Senin, 27 September 2010

Perkembangan Embrio Manusia - Keajaiban Ilmiah Al Qur'an

Di dalam al Qur'an Allah menurunkan beberapa ayat tentang perkembangan embrio manusia.

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ
ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا

ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ ۚ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. (Al Qur'an, 23:12-14)

Secara bahasa, kata bahasa arab 'alaqah mempunyai tiga makna: 1. lintah, 2. sesuatu yang menempel/tergantung, dan 3. gumpalan darah.

Jika kita membandingkan sebuah lintah dengan embrio pada fase 'alaqah, kita akan menemukan kemiripan di antara keduanya, sebagaimana terlihat dalam gambar 1. Selain itu, sang embrio pada fase ini memperoleh makanan melalui aliran darah dari ibunya, mirip dengan lintah yang menghisap darah dari makhluk lain.

Makna ke dua dari kata 'alaqah adalah sesuatu yang menempel/tergantung. Hal ini dapat kita lihat dalam gambar 2 dan 3, di mana embrio pada fase 'alaqah, menggantung dan menempel pada rahim sang ibu.

Makna ke tiga dari kata 'alaqah adalah gumpalan darah. Kita dapat melihat bahwa tampilan luar dari embrio dan kantungnya pada saat fase 'alaqah sangat mirip dengan darah yang menggumpal. Hal ini disebabkan oleh kehadiran darah yang relatif banyak selama fase ini (lihat gambar 4). Pun pada fase ini, darah di dalam embrio belum mengalami sirkulasi hingga akhir minggu ke tiga. Dengan demikian, embrio pada fase ini memang mirip gumpalan darah.

Jadi, tiga makna dari kata 'alaqah secara akurat amat bersesuaian dengan keaadaan embrio pada fase 'alaqah.

...

Bagaimana bisa Nabi Muhammad mengetahui semua rincian ini lebih dari 1400 tahun yang lalu? Padahal para ilmuwan baru bisa mengetahui hal tersebut di masa moderen ini dengan bantuan peralatan mutakhir dan mikroskop yang amat kuat? Hamm dan Leeuwenhoek adalah ilmuwan pertama yang mengamati sel sperma manusia (spermatozoa) melalui mikroskop di tahun 1677 (lebih dari 1000 tahun setelah jaman Nabi Muhammad). Mereka berdua secara salah menganggap bahwa sel sperma mengandung manusia mini yang akan tumbuh ketika ia dibenihkan ke dalam kelamin wanita.

Di tahun 1981, dalam Konferensi Kedokteran Ke Tujuh di Dammam, Arab Saudi, Profesor Moore berkata: "Adalah sebuah kehormatan tersendiri bagi saya untuk bisa membantu memperjelas pernyataan Al Qur'an tentang perkembangan manusia. Sangat jelas bagi saya bahwa pernyataan tersebut tentulah sampai kepada Nabi Muhammad dari Allah, karena hampir semua pengetahuan mengenai hal ini baru ditemukan berabad-abad kemudian. Hal ini membuktikan kepada saya bahwa Nabi Muhammad tentulah merupakan Utusan Allah.

Kemudian, Profesor Moore ditanya: "Apakah ini berarti bahwa anda mempercayai Al Qur'an merupakan firman Allah?" Ia menjawab: "Saya tidak keberatan untuk menerima hal tersebut."

Untuk melihat video komentar sang profesor silakan klik tautan berikut ini: (Bahasa Inggris, format RealPlyer)
Video 1

Gambar 1. Bagan yang menggambarkan kemiripan dalam hal penampilan antara lintah dan embrio manusia pada fase 'alaqah. (Dari Human Development as Described in the Quran and Sunnah, Moore dkk. hal. 37. Digubah dari Integrated and Principles of Zoology, Hickman dkk. Gambar embrio dari The Developing Human, Moore dan Persad, ed. 5, hal. 73)

Gambar 2. Kita dapat melihat pada bagan ini bagaimana embrio pada fase 'alaqah bergantung dan menempel di dalam rahim (uterus) sang ibu. (The Developing Human, Moore dan Persaud, ed 5, hal 66)

Gambar 3. Pada fotomikrograf ini kita dapat melihat bergantungnya embrio (panah B) pada fase 'alaqah (sekitar umur 15 hari) di dalam rahim sang ibu. Ukuran sebenarnya dari embrio ini adalah sekitar 0.6 mm. (The Developing Human, Moore, ed. 3, hal. 66, dari Histology, Leeson dan Leeson)

Gambar 4. Bagan sistem peredaran darah primitif pada embrio dalam fase 'alaqah. Penampilan luar dari embrio dan kantungnya mirip dengan gumpalan darah karena adanya darah yang relatif banyak di dalam embrio. (The Developing Human, Moore, ed. 5, hal. 65)


Warnet Sepi Karena Tergerus Internet Ponsel


Bisnis internet semakin sepi pengunjung, wwkwk kaya trafik web aja. Berdasarkan survei Yahoo!-TNS Net Index Indonesia atas ribuan penduduk Indonesia berusia 15-50 tahun, porsi pengakses internet di warnet turun dari 83 persen menjadi 64 persen. Sebaliknya, porsi pengakses internet dari ponsel melonjak dari 22 persen tahun lalu menjadi 48 persen. Kalau warnet sepi mungkin tempatnya saja kurang strategis, dekat kampus misalnya pasti rame tuh net. Tapi billing, koneksi dan fasilitas juga harus bersaing.

Saat ini, jumlah pengguna internet di Indonesia 24,5 juta orang. Dari jumlah ini, sekitar 15 juta di antaranya adalah pengguna mobile internet.

Irwin Day, Ketua Umum Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI), mengatakan, peralihan pengguna ini terjadi seiring kian murahnya perangkat dan pulsa ponsel. “Wajar kalau infrastruktur mobile bagus, warnet pasti turun,” kata Irwin, Rabu (11/9/2010).

Menurutnya, pengusaha warnet yang paling terpukul adalah yang berada di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Maklum, berinternet via ponsel telah jadi tren di kota besar.

Sejauh ini, belum ada data konkret mengenai jumlah warnet bangkrut akibat peralihan ke internet ponsel. Namun, sebagai gambaran, Irwin mencontohkan, seorang pengusaha warnet di Bogor terpaksa mengoperasikan separuh dari 50 komputernya lantaran pemasukan tak cukup untuk menutupi biaya operasional.

Sebetulnya, menurut Ketua Bidang Sumber Daya Internet Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Valens Riyadi, jumlah pengguna warnet juga meningkat. “Semuanya meningkat, tetapi yang paling pesat perkembangannya adalah internet ponsel,” katanya.

Pertumbuhan pengguna internet ponsel memang luar biasa pesat. Teguh Prasetya Mukti, Group Head Brand Marketing PT Indosat Tbk, mengatakan, penggunaan mobile internet mereka naik 100 persen ketimbang 2009. Kini, server Indosat menangani lalu lintas informasi sebanyak 21 terrabyte per hari.

Pertumbuhan lebih tinggi dicapai Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia. Menurut Direktur Utama PT Telkomsel Sarwoto Atmosutarno, pengguna internet broadband mereka naik 165 persen dibanding 2009. “Penurunan pengguna warnet sama dengan wartel yang berkurang karena maraknya ponsel,” ungkap Sarwoto.

Kenaikan pengguna mobile internet ini terjadi setahun terakhir. Cuma, pengguna internet umumnya hanya memakai ponsel untuk membuka situs jejaring sosial. Untuk aktivitas browsing, mengunduh data, dan sebagainya, mereka masih memakai komputer. (Sumber : Kompas)

Toh, menurut Irwin, pengusaha warnet punya banyak cara untuk bertahan. Misalnya, untuk mereka pengusaha warnet sepi yang pelanggannya menurun bisa melakukan diversifikasi dengan menawarkan online game atau berpindah ke daerah yang lebih kecil yang prospek warnetnya masih cukup menjanjikan meskipun warnet yang lain sepi.

4 Istri

Ada seorang raja yang mempunyai 4 isteri.

Raja ini sangat mencintai isteri keempatnya dan selalu menghadiahkannya pakaian-pakaian yang mahal dan memberinya makanan yang paling enak. Hanya yang terbaik yang akan diberikan kepada sang isteri.

Dia juga sangat memuja isteri ketiganya dan selalu memamerkannya ke pejabat-pejabat kerajaan tetangga. Itu karena dia takut suatu saat nanti, isteri ketiganya ini akan meninggalkannya.

Sang raja juga menyayangi isteri keduanya. Karena isterinya yang satu ini merupakan tempat curahan hatinya, yang akan selalu ramah, peduli dan sabar terhadapnya. Pada saat sang raja menghadapi suatu masalah, dia akan mengungkapkan isi hatinya hanya pada isteri ke dua karena dia bisa membantunya melalui masa-masa sulit itu.

Isteri pertama raja adalah pasangan yang sangat setia dan telah memberikan kontribusi yang besar dalam pemeliharaan kekayaannya maupun untuk kerajaannya. Akan tetapi, si raja tidak peduli terhadap isteri pertamanya ini. Meskipun sang isteri begitu mencintainya, tetap saja sulit bagi sang raja untuk memperhatikan isterinya itu.

Hingga suatu hari, sang raja jatuh sakit dan dia sadar bahwa kematiannya sudah dekat. Sambil merenungi kehidupannya yang sangat mewah itu, sang raja lalu berpikir, “Saat ini aku memiliki 4 isteri disampingku, tapi ketika aku pergi, mungkin aku akan sendiri”.

Lalu, bertanyalah ia pada isteri keempatnya, “Sampai saat ini, aku paling mencintaimu, aku sudah menghadiahkanmu pakaian-pakaian yang paling indah dan memberi perhatian yang sangat besar hanya untukmu. Sekarang aku sekarat, apakah kau akan mengikuti dan tetap menemaniku?”

“Tidak akan!” balas si isteri keempat itu, ia pun pergi tanpa mengatakan apapun lagi. Jawaban isterinya itu bagaikan pisau yang begitu tepat menusuk jantungnya.

Raja yang sedih itu kemudian berkata pada isteri ketiganya, “Aku sangat memujamu dengan seluruh jiwaku. Sekarang aku sekarat, apakah kau tetap mengikuti dan selalu bersamaku?” “Tidak!” sahut sang isteri. “Hidup ini begitu indah! Saat kau meninggal, akupun akan menikah kembali!” Perasaan sang rajapun hampa dan membeku.

Beberapa saat kemudian, sang raja bertanya pada isteri keduanya, ” Selama ini, bila aku membutuhkanmu, kau selalu ada untukku. Jika nanti aku meninggal, apakah kau akan mengikuti dan terus disampingku?” “Maafkan aku, untuk kali ini aku tidak bisa memenuhi permintaaanmu!” jawab isteri keduanya. “Yang bisa aku lakukan, hanyalah ikut menemanimu menuju pemakamanmu.”

Lagi-lagi, jawaban si isteri bagaikan petir yang menyambar dan menghancurkan hatinya. Tiba-tiba, sebuah suara berkata:

“Aku akan bersamamu dan menemanimu kemanapun kau pergi.” Sang raja menolehkan kepalanya mencari-cari siapa yang berbicara dan terlihatlah olehnya isteri pertamanya. Dia kelihatan begitu kurus, seperti menderita kekurangan gizi.

Dengan penyesalan yang sangat mendalam kesedihan yang amat sangat, sang raja berkata sendu, “Seharusnya aku lebih memperhatikanmu saat aku m asih punya banyak kesempatan!”

Dalam realitanya, sesungguhnya kita semua mempunyai ‘4 isteri’ dalam hidup kita….

‘Isteri keempat’ kita adalah tubuh kita. Tidak peduli berapa banyak waktu dan usaha yang kita habiskan untuk membuatnya terlihat bagus, tetap saja dia akan meninggalkan kita saat kita meninggal.

Kemudian ‘Isteri ketiga’ kita adalah ambisi, kedudukan dan kekayaan kita.
Saat kita meninggal, semua itu pasti akan jatuh ke tangan orang lain.

Sedangkan ‘isteri kedua’ kita adalah keluarga dan teman-teman kita. Tak peduli berapa lama waktu yang sudah dihabiskan bersama kita, tetap saja mereka hanya bisa menemani dan mengiringi kita hingga ke pemakaman. Dan akhirnya ‘isteri pertama’ kita adalah jiwa, roh, iman kita,

Yang sering terabaikan karena sibuk memburu kekayaan, kekuasaan, dan kepuasan nafsu.
Padahal, jiwa, roh, atau iman inilah yang akan mengikuti kita kemanapun kita pergi, sampai kita ke liang kubur sekalipun.

Semoga tulisan ini bisa menyadarkan kita untuk pentingnya menjaga jiwa, roh dan iman kepercayaan kita. Tidak ada kata terlambat untuk itu selagi kita mau untuk berubah.

Sabtu, 25 September 2010

Poligami Yes, Selingkuh No!


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Muqaddimah

Kaum feminis melakukan berbagai cara untuk menentang syariat Allah, di antaranya mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Syariat yang sering mereka tentang adalah poligami. Baru-baru ini The Asia Foundation –founding Amerika yang aktif mendanai berbagai proyek gerakan liberal– bekerjasama dengan Gramedia, menerbitkan buku berjudul Islam Menggugat Poligami yang ditulis oleh Siti Musdah Mulia.

Dari judulnya, buku tersebut tidak tepat, karena yang menggugat poligami itu bukan Islam, melainkan Siti Musdah sendiri. Jadi, judul yang tepat adalah Siti Musdah Menggugat Syariat Islam tentang Poligami. Inti pembahasan buku feminis yang diberi label Islam ini adalah usaha untuk mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Hal ini tampak jelas pada bab Kesimpulan:

“Kesimpulannya, aspek negatif poligami lebih besar daripada aspek positifnya. Dalam istilah agama, lebih banyak mudharatnya ketimbang maslahatnya dan sesuai dengan kaidah fiqhiyah segala sesuatu yang lebih banyak mudharatnya harus dihilangkan. Mengingat dampak buruk poligami dalam kehidupan sosial, poligami dapat dinyatakan haram lighairih (haram karena eksesnya). Karena itu, perlu diusulkan pelarangan poligami secara mutlak sebab dipandang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia” (hlm. 193-194).

Menanggapi permasalahan tersebut, maka ruang Tafsir edisi ini Bulletin YDSUI akan membahas ayat Al-Qur‘an tentang Poligami. Selamat menyimak.

Tafsir Ayat

Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat di atas berkata, “Nikahilah oleh kalian wanita mana saja yang kalian sukai, dua, tiga, atau empat.”

Dalam riwayat beberapa imam hadits sesuai dengan lafal Muslim dari Urwah bin Zubair dari Aisyah –radhiyallahu ‘anhu- dinyatakan bahwa Urwah bertanya kepada Aisyah, bibinya, tentang ayat ini. Aisyah menjawab: “Wahai anak saudara perempuanku, yatim yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yatim yang ada di bawah asuhan walinya, yang mempunyai harta kekayaan yang bercampur dengan harta walinya itu. Harta serta kecantikan anak yatim ini menjadikan walinya tertarik untuk menikahinya, tetapi ia (walinya) tidak mau memberikan mahar kepadanya dengan adil. Wali ini tidak mau membayar mahar anak yatim ini seperti mahar yang semestinya diterima perempuan-perempuan lain. Hal inilah yang membuat wali anak yatim ini dilarang menikahinya, kecuali kalau ia mau berlaku adil kepada mereka dan mau memberikan mahar yang lebih tinggi dari biasanya. Kalau tidak mau melakukan seperti itu maka mereka disuruh mengawini perempuan lain saja yang mereka senangi…”. Kemudian Aisyah menyebutkan ayat: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil dalam menikahi anak yatim, maka kawinlah kamu dengan perempuan-perempuan lain yang menyenangkanmu…”.

Imam Asy-Syafi’i –rahimahullahu- berkata, “Berdasarkan sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam- yang telah tetap dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memiliki istri lebih dari empat wanita.”

Hikmah Di Balik Poligami

Poligami dalam Islam disunnahkan bagi laki-laki yang memiliki kemampuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan poligami tentunya dengan membawa hikmah yang mendalam. Orang yang diberi pengetahuan oleh Allah akan mengetahuinya sedangkan yang dibutakan hatinya maka dia tidak akan tahu. Hikmah poligami amat banyak, di antara yang terpenting adalah:

1. Membuka berbagai pintu kerusakan Islam menganjurkan agar memperkuat serta memperbanyak keturunan dan generasi. Poligami merupakan salah satu sarana untuk mencapai hal tersebut.

2. Secara alamiyah wanita memiliki halangan biologis seperti haid dan nifas, dan terkadang menderita berbagai penyakit tertentu, sedangkan sang suami dalam kondisi yang prima, sementara berzina diharamkan dalam Islam. Jika dia dilarang menikah lagi dan juga dilarang berzina serta nikah mut’ah maka dia menghadapi kesulitan besar. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan seseorang untuk berpoligami karena di dalamnya terdapat manfaat untuk menghilangkan kerusakan dan kehancuran.
Sungguh amat buruk yang dilakukan oleh musuh Islam dan para penentang poligami, yang memaksa kaum lelaki untuk menikah hanya seorang istri saja. Sehingga sama saja menyuruh para suami (yang mampu berpoligami) untuk mencari wanita-wanita haram dan pelacur. Demikian pula para wanita yang tidak sempat menikah akhirnya mencari laki-laki hidung belang, baik untuk kepuasan atau mencari penghidupan, karena tidak memiliki suami yang menafkahinya secara lahir dan batin.

3. Terkadang kaum wanita tidak lagi memiliki gairah dan keinginan untuk berhubungan suami istri karena kondisi biologis. Maka seorang suami menikah dengan wanita lain lebih baik daripada menceraikan istrinya. Demikain pula terkadang seorang istri ada yang mandul, sedang untuk menceraikan tidak mungkin, sehingga terjadi problem rumah tangga. Maka jalan keluar yang terbaik adalah dengan berpoligami.

4. Terkadang ada seorang wanita yang berusia agak lanjut (dan belum menikah), atau mengalami cacat dan kekurangan dari segi fisik, sehingga dia sangat memungkinkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang telah memiliki istri.

5. Jumlah kaum wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, bahkan mungkin berlipat ganda. Maka kaum laki-laki jelas menghadapi kerusakan dan bahaya yang besar. Membatasi hanya menikah dengan satu wanita saja jelas menjadikan jumlah wanita tak bersuami akan membengkak. Padahal tidak menikahnya para wanita akan menimbulkan problem yang sangat besar, seperti terlantarnya kaum wanita, kemiskinan, serta kesempitan jiwa dan beban psikologis. Ini jelas akan, na’udzu billah min dzalik.


Kendala Poligami

Tidak diragukan lagi bahwa poligami kini menghadapi berbagai kendala dan masalah, namun harus disadari bahwa setiap masalah pasti memiliki sebab dan jalan keluar. Di antara kendala terbesar poligami adalah sebagai berikut:

1. Keberhasilan musuh-musuh Islam dan para penentang poligami dalam menyebarkan berbagai statemen miring dan tuduhan negatif terhadap poligami. Sehingga terbentuk opini di masyarakat bahwa poligami adalah sebuah tindak kejahatan dan keburukan yang harus ditentang. Sebagian kaum muslimin terpengaruh dengan pemikiran ini, dan para “cendekiawan” pun angkat bicara melemparkan syubhat poligami melalui berbagai media. Di antara syubhat-syubhat yang mereka sampaikan adalah:

Syubhat pertama: Bahwa laki-laki tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya. Mereka berdalih dengan firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An-Nisa’: 29)

Syubhat kedua: Bahwa poligami hanya akan menimbulkan permusuhan dan kebencian antar istri dan anak-anak, sehingga merusak rumah tangga. Jawaban untuk syubhat ini adalah, bahwa penyebab permusuhan dan kebencian bukanlah poligami namun lebih pada masalah siasat (niat buruk) elemen keluarga, baik suami, istri atau anak-anak, dan juga seorang istri terhadap madunya. Berapa banyak suami yang hanya memiliki satu istri, namun terjadi permusuhan dengan istri dan anak-anaknya. Dan tidak sedikit suami yang melakukan poligami namun keluarganya tentram dan bahagia tanpa ada permusuhan.

Syubhat ketiga: Bahwa poligami akan menyebabkan kemiskinan dan kefakiran. Pemikiran seperti itu berbahaya dan tidak diperbolehkan, karena rizki ada di tangan Allah. Amat banyak keluarga yang dalam kecukupan, meskipun mempunyai anggota keluarga yang besar. Dan banyak pula manusia yang fakir dalam kesendiriannya. Namun demikian berpoligami hanya dapat dilakukan jika seorang laki-laki memenuhi syarat mampu dan adil.

2. Perlakuan buruk sebagian suami yang berpoligami. Ini merupakan salah satu masalah dalam berpoligami, yaitu ketika seorang suami menikah dengan wanita lain, dia tidak berbuat adil dalam hal yang dia mampu, berupa nafkah, mabit, pakaian dan semisalnya. Sebagian suami ada yang tidak dapat mengatur rumah tangganya dengan baik, sehingga dia terkadang berterus terang lebih mencintai salah satu istrinya dari pada yang lain, memuji sebagian istrinya di hadapan istri yang lain dan berbagai kesalahaan yang semisal ini.

3. Kurangnya kesabaran para wanita. Ditambah cemburu yang melampaui batas sehingga menimbulkan permusuhan antar istri. Dan umumnya problem yang sering terjadi dalam poligami adalah dalam hal ini, apalagi jika kedua belah pihak sama-sama tidak setuju dengan poligami. Cemburu adalah sesuatu yang dapat ditolerir sebagaimana hal itu terjadi pada istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun tentu harus ada batasnya. Bukan cemburu buta dan tanpa batas, hingga melaknat, mencaci, membenci ketetapan Allah dan syari’at-Nya, atau melakukan ghibah, namimah (adu domba) agar sang suami mentalak madunya. Bahkan mungkin ada di antara wanita yang pergi ke dukun untuk memisahkan suaminya dengan istrinya yang lain, atau mengguna-guna suaminya agar selalu condong kepada dirinya. Semua ini merupakan perkara yang terlarang dalam agama Islam dan termasuk dosa yang sangat besar. Na’udzu billah min dzalik.

Wallahu A’lamu bish Shawab

Reference:

  1. Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir.
  2. Tsalatsuna Majlisan Fi Irsyadil Ummah, DR. Ahmad bin Sulaiman Al-Uraini.
  3. Majalah Tabligh.
  4. Dan lain-lain.