikian itu. Padahal sebenarnya tidak begitu,
tetapi justru sebaliknya.

Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan
kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari
syahwat¬-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah
cinta, Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang
menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana
firman Allah Ta'ala (yang artinya) :

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa
yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak,... ",
(Q.S Ali¬-Imran : 14)

Andaikan tidak ada rasa cinta lelaki pada wanita atau sebaliknya, maka
tidak ada pernikahan, tidak ada keturunan dan tidak ada keluarga.
Namun, Allah Ta'ala tidaklah menjadikan lelaki cinta pada wanita atau
sebaliknya supaya menumbuhkan diantara keduanya hubungan yang
diharamkan, tetapi untuk menegakkan hukum-hukum yang disyari'atkan
dalam bersuami isteri, sebagaimana tercantum dalam hadits Ibnu Majah,
dari Abdullah bin Abbas radiyallahu anhuma berkata : telah bersabda
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam :

"Tidak terlihat dua orang yang saling mencintai, seperti pemikahan ."

Dan agar orang-orang Islam menjauhi jalan-jalan yang rusak atau keji,
maka Allah telah menyuruh yang pertama kali agar menundukan pandangan,
karena pandangan' itu kuncinya hati, dan Allah telah haramkan semua
sebab-sebab yang mengantarkan pada Fitnah, dan kekejian, seperti
berduaan dengan orang yang bukan mahramya, bersenggolan, bersalaman,
berciuman antara lelaki dan wanita, karena perkara ini dapat
menyebabkan condongnya hati. Maka bila hati telah condong, dia akan
sulit sekali menahan jiwa setelah itu, kecuali yang dirahmati Allah
Subhanahu wa ta'ala.

Allah lah yang menghiasi bagi manusia untuk cinta pada syahwat ini,
maka manusia mencintainya dengan cinta yang besar, dan sungguh telah
tersebut dalam hadits bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda :



"Diberi rasa cinta padaku dari dunia kalian ; wanita dan
wangi¬-wangian dan dijadikan penyejuk mataku dalam sholat"
( HR Ahmad, Nasa'i, Hakim dan Baihaqi)

Bahwa Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya.
Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu
diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan. Contohnya : apabila
lelaki dan wanita saling pandang memandang atau berduaan atau duduk
cerita panjang lebar, lalu cenderunglah hati keduanya dan satu sama
lainnya saling mencinta, maka kecondongan ini tidak akan menyebabkan
keduanya disiksanya, karena hal itu berkaitan dengan hati, sedang
manusia tidak bisa untuk menguasai hatinya. Akan tetapi, keduanya
diazab karena yang dia lakukan. Dan karena keduanya melakukan sebab
yang menyampaikan pada 'cinta', seperti telah kami sebutkan. Dan
keduanya akan dimintai tanggungjawab dan akan disiksa juga dari setiap
keharaman yang dia perbuat setelah itu.

Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, maka tidak ada dosa
padanya, bahkan telah disebutkan oleh sebagian ulama seperti Imam
Suyuthi, bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan
dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala,
sebagaimana akan dijelaskan dalam ucapan kami dalam bab 'Rindu'. Dan
dalam keadaan yang mutlak, sesungguhnya yang paling selamat yaitu
menjauhi semua sebab-sebab yang menjerumuskan hati dalam persekutuan
cinta, dan mengantarkan pada bahaya-bahaya yang banyak, namun sangat
sedikit mereka yang selamat.

2. Rindu (Al-'Isyq)

Rindu itu ialah cinta yang berlebihan, dan ada rindu yang disertai
dengan menjaga diri dan ada juga yang diikuti dengan kerendahan. Maka
rindu tersebut bukanlah hal yang tercela dan keji secara mutlak.
Tetapi bisa jadi orang yang rindu itu, rindunya disertai dengan
menjaga diri dan kesucian, dan kadang-kadang ada rindu itu disertai
kerendahan dan kehinaan.

Sebagaimana telah disebutkan, dalam ucapan kami tentang cinta maka
rindu juga seperti itu, termasuk amalan hati, yang orang tidak mampu
menguasainya. Tapi manusia akan dihisab atas sebab-sebab yang
diharamkan dan atas hasil-hasilnya yang haram. Adapun rindu yang
disertai dengan menjaga diri padanya dan menyembunyikannya dari
orang-orang, maka padanya pahala, bahkan Ath-Thohawi menukil dalam
kitab Haasyi'ah Marakil Falah dari Imam Suyuthi yang mengatakan bahwa
termasuk dari golongan syuhada di akhirat ialah orang-orang yang mati
dalam kerinduan dengan tetap menjaga kehormatan diri dan disembunyikan
dari orang-orang meskipun kerinduan itu timbul dari perkara yang haram
sebagaimana pembahasan dalam masalah cinta.

Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik
laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan
menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan
apa yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena
kerinduan tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat.

Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan
bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang
rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang
yang sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada
keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia
ikat anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya
dia tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap afaf
(menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia
mendapa pahala.

3. Cemburu (Al-Ghairah)

Cemburu ialah kebencian seseorang untuk disamai dengan orang lain
dalam hak-haknya, dan itu merupakan salah satu akibat dari buah cinta.
Maka tidak ada cemburu kecuali bagi orang yang mencintai. Dan cemburu
itu ternasuk sifat yang baik dan bagian yang mulia, baik pada
laki-laki atau wanita.

Ketika seorang wanita cemburu maka dia akan sangat marah
ketik~asuaminya berniat kawin dan ini fitrah padanya. Sebab perempuan
tidak akan menerima madunya karena kecemburuannya pada suami, dia
senang bila diutamakan, sebab dia mencintai suaminya. Jika dia tidak
mencintai suaminya, dia tidak akan peduli (lihat pada bab 1). Kita
tekankan lagi disini bahwa seorang wanita akan menolak madunya, tetapi
tidak boleh menolak hukum syar'i tentang bolehnya poligami. Penolakan
wanita terhadap madunya karena gejolak kecemburuan, adapun penolakan
dan pengingkaran terhadap hukum syar'i tidak akan terjadi kecuali
karena kelalaian dan kesesatan.

Adapun wanita yang shalihah, dia akan menerima hukum-hukum syariat
dengan tanpa ragu¬-ragu, dan dia yakin bahwa padanya ada semua
kebaikan dan hikmah. Dia tetap memiliki kecemburuan terhadap suaminya
serta ketidaksenangan terhadap madunya.
Kami katakan kepada wanita-wanita muslimah khususnya, bahwa ada
bidadari yang jelita matanya yang Allah Ta'ala jadikan mereka untuk
orang mukmin di sorga. Maka wanita muslimat tidak boleh mengingkari
adanya 'bidadari' ini untuk orang mukmin atau mengingkari hai-hal
tersebut, karena dorongan cemburu.

Maka kami katakan padanya :
1. Dia tidak tahu apakah dia akan berada bersama suaminya di surga
kelak atau tidak.
2. Bahwa cemburu tidak ada di surga, seperti yang ada di dunia.
3. Bahwasanya Allah Subhanahu wa ta'ala telah mengkhususkan juga bagi
wanita dengan kenikmatan-kenikmatan yang mereka ridlai, meski klta
tidak mengetahui secara rinci.
4. Surqa merupakan tempat yang kenikmatannya belum pernah terlihat
oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbetik dalam hati manusia,
seperti firman Allah Ta'ala :
"Seorangpun tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaltu
(bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata scbagai
balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan"
(Q.S As-Sajdah : 17)

Oleh karena itu, tak seorang pun mengetahui apa yang tcrsembunyi bagi
mereka dari bidadari-bidadari penyejuk mata sebagai balasan pada
apa-apa yang mereka lakukan. Dan di sorga diperoleh
kenikmatan-kenikmatan bagi mukmin dan mukminat dari apa-apa yang
mereka inginkan, dan juga didapatkan hidangan-hidangan, dan akan
menjadi saling ridho di antara keduanya sepenuhnya. Maka wajib bagi
keduanya (suami-isteri) di dunia ini untuk beramal sholeh agar
memperoleh kebahagiaan di sorga dengan penuh kenikmatan dan rahmat
Allah Ta'ala yang sangat mulia lagi pemberi rahmat.

Adapun kecemburuan seorang laki-laki pada keluarganya dan
kehormatannya, maka hal tersebut 'dituntut dan wajib' baginya karena
termasuk kewajiban seorang laki-laki untuk cemburu pada kehormatannya
dan kemuliaannya. Dan dengan adanya kecemburuan ini, akan menolak
adanya kemungkaran di keluarganya. Adapun contoh kecemburuan dia pada
isteri dan anak-anaknya, yaitu dengan cara tidak rela kalau meraka
telanjang dan membuka tabir di depan laki-laki yang bukan mahramnya,
bercanda bersama mereka, hingga seolah-olah laki-laki itu saudaranya
atau anak-anaknya.

Anehnya bahwa kecemburuan seperti ini, di jaman kita sekarang dianggap
ekstrim-fanatik, dan lain-lain. Akan tetapi akan hilang keheranan itu
ketika kita sebutkan bahwa manusia di jaman kita sekarang ini telah
hidup dengan adat barat yang jelek. Dan maklum bahwa masyarakat barat
umumnya tidak mengenal makna aib, kehormatan dan tidak kenal
kemuliaan, karena serba boleh (permisivisme), mengumbar hawa nafsu
kebebasan saja. Maka orang¬orang yang mengagumi pada akhlaq-akhlaq
barat ini tidak mau memperhatikan pada akhlaq Islam yang dibangun atas
dasar penjagaan kehormatan, kemuliaan clan keutamaan.

Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam telah mensifati
seorang laki-laki yang tidak cemburu pada keluarganya dengan
sifat-¬sifat yang jelek, yaitu Dayyuuts: Sungguh ada dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Ath-Thabraani dari Amar bin Yasir ; serta dari
Al-Hakim, Ahmad dan Baihaqi dan Abdullah bin Amr , dari Nabi
shalallahu 'alaihi wa sallam bahwa ada tiga golongan yang tidak akan
masuk surga yaitu peminum khomr, pendurhaka orang tua dan dayyuts.
Kemudian Nabi menjelaskan tentang dayyuts, yaitu orang yang membiarkan
keluarganya dalam kekejian atau kerusakan, dan keharaman.

(Dikutip darikitab Ushulul Mu'asyarotil Zaujiyah, Edisi Indonesia
"Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I" Penerbit Maktabah Al-Jihad,
Jogjakarta)

This article is from SALAFI Indonesia-Istiqomah Di Atas Al Qur'an & As
Sunnah
http://darussalaf.or.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar